Hak Jawab SPBU 44.577.02 atas Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran BBM Bersubsidi





Karanganyar – ||

Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media PortalIndonesiaNews.net terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 44.577.02, pihak pengelola SPBU menyampaikan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


Menurut pihak SPBU, pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang karena diterbitkan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pengawas maupun manajemen SPBU 44.577.02. Padahal, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan berkewajiban melakukan verifikasi informasi dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan penjelasan sebelum berita dipublikasikan.


Pihak SPBU menegaskan bahwa pelayanan pengisian BBM bersubsidi kepada konsumen yang menggunakan wadah galon dilakukan berdasarkan surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh UPTD atau instansi pemerintah yang berwenang. Dengan demikian, pelayanan tersebut, menurut pihak SPBU, dilakukan berdasarkan dokumen yang ditunjukkan oleh konsumen dan bukan merupakan pelayanan yang dilakukan secara sembarangan.


Pengelola SPBU menjelaskan bahwa petugas di lapangan selalu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa konsumen sebelum melayani pengisian BBM bersubsidi. Selama persyaratan administrasi dipenuhi dan surat rekomendasi masih berlaku, pelayanan diberikan sesuai prosedur yang berlaku.


Pihak SPBU juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang langsung menggiring opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran, padahal belum ada hasil pemeriksaan resmi dari Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penyimpangan. Mereka menilai pemberitaan yang tidak didahului konfirmasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta merugikan nama baik SPBU beserta para pekerjanya.


Melalui hak jawab ini, pengelola SPBU 44.577.02 meminta agar media yang telah memuat pemberitaan tersebut memberikan ruang klarifikasi secara proporsional sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab merupakan hak setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk memberikan penjelasan atau sanggahan. 


Pihak SPBU menegaskan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum, serta mendukung pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.


Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan hak jawab yang memuat penjelasan dari pihak SPBU 44.577.02 atas pemberitaan sebelumnya. Isi hak jawab merupakan pernyataan pihak yang memberikan klarifikasi dan disajikan sebagai bagian dari asas keberimbangan dalam pemberitaan.


Red


Lebih baru Lebih lama