Diduga Pengangsu Pertalite Bolak-Balik ke SPBU Sekar Pace, ESDM dan Pertamina Diminta Evaluasi

 



SURAKARTA —||

Hasil pantauan awak media pada 6 Juli 2026 di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, menemukan adanya aktivitas sejumlah pengendara sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang diduga melakukan pengambilan BBM secara berulang di SPBU 44.571.19, Jalan Ir. Sutami No. 11, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.


Dalam pemantauan tersebut, sejumlah sepeda motor diduga hilir-mudik menuju SPBU yang dikenal masyarakat sekitar sebagai SPBU Sekar Pace. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite secara berulang.



Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sepeda motor Suzuki Thunder yang digunakan memiliki kapasitas tangki sekitar 15 liter. Namun, yang menjadi perhatian bukan semata-mata jenis kendaraan maupun kapasitas tangkinya, melainkan dugaan adanya pengisian berulang dalam waktu relatif berdekatan yang berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat umum memperoleh BBM bersubsidi.


Lebih jauh, awak media juga memperoleh informasi mengenai dugaan pemberian beberapa kupon pengisian kepada pengendara yang diduga melakukan pengambilan BBM secara berulang.


Temuan tersebut tentu perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak pengelola SPBU. Apakah kupon tersebut merupakan bagian dari mekanisme resmi SPBU, bagaimana pencatatannya, berapa kali kendaraan yang sama diperbolehkan melakukan pengisian, serta apakah seluruh transaksi tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.



BBM bersubsidi pada prinsipnya merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat dan kelompok konsumen yang memang berhak menerima manfaat subsidi. Karena itu, apabila terdapat pola pembelian berulang yang kemudian BBM tersebut diduga ditimbun atau dijual kembali secara eceran, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut antrean di SPBU.


Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM serta telah mengalami beberapa perubahan. Regulasi tersebut juga memuat larangan penimbunan dan/atau penyimpanan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Karena itu, apabila benar terdapat praktik pembelian BBM subsidi secara berulang untuk kemudian dikumpulkan dan dijual kembali, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan fakta lapangan.



Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.


Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Namun demikian, penerapan pasal pidana tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Aktivitas membeli BBM menggunakan kendaraan tertentu tidak otomatis merupakan tindak pidana tanpa adanya bukti penyalahgunaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.



Apabila BBM yang diperoleh tersebut kemudian disimpan dan diperdagangkan kembali sebagai kegiatan usaha tanpa perizinan yang dipersyaratkan, aparat juga dapat memeriksa aspek perizinan perdagangan.


UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ketentuan mengenai perizinan kegiatan usaha perdagangan. Ketentuan Pasal 106 mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa perizinan di bidang perdagangan yang dipersyaratkan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.


Pasal tersebut tentu perlu diterapkan secara hati-hati dan sesuai unsur hukumnya, terutama apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan usaha perdagangan BBM tanpa izin.



Atas temuan tersebut, awak media meminta Pertamina, Kementerian ESDM, BPH Migas, serta instansi terkait melakukan evaluasi terhadap pola penyaluran BBM di SPBU 44.571.19.


Pemeriksaan dapat dilakukan antara lain dengan mencocokkan:


  • Rekaman CCTV SPBU;
  • Data transaksi kendaraan yang melakukan pengisian berulang;
  • Sistem pencatatan atau barcode transaksi;
  • Waktu dan frekuensi pengisian kendaraan yang sama;
  • Jumlah liter yang dibeli setiap kendaraan;
  • Mekanisme pemberian kupon pengisian;
  • Kepatuhan operator terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi; dan
  • Dugaan adanya pihak yang membeli BBM untuk kemudian menjualnya kembali.

Jika memang ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap sanksi diberikan secara tegas dan proporsional sesuai ketentuan hukum.


Kepolisian juga diharapkan melakukan pengecekan apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Jebres.


Pemeriksaan tidak harus langsung berujung pada kesimpulan bahwa seseorang melakukan tindak pidana. Yang terpenting adalah memastikan fakta di lapangan melalui pemeriksaan CCTV, keterangan operator SPBU, data transaksi dan keterangan pihak-pihak yang terkait.


Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM bersubsidi yang disediakan pemerintah benar-benar tersalurkan kepada konsumen yang membutuhkan.


Jangan sampai masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk bekerja dan menjalankan aktivitas sehari-hari justru kesulitan memperoleh BBM karena adanya dugaan pembelian berulang oleh pihak tertentu.


Perlu ditegaskan, seluruh informasi mengenai aktivitas pengangsu dan pemberian kupon dalam laporan ini masih berupa hasil pantauan dan dugaan yang perlu diklarifikasi. Tidak ada kesimpulan bahwa pengelola SPBU maupun pengendara tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.


Awak media membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola SPBU 44.571.19, Pertamina, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Why

Lebih baru Lebih lama