Tambang Pasir Ilegal Beroperasi Bebas di Asahan, Warga Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

 






Asahan – ||

Aktivitas tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin di Jalan Besar Jatisari, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan masyarakat. Di lokasi tampak alat berat, tumpukan pasir, dan truk pengangkut yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan.


Warga meminta aparat penegak hukum, Dinas ESDM, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan dan mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik. Menurut warga, apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau perizinan lain yang diwajibkan, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tim media juga tengah berupaya mengonfirmasi informasi yang beredar mengenai pihak yang disebut sebagai pengelola tambang, termasuk dugaan keterlibatan seorang yang disebut bernama Dedi. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi berwenang mengenai status legalitas kegiatan tersebut.


Masyarakat juga meminta Polres Asahan menunjukkan transparansi dan profesionalisme dengan menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan tambang ilegal. Mereka berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun apabila ditemukan pelanggaran hukum.


Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila pihak pengelola tambang atau instansi terkait memiliki penjelasan maupun dokumen perizinan yang sah, redaksi siap memuat klarifikasi secara berimbang.

.jn

Lebih baru Lebih lama