Tiga Kali Mediasi Diabaikan, Warga Babat Toman Minta Kapolsek Bantu Tuntaskan Dugaan Penguasaan Lahan Plasma dan Pengembalian SHM


Sabtu, 25 Juli 2026

JurnalinvestigasiMabes.com||

MUSI BANYUASIN – Persoalan lahan masyarakat yang diduga dijadikan kebun plasma sawit kembali mencuat di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Kasus yang melibatkan Sdr. Kodam Sajanen dengan PT Musi Persada yang kemudian beralih pengelolaannya kepada PT Lonsum, serta dikelola melalui Koperasi Produsen Mekar Jaya, hingga kini belum menemukan penyelesaian meski telah beberapa kali ditempuh melalui jalur mediasi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan milik Sdr. Kodam Sajanen diduga telah dimasukkan ke dalam program plasma sawit. Namun, hingga saat ini persoalan mengenai status lahan maupun hak-hak pemilik tanah disebut belum memperoleh kejelasan.


Pemerintah Kecamatan Babat Toman telah berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi. Sedikitnya tiga kali mediasi telah digelar di Kantor Camat Babat Toman. Mediasi terakhir dilaksanakan pada 24 Juli 2026 berdasarkan Surat Undangan Camat Nomor: 005/K7/KEC.BT/VII/2026.


Namun, berdasarkan Berita Acara Mediasi Ke-3, pihak PT Lonsum maupun Ketua Koperasi Produsen Mekar Jaya tidak menghadiri undangan tersebut. Ketidakhadiran kedua pihak itu membuat proses penyelesaian kembali menemui jalan buntu.


Dalam berita acara tersebut, Camat Babat Toman secara resmi menyampaikan penyesalan atas ketidakhadiran pihak perusahaan dan koperasi yang dinilai menghambat upaya penyelesaian melalui musyawarah.


Selain persoalan mediasi, keluarga Sdr. Kodam Sajanen juga menyampaikan bahwa dokumen maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi haknya hingga kini disebut belum dikembalikan dan masih berada pada pihak Ketua Koperasi Produsen Mekar Jaya. Kondisi tersebut dinilai semakin memperpanjang persoalan yang telah berlangsung cukup lama.


Atas kondisi tersebut, pihak keluarga berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Babat Toman, agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam permohonannya, keluarga Sdr. Kodam Sajanen meminta agar pihak kepolisian dapat:


Menindaklanjuti dugaan pengabaian terhadap proses mediasi yang telah difasilitasi Pemerintah Kecamatan Babat Toman.


Memfasilitasi pengembalian dokumen maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Sdr. Kodam Sajanen yang disebut hingga kini belum diserahkan kembali.


Memberikan jaminan rasa aman kepada Sdr. Kodam Sajanen beserta keluarganya selama proses penyelesaian perkara berlangsung.


Sebagai dasar permohonan tersebut, keluarga telah melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya Surat Undangan Camat Nomor 005/K7/KEC.BT/VII/2026, Berita Acara Mediasi Ke-3 tanggal 24 Juli 2026, serta daftar hadir peserta mediasi.


Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera memperoleh penyelesaian melalui langkah-langkah yang transparan dan berkeadilan, sehingga hak-hak para pihak dapat dipastikan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, pihak PT Lonsum dan Koperasi Produsen Mekar Jaya juga diharapkan dapat memberikan penjelasan serta hadir dalam proses penyelesaian berikutnya guna memperoleh titik temu yang terbaik.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lonsum dan Ketua Koperasi Produsen Mekar Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam mediasi maupun mengenai dokumen dan SHM yang dipersoalkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak-pihak terkait ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jurnal Investigasi Mabes







Reporter: red

Lebih baru Lebih lama