Jurnal Investigasi Mabes | Rokan Hilir,- Polemik yang terjadi antara masyarakat dengan Kehadiran Kelompok Tani Hutan (KTH) yang kabarnya mengklaim lahan masyarakat kedalam kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) serta Pendirian Kelompok Tani Sawah Cetak diKepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, hingga kini masih menjadi perhatian publik.
salah satu perhatian itu datang dari Sosok Akas Virmandi yang mengaku penasaran dan menarik perhatiannya untuk mencari tahu langsung akar masalahnya. dirinya mengatakan, berbagai pemberitaan sebelumnya memuat keterangan dari masyarakat yang mengaku lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun digarap tanpa pemberitahuan dan tanpa melibatkan maupun meminta persetujuan pemilik lahan. Yang mana lahan tersebut kemudian diduga diperjual belikan kepada salah seorang pengusaha bernama AI serta juga dijadikan program sawah cetak.
Untuk mengetahui lebih jauh duduk persoalan pada program sawah cetak tersebut, Akas Virmandi mendatangi kediaman Burhanudin, yang akrab disapa Udin Morut , di Jalan Tecong, Bagansiapiapi. yang berdasarkan informasi dirinya adalah salah seorang warga yang ikut menjadi korban.
Dalam pertemuan tersebut, Burhanudin mengaku dirinya merupakan pemilik sah atas sebidang tanah warisan peninggalan kedua orang tuanya yang telah lama meninggal dunia. Menurut pengakuannya, keberadaan tanah tersebut juga telah diketahui oleh masyarakat di kepenghuluan pasir limau kapas. Namun demikian, ia menyatakan lahan tersebut tetap digarap dan dijadikan sawah cetak tanpa adanya pemberitahuan maupun dilibatkan sebagai pemilik lahan.
"Pada saat itu saya sudah pernah bertemu langsung dengan eks PJs Penghulu Salman dan Ketua KTH Iju dan juga sempat berkoordinasi dengan Alpian yang juga pernah jadi PJs penghulu. Namun persoalan itu tidak ditanggapi dan di abaikan dan kegiatan sawah cetak tetap berjalan juga". ujar Burhanudin as udin
Selain Burhanudin, Akas Virmandi juga memperoleh informasi bahwa masih terdapat warga lain yang mengaku mengalami persoalan serupa, di antaranya Ari, Jihar, Mahyudin, Diran. Mereka disebut memiliki keterangan yang pada pokoknya sama, yakni mengaku lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi maupun keluarga juga masuk dalam areal program sawah cetak tanpa adanya keterlibatan ataupun penyelesaian terlebih dahulu.
Tidak hanya mereka, juga terdapat salah seorang bernama Nestor yang membeli lahan dari jailani yang berdasarkan konfirmasi fia WA dirinya juga mengku kalau lahan miliknya tersebut juga ikut digarap namun dirinya bersikeras untuk tidak menyerahkan kepada kelompok tani sawah cetak waktu.
Mendengar keterangan yang semakin menarik perhatiannya ini, Akas mengatakan akan terus menelusuri persoalan ini agar publik tidak gagal paham serta terang benderang.

