JAKARTA, - ||
Brankas berisi dokumen penting serta tumpukan
uang tunai dolar AS dan dolar Singapura,
ditemukan oleh pihak kepolisian saat menggeledah
Cafe de'CLAN Signature di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu 8 Juli 2026.
Penggeledahan itu memicu sorotan publik, karena kafe tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Hingga saat ini, pihak kepolisian mengaku masih
mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara, Febrie Adriansyah sendiri hingga berita ini ditulis, belum juga ada memberikan
tanggapan resmi terkait dugaan kepemilikan temuan oleh pihak kepolisian tersebut.
Berikut, adalah poin-poin penting, terkait perkembangan kasus tersebut:
1. Detail Penemuan Barang Bukti
Lokasi Tersembunyi: brankas raksasa setinggi dua meter tersebut, ditemukan terselubung dibalik sebuah lemari pakaian atau etalase di lantai dua kafe.
Isi Brankas, selain dokumen penting, didalam brankas disebutkan tersimpan tumpukan mata uang asing
berupa Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar
Singapura (SGD).
Berdasarkan keterangan awal pihak berwenang, total nilai uang yang disita dari kafe tersebut diperkirakan mencapai kisaran Rp60 miliar hingga Rp67 miliar setelah dikonversi.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengklaim telah menyita sekitar Rp7 miliar, dari sebuah money changer terdekat yang ikut
digeledah.
2. Aparat yang Melakukan Penggeledahan
Operasi besar-besaran itu, di klaim merupakan bentuk joint investigation (investigasi bersama) yang dipimpin oleh tim gabungan:
- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Kortastipidkor) Polri
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Metro Jaya
Proses penggeledahan
tersebut, mendapatkan
pengawalan super ketat dari personel Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap.
Sebagaimana dikutip dari laman laporan Tempo.co dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penggeledahan dilakukan serentak di 8 lokasi yang berbeda.
Operasi tersebut, berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tiga perkara besar, diantaranya:
1. Kasus korupsi pasokan batu bara PLN yang sempat menyebabkan pemadaman listrik
(blackout).
2. Perkara korupsi di PT Asabri.
3. Kasus korupsi di PT Krakatau Steel.
*Status Keterlibatan Jampidsus*
Meskipun nama Cafe de'CLAN Signature santer dikaitkan dengan nama Jampidsus Febrie
Adriansyah dalam berbagai pemberitaan media, status hukum dan kepemilikan aset secara valid nyatanya masih terus didalami oleh penyidik.
Sedangkan pihak kepolisian sendiri, belum ada
menetapkan tersangkanya secara spesifik dari kluster penggeledahan kafe itu dan hingga saat ini disebutkan masih terus melakukan penghitungan resmi serta verifikasi dokumen.
Semoga saja pihak kepolisian benar dan bisa memberikan pembuktian kepada publik terkait temuan itu, sehingga tidak menimbulkan opini persepsi liar dugaan adanya perlawanan kubu terhadap kinerja Kejaksaan RI yang belakangan sukses mengungkap kasus besar akhir-akhir ini. Semoga! (FC-G65)

