MUSI BANYUASIN, JURNAL INVESTIGASI MABES – Dugaan aktivitas galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Aktivitas yang menjadi perhatian warga berada di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin. Menurut informasi yang diterima tim Jurnal Investigasi Mabes, kegiatan pengambilan tanah diduga kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik terkait dugaan pengambilan material di kawasan tanah SUTET milik PLN.
Warga menyebut, material tanah tersebut diduga digunakan sebagai urugan untuk mendukung pekerjaan proyek yang dikaitkan dengan sebuah CV berinisial GMP. Selain itu, tanah juga disebut-sebut digunakan untuk penimbunan akses jalan menuju pelabuhan PT Batu Rona, tepatnya di wilayah Pinang Banjar yang berada tidak jauh dari jembatan.
Sejumlah warga juga mengaku melihat lokasi pekerjaan ditutup menggunakan pagar seng sehingga aktivitas di dalam area tidak mudah terlihat dari luar. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perizinan dan legalitas kegiatan yang sedang berlangsung.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang berwenang di bidang pertambangan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan pertambangan, warga meminta agar tindakan tegas dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maraknya dugaan aktivitas tambang ilegal dinilai bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan pentingnya penertiban serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Jurnal Investigasi Mabes masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Pinang Banjar, pihak yang disebut dalam informasi warga, pihak CV GMP, serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan. Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan, redaksi akan memuat hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Red

