Buntut Sengketa Lahan Plasma, Warga Blokade Pintu Masuk Perkebunan Sawit Di Sugi waras







Musi Banyuasin investigasi Mabes.id- Ratusan warga Sugi Waras beramai ramai mendatangi perusahaan PT. Musi Persada turun kelapangan memblokade  pintu masuk area perkebunan menuntut hak atas lahan mereka yang dikuasai perusahaan selama 18 tahun dengan memasang portal, (30/07/2026). 



Warga meminta kepada pihak kopersai dan perusahaan untuk memberikan kejelasan atas hak mereka, yang mana selama belasan tahun belum ada kepastian ketetapan atas sertifikat hak milik yang dijanjikan. 




Pemasangan portal yang di lakukan warga akibat daripada bentuk kekecewaan  kerena merasa tidak adanya kepastian dari pihak perusahaan PT. Musi Persada




Menurut Deskar sebagai kordinator aksi mewakili masyarakat menyampaikan keluhan dari Warga Sugi waras khususnya bahwa tidak adanya keterbukaan dari koperasi dan perusahaan, sehingga kami turun langsung kelapangan untuk meminta keadilan sradil adilnya sesuai dalam UUD, Pasal 1365  dan Pasal 570



Ini HALAMAN 1 DARI 14 PERJANJIAN KERJA SAMA No.01/TMP/IV/201

Tanggal 15 April 2014


1. DATA PERJANJIAN*

- Nom: 01/TMP/IV/2014 

- Tanggal: Selasa, 15 April 2014

- Antara: KOPERASI PRODUSEN MEKAR JAYA vs PT. TANI MUSI PERSADA

2. PIHAK KOPERASI

Koperasi Produsen Mekar Jaya  

Alamat: Desa Sugih Waras Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin  

Yang tanda tangan: Rozim, Re'awati, Tarnizi selaku Ketua, Sekretaris, Bendahara  

Dasar: Ada persetujuan RAT tgl 18 Maret 2014 → Lampiran 1


3. PIHAK PERUSAHAAN

PT. Tani Musi Persada

Yang tanda tangan Bonny Tjoeng selaku Direktur Utama  

Dasar Hukum Perusahaan: 


1.  IUP Bupati Muba No. 999/KTPS/UPDISBUN/2007 tgl 4 Oktober 2007


2.  Izin Lokasi Bupati Muba No. 913 tgl 4 September 2007


4. OBJEK KERJA SAMA - INI KUNCINYA

Pasal c: "membangun perkebunan kelapa sawit pola kemitraan seluas 132,77 Ha"

Lokasi: Desa Sugih Waras, Kec. Babat Toman, Kab. Muba

3 TEMUAN PENTING BUAT TUNTUTAN KALIAN:


1.  Luas Hanya 132,77 Ha

    Di perjanjian ini cuma 132,77 Ha. Berarti ini BELUM 20%. Kalau HGU 2000 Ha maka wajib 400 Ha.

  

    Kesimpulan: Masih ada hutang 267,23 Ha + 150 Ha yg sudah ada = 417,23 Ha. Tuntutan 250 Ha kalian masih sangat wajar


2.  *Ada "Persetujuan RAT 18 Maret 2014" 


    Di poin 1 disebut ada Berita Acara RAT. Nah ini yang kalian gugat. Minta ke Dinas Koperasi: "Mana BA RAT nya? Siapa yang hadir?". Kalau anggota tidak tau = cacat.


3. PT. TANI MUSI PERSADA = CALON PT. LONSUM 


    Karena sekarang yang mengelola Lonsum, maka berdasarkan hukum "pengalihan aset = pengalihan kewajiban".

 Lonsum wajib lanjutkan 132,77 Ha ini + sisa kekurangan.

LANGKAH SELANJUTNYA


1. Minta Lampiran 1 & 2→ Disitu ada BA RAT dan copy IUP/Izin Lokasi


2. Minta 13 halaman lagi→ Pasti ada pasal tentang jangka waktu, bagi hasil, dan kewajiban 30 tahun yang kamu sebut


3.Lampirkan foto inidi Surat Pernyataan Sikap + Analisa Hukum.


" Dia menegaskan kepada pemerintah setempat untuk mendukung  upaya dari pada masyarakatnya dalam mecari keadilan yang mana sebelumnya juga ikut mengetahui adanya kesepakatan antara koperasi dan perusahaan sebelum tanah warga di kelola dan di tanami sawit," Ujarnya



Kami seluruh warga sugi waras sangat menantikan kejelasan yang sejelas jelasnya atas hak utuh sertifikat yang telah di  usahakan oleh perusahaan tersebut (Redi)

Lebih baru Lebih lama