JAKARTA – ||
Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebanyak 16 pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Agustus 2026, bahkan beberapa di antaranya berlangsung hingga September, Oktober, dan Desember 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak dengan menghapus denda keterlambatan, memberikan diskon pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Melalui program ini, masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani sanksi administrasi yang besar.
Berikut daftar 16 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama Agustus 2026 beserta ringkasan fasilitas yang diberikan.
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Program berlangsung 1 Agustus–30 September 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan 14 Tahun UU Keistimewaan DIY.
Fasilitas:
Pembebasan denda PKB.
Pembebasan denda BBNKB.
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
2. Jawa Timur
Program berlaku 1–31 Agustus 2026.
Keringanan yang diberikan antara lain:
Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB.
Bebas pajak progresif.
Diskon tunggakan pokok PKB bagi kelompok tertentu.
Pembebasan pokok dan denda PKB bagi wajib pajak kurang mampu, ojek online, dan kendaraan roda tiga sesuai persyaratan.
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
3. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Program berlangsung mulai 15 Juni–30 September 2026, sedangkan diskon mutasi kendaraan hingga 19 Desember 2026.
Fasilitas:
Penghapusan denda PKB.
Penghapusan tunggakan pajak hingga 100 persen untuk kendaraan dengan tunggakan tahun 2020 ke bawah.
Diskon 50 persen pajak kendaraan mutasi masuk NTB.
Penghapusan denda SWDKLLJ.
4. Kalimantan Selatan
Program berlaku hingga 30 September 2026.
Insentif yang diberikan:
Diskon pokok PKB sebesar 24 persen.
Diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.
5. Sulawesi Utara
Program berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Fasilitas:
Potongan pokok pajak.
Bebas pajak progresif.
Pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan sesuai ketentuan.
6. Sulawesi Barat
Program berlaku hingga 30 September 2026.
Keringanan meliputi:
Diskon tunggakan PKB 50 persen.
Pembebasan denda PKB 100 persen.
Diskon PKB kendaraan mutasi.
Pembebasan denda SWDKLLJ.
7. Maluku
Program berlangsung 6 Juli–31 Agustus 2026.
Fasilitas:
Pembebasan denda PKB.
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
8. Bali
Pemprov Bali memberikan insentif berdasarkan Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Bentuk insentif:
Potongan PKB 8–9 persen.
Tambahan diskon bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan.
9. DKI Jakarta
Program berlangsung 1 Juni–31 Agustus 2026.
Pemprov DKI Jakarta menghapus:
Denda keterlambatan PKB.
Denda keterlambatan BBNKB.
Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda.
10. Jawa Tengah
Program berlaku hingga 31 Desember 2026.
Fasilitas:
Diskon pokok PKB.
Pengurangan sanksi administrasi.
Keringanan tunggakan pokok PKB beserta dendanya.
11. Lampung
Program berlangsung 2 Juni–31 Agustus 2026.
Insentif meliputi:
Penunggak cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah sebagian tunggakan tahun pertama.
Penghapusan sisa tunggakan dan denda.
Bebas pajak progresif.
Diskon balik nama kendaraan.
Diskon kendaraan mutasi masuk Lampung.
12. Bengkulu
Program berlaku 1 Mei–31 Agustus 2026.
Wajib pajak yang menunggak cukup membayar pokok pajak satu tahun berjalan, sementara denda dan tunggakan lainnya dihapus sesuai ketentuan.
13. Riau
Program berlangsung 1–31 Agustus 2026.
Fasilitas:
Wajib pajak hanya membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak serta pajak tahun berjalan.
Seluruh tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapus.
14. Papua Barat
Program berlaku 1 Juli–31 Oktober 2026.
Keringanan meliputi:
Penghapusan pokok dan denda tunggakan tahun keenam ke atas.
Insentif 12 persen bagi wajib pajak yang taat.
Pengurangan pokok PKB.
Potongan BBNKB.
15. Kepulauan Riau
Pemprov Kepri memberikan insentif berupa:
Diskon PKB roda dua sebesar 10 persen.
Diskon PKB roda empat sebesar 5 persen.
Diskon BBNKB roda dua sebesar 20 persen.
Diskon BBNKB roda empat sebesar 20 persen.
16. Provinsi Lain yang Juga Menggelar Program
Selain provinsi-provinsi tersebut, pemerintah daerah lainnya juga memberikan berbagai bentuk relaksasi pajak kendaraan sesuai kebijakan masing-masing sepanjang Agustus 2026.
Manfaat bagi Masyarakat
Program pemutihan pajak kendaraan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan. Selain membantu meringankan beban ekonomi wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat atau memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan yang tersedia sebelum masa program berakhir. Karena setiap provinsi memiliki ketentuan, jenis insentif, serta batas waktu yang berbeda, wajib pajak disarankan mengecek informasi resmi dari pemerintah daerah atau Samsat setempat.
Red/HP

