MANADO, 28 Juli 2026 –||
Praktik penagihan utang oleh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan. Dalam siaran pers yang disampaikan di Manado pada 28 Juli 2026, ditegaskan bahwa petugas penagihan atau debit collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan maupun pengambilan paksa terhadap barang milik debitur apabila tidak terdapat objek jaminan yang disepakati dalam perjanjian.
Penegasan tersebut mengingatkan bahwa proses penagihan utang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, menjunjung tinggi etika, serta menghormati hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam praktiknya, perusahaan pinjol kerap menunjuk pihak ketiga sebagai penyedia jasa penagihan. Namun, pemberian kuasa tersebut tidak berarti memberikan kewenangan kepada debit collector untuk mengambil alih atau menyita harta milik debitur secara sepihak.
Menurut penjelasan dalam siaran pers, terhadap kredit atau pembiayaan yang tidak disertai jaminan, kreditur maupun pihak ketiga tidak memiliki hak melakukan eksekusi terhadap aset debitur tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdapat keinginan untuk melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan debitur yang tidak menjadi objek jaminan dalam perjanjian, maka langkah tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum, yakni dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri hingga memperoleh putusan yang dapat dieksekusi sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Selain itu, seluruh proses penagihan wajib mematuhi ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi serta berbagai regulasi perlindungan konsumen.
Siaran pers tersebut juga menyoroti berbagai tindakan yang dilarang dilakukan oleh penyelenggara pinjol maupun petugas penagihan.
Di antaranya adalah melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, mempermalukan konsumen, serta memberikan tekanan psikologis yang berlebihan.
Petugas penagihan juga tidak diperbolehkan melakukan penagihan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan utang tersebut, melakukan penagihan secara terus-menerus hingga mengganggu kehidupan pribadi debitur, maupun mendatangi lokasi yang tidak semestinya.
Ketentuan mengenai waktu penagihan juga diatur secara jelas. Penagihan hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 20.00 waktu setempat, dan tidak diperkenankan dilakukan di luar jam tersebut maupun pada hari libur nasional.
Seluruh aktivitas penagihan wajib mematuhi ketentuan dalam POJK, peraturan perlindungan konsumen, serta ketentuan hukum lain yang berlaku.
Berpotensi Menimbulkan Tanggung Jawab Perdata dan Pidana.Dalam aspek hukum, tindakan pengambilan barang secara paksa tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan hak bagi korban untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Selain gugatan perdata, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila pengambilan barang dilakukan dengan ancaman atau kekerasan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang relevan sesuai KUHP yang berlaku.
Tidak hanya pelaku di lapangan, perusahaan penyelenggara pinjol juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memberikan kuasa, membiarkan, atau turut bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam proses penagihan.
Dalam ketentuan OJK juga ditegaskan bahwa penyelenggara bertanggung jawab atas dampak kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk aktivitas penagihan yang dilakukan atas nama perusahaan.
Debitur Memiliki Hak Mendapat Perlindungan Hukum.Siaran pers tersebut mengingatkan bahwa debitur memiliki hak untuk menolak tindakan penagihan yang bertentangan dengan hukum, termasuk upaya penyitaan atau pengambilan barang tanpa adanya dasar perjanjian maupun putusan pengadilan.
Apabila mengalami tindakan yang diduga melanggar hukum, masyDebit Collector Dilarang Sita Paksa, Pelanggaran Berpotensi Berujung Pidana dan Perdata bagi Pelaku Maupun Perusahaan Pinjolarakat dapat mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat Kepolisian, maupun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai jalur hukum yang tersedia.
Korban juga dapat mengajukan gugatan perdata apabila mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum, serta melaporkan dugaan tindak pidana apabila terdapat unsur pengancaman, kekerasan, atau pengambilan barang secara melawan hukum.
Sebagai penutup, siaran pers tersebut mendorong seluruh penyelenggara pinjaman online untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa penagihan melalui penerapan standar operasional, pelatihan, kode etik, serta sistem pengawasan internal yang ketat.
Regulator juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran melalui sanksi administratif maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sosialisasi mengenai hak-hak konsumen dinilai perlu terus ditingkatkan agar masyarakat memahami prosedur penagihan yang sah dan mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh apabila menjadi korban praktik penagihan yang melanggar hukum.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan tercipta keseimbangan antara hak kreditur untuk melakukan penagihan dan hak debitur untuk memperoleh perlindungan dari tindakan sewenang-wenang, sehingga ekosistem layanan pinjaman online di Indonesia dapat berjalan secara sehat, adil, dan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.
(El ROI ALIA)

