Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Tambang Galian Material di Palembayan Disorot — Nama Wilda dan Nando Disebut dalam Informasi Lapangan

 




JURNAL INVESTIGASI MABES

AGAM, SUMATERA BARAT — Aktivitas pertambangan galian material di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjadi sorotan. Berdasarkan dokumentasi dan informasi yang dihimpun tim media pada 1 Agustus 2026, terlihat adanya tumpukan material batu dan kerikil dalam jumlah besar serta aktivitas pengolahan material menggunakan peralatan seperti conveyor.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, terutama terkait perizinan berusaha di bidang pertambangan, wilayah kegiatan, asal-usul material, serta kewajiban pengelolaan lingkungan.



Tim Jurnal Investigasi MABES menerima informasi bahwa terdapat sejumlah nama yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan yang disebut Ampek Koto Palembayan. Nama-nama yang muncul dalam informasi lapangan tersebut antara lain Rita Hayati, Hasendra, Yenni S., Yunardi Habib, Wilda Husni, Wilda Melia, Nando, Malin, Jondra Polta, Andi dan Ririn.


Namun, perlu ditegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa mereka melakukan tindak pidana. Status, peran, hubungan hukum, kepemilikan lahan maupun keterlibatan masing-masing pihak masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari instansi berwenang.



Aktivitas Material dan Peralatan Pengolahan Jadi Sorotan.Dokumentasi yang diperoleh memperlihatkan hamparan material batu dan kerikil dalam jumlah cukup besar. Di lokasi juga terlihat fasilitas yang diduga digunakan untuk proses pengolahan atau pemindahan material.


Dalam dokumentasi tersebut tercantum wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dengan waktu pengambilan gambar pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 13.01 WIB.


Keberadaan material dalam jumlah besar dan aktivitas pengolahan menggunakan peralatan menjadi dasar bagi perlunya pemeriksaan lebih lanjut.



Pertanyaan utamanya adalah: apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan pertambangan yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan?


Nama Wilda Disebut, Perlu Klarifikasi Status dan Perannya.Dalam informasi yang diterima redaksi, nama Wilda disebut sebagai pihak yang diduga memiliki atau bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.


Bahkan terdapat informasi yang menyebut Wilda berkaitan dengan pemerintahan di tingkat lokal. Akan tetapi, informasi mengenai jabatan, kedudukan, kepemilikan, ataupun keterlibatan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum memperoleh konfirmasi resmi.


Karena itu, redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Wilda untuk menjelaskan apakah benar mempunyai hubungan dengan kegiatan pertambangan tersebut, apakah memiliki izin, dan siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kegiatan di lokasi.


Nando Disebut sebagai Koordinator Lapangan.Selain Wilda, nama Nando juga disebut dalam informasi lapangan sebagai pihak yang diduga berperan sebagai koordinator atau mandor kegiatan.


Jika memang Nando mempunyai peran dalam mengatur kegiatan operasional, maka perlu diperjelas dalam kapasitas apa yang bersangkutan bekerja, siapa pemberi perintah, siapa pemilik usaha, siapa pemegang izin, serta kepada siapa hasil material tersebut dijual atau disalurkan.


Hal tersebut penting karena pertanggungjawaban hukum dalam suatu kegiatan pertambangan tidak semata-mata dilihat dari siapa yang berada di lapangan, tetapi harus ditelusuri berdasarkan peran, kewenangan, hubungan hukum, dokumen perizinan dan bukti kegiatan.


UU Minerba Mengatur Tegas Kegiatan Penambangan Tanpa Izin

Dari aspek hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batuan di Indonesia diatur dalam rezim Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU Nomor 3 Tahun 2020 mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009, dan status peraturannya saat ini telah mengalami perubahan lebih lanjut, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.


Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 158 UU Minerba..Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Rumusan tersebut juga telah menjadi dasar penegakan hukum terhadap perkara pertambangan tanpa izin.


Dengan demikian, apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pidana pertambangan, bukan sekadar persoalan administrasi.


Bukan Hanya Izin Tambang, Aspek Lingkungan Juga Harus Diperiksa.Persoalan pertambangan juga tidak berhenti pada pertanyaan apakah suatu kegiatan memiliki izin atau tidak.


Pemerintah perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana lingkungan hidup. Undang-undang tersebut juga telah mengalami perubahan melalui regulasi setelahnya, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023.


