Diduga Warung Kelontong di Jalan Cisurupan, Desa Simpangsari, Garut Jadi Kedok Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal, Warga Minta APH Bertindak Tegas





Garut –||

 Sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Cisurupan, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga dijadikan kedok untuk menjual minuman beralkohol tanpa izin. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu mulai menjadi perhatian masyarakat karena dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.


Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, warung tersebut dari luar tampak seperti toko kelontong yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari. Namun, di balik aktivitas tersebut, pemilik warung yang diduga berinisial R alias Apud disebut-sebut juga memperjualbelikan berbagai jenis minuman beralkohol kepada masyarakat.


Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.


Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan penjualan minuman beralkohol secara bebas tersebut. Mereka khawatir keberadaan warung itu dapat memicu berbagai persoalan sosial, seperti perkelahian, tindak kriminal, kenakalan remaja, hingga gangguan ketertiban umum.


Warga berharap Pemerintah Kabupaten Garut, Satpol PP, kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap usaha tersebut guna memastikan apakah telah memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut warga, apabila benar terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, maka tindakan tersebut harus ditindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan memberikan efek jera kepada pelaku.


Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian bersama Satpol PP di berbagai daerah juga telah beberapa kali melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan menyita ratusan hingga ribuan botol minuman beralkohol dari toko maupun warung yang tidak memiliki izin. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan berusaha sesuai tingkat risiko usahanya.


Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur distribusi, penjualan, serta pengawasan minuman beralkohol.


Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.


Peraturan Daerah Kabupaten Garut yang mengatur ketertiban umum serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, apabila terbukti dilanggar.


Apabila minuman beralkohol yang diperjualbelikan merupakan barang ilegal, tidak memenuhi standar, atau tidak memiliki izin edar sebagaimana dipersyaratkan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Media Aktivis Pers Indonesia bersama Jurnal Investigasi Mabes menyatakan akan menyampaikan informasi ini kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku diharapkan diproses sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima awak media. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


DR /GARUT


Lebih baru Lebih lama