PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan, Tegaskan Pers Harus Bebas dari Intimidasi





Jakarta –||

 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan sekaligus keberatan atas pernyataan yang disampaikan advokat Hotman Paris Hutapea kepada sejumlah wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan dan berpotensi mencederai prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Wartawan memiliki kewajiban menggali informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.



Menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Namun, hak tersebut tidak boleh diwujudkan dengan cara merendahkan martabat profesi wartawan ataupun mengeluarkan pernyataan yang bersifat menghina dan mengintimidasi.


"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7).


Munir menegaskan bahwa sikap PWI Pusat tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun posisi Hotman Paris sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. PWI menghormati hak setiap advokat untuk memberikan pembelaan kepada kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Namun demikian, menurutnya, pembelaan hukum tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain, termasuk wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.


"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegas Munir.


PWI menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum terhadap kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang akurat dan independen.


Karena itu, hubungan antara kedua profesi tersebut seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati, menjunjung tinggi etika profesi, serta menghargai tugas dan tanggung jawab masing-masing.


Atas dasar itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers atas pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.


"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Munir.


Selain menyampaikan sikap kepada Hotman Paris, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan prinsip profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.


PWI menekankan bahwa wartawan harus tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas, meskipun menghadapi berbagai tantangan maupun tekanan di lapangan.


Lebih jauh, PWI Pusat mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang sehat, saling menghormati, dan menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi dengan insan pers.


Menurut PWI, pers yang merdeka merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Wartawan harus dapat bekerja tanpa rasa takut, tekanan, maupun intimidasi dalam menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.


"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Akhmad Munir.


Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Hotman Paris beberapa kali melontarkan pernyataan yang menuai kritik ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan adanya agenda tersembunyi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.


Saat mendapat pertanyaan tersebut, Hotman menjawab dengan nada tinggi dan mengucapkan kalimat yang dinilai tidak pantas kepada wartawan.

Tak hanya itu, ketika ditanya mengenai dugaan adanya kekeliruan dalam penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah, Hotman juga menyebut wartawan sebagai "pengecut" apabila tidak langsung mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.

Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai kalangan insan pers karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Landasan Hukum

Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Dalam menjalankan fungsi tersebut, wartawan memperoleh perlindungan hukum sehingga dapat melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional tanpa tekanan maupun intimidasi.

PWI Pusat berharap polemik ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk semakin menghormati kebebasan pers, menjaga etika komunikasi, dan memperkuat sinergi antara insan pers dengan seluruh narasumber demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan transparan.

Red

Lebih baru Lebih lama