Apabila aktivitas pertambangan ternyata menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penerapan ketentuan pidana lingkungan dapat bergantung pada hasil pemeriksaan mengenai perbuatan, akibat, unsur kesalahan, serta pembuktian ilmiah.


Artinya, dugaan kerusakan lingkungan tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan foto atau keberadaan tumpukan material. Diperlukan pemeriksaan lapangan, kajian teknis, dan pembuktian oleh instansi yang mempunyai kewenangan.



Hal lain yang tidak kalah penting adalah asal-usul material.

Jika material yang ditambang berasal dari lokasi tertentu, pemerintah perlu memastikan:

  1. Status lahan dan wilayah pertambangan;
  2. Pemegang hak atau pengelola lahan;
  3. Jenis mineral atau batuan yang diambil;
  4. Perizinan kegiatan pertambangan;
  5. Wilayah izin dan koordinat kegiatan;
  6. Dokumen lingkungan;
  7. Legalitas fasilitas pengolahan;
  8. Volume produksi;
  9. Tujuan dan pembeli material;
  10. Kewajiban penerimaan negara atau daerah yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Pemeriksaan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak maupun tuduhan terhadap pihak yang belum terbukti terlibat.

Jika Memiliki Izin, Pengelola Diminta Buka Data Legalitas

Redaksi Jurnal Investigasi MABES memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak yang disebut maupun pengelola kegiatan untuk memberikan klarifikasi.

Apabila kegiatan tersebut ternyata telah memiliki legalitas, pihak pengelola dapat menunjukkan dokumen yang relevan kepada instansi pemeriksa, antara lain dokumen perizinan berusaha pertambangan dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila izin belum dimiliki atau sudah tidak berlaku, aparat dan instansi teknis diharapkan melakukan langkah sesuai kewenangan.


Sorotan publik selanjutnya tertuju kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi teknis yang mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan.


Pertanyaan masyarakat cukup sederhana:Apakah lokasi tersebut sudah pernah diperiksa?Jika sudah, bagaimana hasil pemeriksaannya?


Jika belum, apakah setelah adanya informasi dan dokumentasi ini akan dilakukan pemeriksaan lapangan?


Pemeriksaan bukan berarti langsung menyatakan pengelola bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.


Jika ternyata legal, maka pemerintah dapat menjelaskan status legalitasnya. Namun apabila ditemukan kegiatan tanpa izin, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jangan Sampai Terjadi Pembiaran Kegiatan pertambangan memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat, tetapi pada saat yang sama juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, keselamatan, lalu lintas kendaraan angkutan, kerusakan jalan, hingga konflik penggunaan lahan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.


Karena itu, kegiatan pertambangan harus mengedepankan prinsip good mining practice, keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap perizinan.


Ketentuan dalam UU Minerba juga menempatkan aspek lingkungan, reklamasi, pascatambang, serta pengawasan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pertambangan.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

Jurnal Investigasi MABES menegaskan bahwa pemberitaan ini masih berada dalam tahap penelusuran dan konfirmasi.

Nama-nama yang disebut dalam informasi lapangan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Wilda, Nando, maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan penjelasan.

Tim media juga akan berupaya meminta keterangan kepada:

  • Pemerintah Kecamatan Palembayan;
  • Pemerintah Kabupaten Agam;
  • Dinas atau instansi teknis yang menangani pertambangan;
  • Instansi lingkungan hidup;
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
  • Inspektur Tambang;
  • Kepolisian setempat;
  • serta instansi berwenang lainnya.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat.

Apakah aktivitas galian material di Palembayan tersebut benar memiliki izin?

Siapa pemegang izin apabila izin memang ada?

Apakah lokasi penambangan sesuai dengan wilayah yang diperbolehkan?

Apakah kegiatan pengolahan material juga memiliki legalitas?

Dan apabila benar tidak memiliki izin, mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi dan transparan.

Yang jelas, apabila nantinya terbukti terdapat kegiatan penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Minerba dapat menjadi salah satu ketentuan pidana yang perlu diperhatikan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai rumusan ketentuan yang berlaku.

Sementara apabila ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan pidana dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur pidana yang relevan.

Bersambung.

Tim/Redaksi
Jurnal Investigasi MABES

Reporter Investigasi MABES
Jonerwin Simarmata

Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi. Penyebutan nama seseorang tidak dimaksudkan sebagai penetapan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum.


Lebih baru Lebih lama