JURNAL INVESTIGASI MABES | KUANTAN SINGINGI,– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak dan meresahkan masyarakat di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Praktik penambangan ilegal ini secara terang-terangan beroperasi di tengah-tengah pemukiman padat penduduk serta berada sangat dekat dengan destinasi wisata andalan masyarakat setempat, yakni Danau Buayo (dikenal juga sebagai Lokuak Balai atau Danau Kari).
Berdasarkan investigasi lapangan, para pelaku sengaja menyiasati pengawasan aparat penegak hukum dengan cara bekerja khusus pada malam hari, dimulai dari pukul 21.00 WIB hingga subuh pukul 05.00 WIB. Modus operandi yang digunakan tergolong masif dengan mengerahkan alat berat (ekskavator) untuk mengeruk dan menaikkan material tanah yang mengandung emas. Material tersebut kemudian ditembak menggunakan mesin pompa air merk Robin, disaring menggunakan karpet, dan hasil konsentratnya diaduk menggunakan air raksa atau merkuri.
Aktivitas ini diduga kuat dikoordinir oleh seorang pria bernama Prima selaku pemilik alat berat, serta diawasi langsung di lapangan oleh pria bernama Ilham selaku pengawas kerja.
Tindakan para pelaku ini jelas-jelas merupakan bentuk pembangkangan hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain merusak tatanan regulasi pertambangan, penggunaan merkuri di tengah pemukiman warga dan dekat sumber air wisata berpotensi besar memicu bencana lingkungan serta meracuni ekosistem air. Hal ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU PPLH, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Masyarakat mendesak aparat kepolisian, mulai dari Polsek Kuantan Tengah, Polres Kuansing, hingga Polda Riau, untuk segera turun ke lapangan guna menegakkan hukum demi menyelamatkan lingkungan dan menangkap para aktor intelektual di balik penambangan malam hari ini.

