Bima –||
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 535 gram yang sebelumnya diamankan di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Hasil pengembangan penyidikan mengungkap identitas pemilik barang haram tersebut, yang berhasil ditangkap di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muh. Anton Bhayangkara, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan lanjutan dilakukan melalui proses penyidikan berbasis alat bukti dan scientific crime investigation. Pendekatan tersebut memastikan identitas pemilik maupun pemesan sabu dapat diungkap secara profesional dan sesuai fakta hukum.
Kasus ini bermula pada Senin, 22 Juni 2026, ketika Tim Satresnarkoba Polres Bima menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 535 gram atau lebih dari setengah kilogram di wilayah Desa Talabiu, Kecamatan Woha. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial SH (46) dan SL (42) yang diduga berperan sebagai kurir. Keduanya diamankan saat mengangkut sabu menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Besarnya barang bukti yang berhasil disita menjadikan kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Polres Bima menegaskan bahwa seluruh proses pengungkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan atas dasar asumsi maupun opini publik.
"Dari hasil pemeriksaan, pendalaman keterangan para tersangka, serta penyidikan berbasis scientific crime investigation, penyidik berhasil mengungkap peran masing-masing pihak dalam jaringan ini," ujar AKP Dediansyah mewakili Kapolres Bima.
Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial YD alias BKT (Bokerti) yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut. Berbekal informasi hasil penyidikan, Satresnarkoba Polres Bima berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Polres Tuban, Jawa Timur.
Koordinasi tersebut membuahkan hasil setelah YD berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Tuban pada Kamis, 25 Juni 2026. Setelah ditangkap, YD dijemput oleh tim Ditresnarkoba Polda NTB dan dibawa ke Polres Bima untuk menjalani proses hukum. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bima.
Penyidikan tidak berhenti pada penangkapan pemilik barang. Dari hasil pemeriksaan lanjutan dan penelusuran jejak komunikasi para tersangka, penyidik juga berhasil mengidentifikasi seorang pria bernama Firdaus alias Daus (26), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, yang diduga berperan sebagai pemesan sabu tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Bima secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Firdaus alias Daus.
"Daus telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor: DPO/03/VII/2026/Satresnarkoba tertanggal 1 Juli 2026 dan saat ini masih dalam pengejaran," tegas AKP Dediansyah.
Dengan ditangkapnya YD alias BKT sebagai pemilik barang bukti dan diterbitkannya DPO terhadap Firdaus alias Daus, Polres Bima menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Meski telah menetapkan tiga tersangka serta menerbitkan satu DPO, penyidik memastikan proses pengembangan masih terus berlangsung. Satresnarkoba Polres Bima berkomitmen membongkar seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi lintas daerah hingga lintas pulau.
Kapolres Bima menegaskan, pengungkapan kasus sabu seberat 535 gram di Talabiu bukan sekadar penangkapan kurir di lapangan. Di balik keberhasilan tersebut terdapat proses penyidikan yang berlapis hingga akhirnya mampu mengungkap identitas pemilik, mengidentifikasi pemesan, serta membuka jaringan peredaran narkotika yang selama ini berupaya bersembunyi di balik berbagai spekulasi dan informasi yang beredar di masyarakat.
R 01/red



