Sarolangun, Jambi – ||
Aktivitas yang diduga sebagai tambang material ilegal kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di wilayah Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, terlihat sebuah ponton beserta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan material di aliran sungai.
Informasi dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Haji Jul. Namun hingga berita ini ditulis, informasi mengenai kepemilikan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut. Jika terbukti beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan lingkungan yang diwajibkan, masyarakat meminta agar aktivitas dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain diduga melanggar aturan perizinan, aktivitas pertambangan di aliran sungai juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem sungai, sedimentasi, dan potensi ancaman bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Tim awak media mendesak instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum melalui pemeriksaan terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa seluruh perizinan telah dipenuhi, hal tersebut juga perlu disampaikan secara transparan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengelola maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
JS


