Karimun ( 11 Juli 2026 ) - ||
Pembangunan Gardu dan menara Telekomunikasi ( tower)milik PT.Telkomsel di beberapa titik di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, antara lain adalah wilayah Meral dan Tebing Kabupaten Karimun,menuai polemik keras dari warga setempat. Pembangunan infrastruktur digital tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi. Dokumen yang di pertanyakan meliputi izin Mendirikan bangunan/PBG ,serta Dokumen Persetujuan Lingkungan, ketidakjelasan ijin ini memicu kekhawatiran terkait hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Kondisi tersebut dinilai berpotensi Merugikan Keuangan Negara dari sektor Retribusi Perizinan.
Diduga tidak mengindahkan keselamatan. Keresahan Masyarakat bukan tanpa alasan.Posisi struktur bangunan utama berupa tiang Tower yang menjulang tinggi tersebut, berdiri sangat dekat dengan pemukiman padat penduduk, disinyalir ada hanya berjarak 5 - 10 M dari rumah warga setempat.
kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam terkait keselamatan struktur bangunan,Resiko roboh, Ancaman Sambaran Petir,Hingga dampak Radiasi jangka panjang bagi keluarga yang tinggal di area Ring Satu Tower tersebut.
Warga desak Peninjauan kembali keberadaan Tower tersebut.
"Kami tidak menolak kemajuan tekhnologi.Namun,tiang itu berdiri sangat dekat dari rumah kami.Aturan hukum dan Kelayakan Lingkungan harus dipatuhi,jangan sampai keselamatan warga diabaikan,"ujar tokoh Masyarakat inisial A yang tidak ingin namanya disebut
"Dampak dari Radiasi Tower sudah dialami warga yang menetap tinggal sekitar Tower , Elektronik kami mengalami gangguan,dan sudah ada juga yang disambar petir,"Tegasnya.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH) beserta Dinas terkait untuk segera turun tangan.mereka meminta dilakukan Audit Investigasif menyeluruh terkait : Legalitas PBG /IMB yang menjadi syarat mutlak Pendirian Bangunan Gedung/Tower tersebut, Persetujuan Lingkungan ( AMDAL/ UKL- UPL),guna menjamin keamanan warga sekitar dari dampak Radiasi dan Struktur Bangunan,Proses Perizinan gerbang masuk dan Utilitas Pendukung Tower.
Secara terpisah Pihak Perusahaan Mitratell yang dihubungi melalui telepon seluler Berinisial 'B', menyampaikan pesan melalui whasapp," informasi dari kantor datanya lengkap," ujarnya. Namun tidak menjelaskan secara rinci kelengkapan dokumen yang di maksudkan.
Hingga berita ini diturunkan, tim Redaksi masih berupaya mendalami informasi dari masyarakat terkait Perizinan pembangunan Gardu Tower tersebut, untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP ) . Bersambung
Jurnal Investigasi Mabes Kepulauan Riau
( Andi Sembiring )


