Benarkah,Penerbitan SP1 PUPR Sangat Rahasia Untuk Pelaku Usaha Berinisial R, Terkait Dengan Polemik Bangunan Tambahan Batam Bakery ? Pemerhati Kebijakan Publik Ingatkan UU KIP !

 



Karimun, JURNAL INVESTIGASI MABES - Setelah sekian lama menjadi sorotan publik dan memicu isu hangat, Polemik bangunan tambahan milik warga Berinisial R di jalan Jend.Ahmad Yani , memasuki babak baru.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun,resmi menerbitkan Surat Peringatan Pertama ( SP1 ) sebagai tindakan administratif 


Informasi Penerbitan sanksi administratif ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun,Raja Mahrijal membenarkan status hukum dari surat peringatan tersebut.


Namun,penanganan kasus ini memantik reaksi keras dari pemerhati Kebijakan Publik setempat Berinisial SS.Ia sangat menyayangkan jika ada anggapan atau pernyataan dari pihak Dinas yang mengarah pada upaya merahasiakan dokumen SP1 tersebut dari konsumsi publik.


"Isi dokumen memangnya terkait dengan rahasia keamanan Negara? ,"ujar SS dengan nada mempertanyakan urgensi penutupan informasi tersebut.


Senada dengan kritik tersebut,salah satu sumber terpercaya yg tidak ingin namanya disebut, inisial E, menegaskan bahwa dokumen Administratif Pemerintah Daerah bersifat terbuka, terkecuali pengecualian,atau tindakan administratif ini bukan rahasia. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP),"ungkap sumber tersebut 


Merujuk pada Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang KIP ,badan publik yang sengaja menghambat atau menutup - nutupi informasi yang seharusnya terbuka dapat di kenakan sanksi tegas.Pasal 52 Undang-undang tersebut mengatur bahwa pelanggaran terhadap hak informasi publik dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.00 ( Lima Juta Rupiah)


Penerbitan sanksi SP1 ini diduga kuat berkaitan dengan Legalitas Proyek dilapangan. Bangunan tambahan bagian belakang Batam Bakery itu disinyalir belum memiliki izin persetujuan bangunan yang sah dari pemerintah daerah.Hingga saat ini,belum diketahui secara pasti batas waktu toleransi yang oleh Dinas PUPR Kabupaten Karimun, dalam SP1 tersebut, karena bersifat rahasia sebelum melangkah ke tahap berikutnya 


Disisi lain, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengusaha maupun pemilik bangunan Berinisial R Terkait dugaan pelanggaran izin dan penerbitan sanksi administratif ini. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan oleh awak media demi menjaga perimbangan informasi 


Masyarakat berharap Dinas PUPR Kabupaten Karimun dapat bertindak transparan dan tegas dalam mengawal dugaan pelanggaran Tata Ruang ini agar tidak menjadi preseden buruk dimasa mendatang.


Jurnal Investigasi Mabes Kepulauan Riau 


( Andi Sembiring)

Lebih baru Lebih lama