Diduga Terjadi Pemalsuan Surat dalam Sengketa Warisan, Ahli Waris Laporkan Kepala Desa dan Pihak Terkait ke Polres Padang Lawas






Padang Lawas – ||

Sengketa harta warisan keluarga almarhum Sutan Barumun Hasibuan di Desa Gading, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru. Selain sedang bergulir di Pengadilan Agama Sibuhuan terkait gugatan pembagian harta warisan (mal waris), salah seorang ahli waris, Tongku Adil Hasibuan, juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Padang Lawas, Jumat (7/8/2026).


Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Lawas dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/240/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.


Dalam pelaporan itu, Tongku Adil Hasibuan hadir didampingi putranya, Irpan Hasibuan, bersama kuasa hukumnya, Romi Iskandar Rambe, SH and Associates. Turut hadir dua orang saksi, yakni Ustadz Baluddin Hasibuan dan Jeslin Idana Manurung.



Kuasa hukum pelapor, Romi Iskandar Rambe, SH, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Hukum MUI Kota Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dua Surat Keterangan Kepala Desa Gading tertanggal 23 Januari 2026 yang menurut pihaknya diduga digunakan sebagai dasar penguasaan sekaligus pengalihan sebagian objek harta warisan milik keluarga almarhum Sutan Barumun Hasibuan.


"Kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Harta yang dipersoalkan merupakan peninggalan almarhum Sutan Barumun Hasibuan yang menurut klien kami hingga saat ini belum pernah dibagi secara menyeluruh kepada seluruh ahli waris yang sah," ujar Romi kepada wartawan.


Menurutnya, objek warisan yang menjadi sengketa meliputi sebidang sawah di kawasan Parik, kebun karet di Sitakkas, serta kebun karet di wilayah Lobu, yang seluruhnya berada di Desa Gading, Kecamatan Barumun Barat.


Selain mempermasalahkan status hukum objek warisan, pihak pelapor juga mempertanyakan keabsahan salah satu dokumen yang diterbitkan. Dalam surat tersebut tercantum nama Irpan Hasibuan sebagai saksi ahli waris. Namun Irpan dengan tegas membantah pernah menandatangani ataupun memberikan persetujuan terhadap dokumen dimaksud.


Apabila keterangan tersebut benar dan nantinya dapat dibuktikan melalui proses penyidikan, maka dugaan pemalsuan tanda tangan maupun penggunaan surat yang diduga tidak sah menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik Polres Padang Lawas.


Sebelum menempuh jalur hukum, keluarga besar disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui musyawarah kekeluargaan. Bahkan somasi juga telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sehingga perkara kemudian dibawa ke ranah perdata melalui Pengadilan Agama Sibuhuan.


Perkara pembagian harta warisan tersebut kini telah terdaftar dengan Nomor Register 236/Pdt.G/2026/PA.Sbh dan masih menunggu proses persidangan.


Romi berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, independen, transparan, dan objektif dalam mengusut laporan tersebut sehingga memberikan kepastian hukum kepada seluruh ahli waris.


"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, penyidik dapat mengungkap fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Berdasarkan salinan dokumen yang diterima wartawan, pihak yang dipersoalkan dalam laporan tersebut adalah Kepala Desa Gading, Ali Akbar Hasibuan, dan Rizki Andinova Hasibuan.


Sementara itu, Camat Barumun Barat, Leliana Harahap, SE., MM., saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui proses penerbitan dua surat yang kini menjadi objek laporan pidana tersebut.


"Kami tidak mengetahui terkait surat itu," ujarnya singkat..Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gading maupun Rizki Andinova Hasibuan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Apabila dalam proses penyidikan terbukti terdapat pemalsuan dokumen atau penggunaan surat palsu sebagaimana yang dilaporkan, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan:


Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, yang mengatur bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai alat bukti dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah asli, apabila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.


Pasal 263 ayat (2) KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli sehingga menimbulkan kerugian juga diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.


Apabila penyidikan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemerintahan desa dalam penerbitan dokumen administrasi, maka penegakan hukumnya dapat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan desa dan administrasi pemerintahan, sesuai hasil penyidikan dan pembuktian.


Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat ini laporan masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Padang Lawas.

LHB

Lebih baru Lebih lama