KENDAL – Diduga ada aktivitas sabung ayam kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kendal. Informasi tersebut dilaporkan oleh warga kepada awak media dan berlangsung di area hutan Jatitejo, Desa Magangan, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal pada Minggu, 26 Juli 2026.
Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media menyampaikan saya tidak tau itu bos nya siapa, yang jelas tempat itu sering rame untuk melakukan praktik perjudian sabung ayam, "ungkapnya.
Warga sekitar juga mengaku sering mendengar puluhan orang berteriak, hayoo hayoo sangat kencang. "Kami warga meminta aparat penegak hukum segera turun, karena sangat meresahkan warga, "ujar warga kepada awak media.
Padahal sudah jelas bahwa perjudian sabung ayam melanggar hukum. Dalam pasal 426 penyelenggara/ bandar judi larangan mengatur setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan, mengelola, memfasilitasi, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dan perusahaan perjudian.
Sanksi:
pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak katagori sebesar Rp 2 miliar.
Pasal 427 pemain judi larangan: Mengatur setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin sanksi:
pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak katagori lll sebesar Rp 50 juta.
Judi sabung ayam di wilayah magangan ngampel kini menjadi sorotan warga, sejak diturunkannya berita ini warga mendesak (APH) Aparat Penegak ukum dari tingkat Polsek Ngampel, Polres Kendal, hingga Polda Jateng segera bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat menduga kegiatan judi sabung ayam ada indikasi pembiaran dan pengondisian.
Red/Tim

