KARIMUN, 10 Agustus 2026 — Dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pemanfaatan aset milik PT PLN (Persero) di wilayah Unit Layanan Pelanggan (ULP) Karimun kini menjadi sorotan masyarakat. Persoalan tersebut berkaitan dengan maraknya kabel jaringan internet, termasuk kabel serat optik (fiber optic), yang disebut-sebut membentang dan menumpang pada tiang-tiang jaringan listrik milik PLN.
Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas pemanfaatan tiang tersebut, terutama apabila benar terdapat perusahaan penyedia jasa internet (ISP) yang menggunakan fasilitas milik PLN tanpa dilengkapi perjanjian kerja sama, izin, atau mekanisme sewa yang sah.
Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena keberadaan kabel komunikasi yang semrawut terlihat di sejumlah titik. Kondisi itu tidak hanya menyangkut aspek estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan, tata kelola aset, serta potensi penerimaan negara atau perusahaan apabila pemanfaatan aset PLN memang seharusnya dikenakan biaya atau dituangkan dalam perjanjian resmi.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan pembiaran terhadap penggunaan tiang listrik PLN oleh sejumlah jaringan internet lokal. Apabila benar terdapat penggunaan aset perusahaan negara tanpa prosedur resmi, kondisi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak PLN.
Pasalnya, tiang dan jaringan kelistrikan merupakan bagian dari infrastruktur yang memiliki fungsi strategis. Pemanfaatan ruang atau fasilitas pada infrastruktur tersebut semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek keselamatan serta kepentingan perusahaan.
Dugaan adanya oknum yang mengambil keuntungan pribadi dari pemanfaatan aset tersebut juga menjadi isu yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Tuduhan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum adanya audit, pemeriksaan internal, maupun penyelidikan dari aparat berwenang.
Karena itu, masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada isu atau dugaan yang berkembang, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara transparan.
PLN Karimun Diminta Berikan Penjelasan
Hingga informasi ini disusun, pihak PLN Karimun disebut belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan pemanfaatan tiang PLN oleh jaringan internet yang tidak dilengkapi legalitas.
Sikap tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap manajemen PLN dapat menjelaskan secara terbuka apakah provider internet yang menggunakan tiang-tiang PLN telah memiliki perjanjian kerja sama, izin pemanfaatan, serta memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
Klarifikasi PLN juga penting untuk memastikan apakah penggunaan aset tersebut sebenarnya diperbolehkan melalui mekanisme resmi.
Jika memang terdapat skema pemanfaatan bersama yang dibenarkan oleh ketentuan perusahaan dan regulasi, masyarakat berharap mekanismenya dilakukan secara terbuka dan tercatat secara administratif.
Dengan demikian, pemanfaatan aset perusahaan negara tidak menimbulkan kecurigaan mengenai adanya pungutan atau keuntungan pribadi oleh pihak tertentu.
Ormas PETA Karimun Desak Penertiban
Sorotan terhadap persoalan tersebut juga datang dari organisasi kemasyarakatan Perkumpulan Tanah Air (PETA) Karimun.
Sekretaris PETA Karimun mendesak PLN agar segera melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap seluruh kabel internet yang menumpang pada tiang milik PLN.
Menurutnya, apabila terdapat perusahaan yang menggunakan fasilitas PLN tanpa izin atau kerja sama resmi, jaringan tersebut harus ditertibkan sesuai prosedur.
“Sudah semestinya perusahaan negara menindak tegas perusahaan yang memanfaatkan aset negara tanpa memiliki izin atau kerja sama resmi dengan pihak PLN. Jaringannya harus segera diputuskan atau ditutup agar tidak menambah beban sembrono pada tiang listrik,” ujarnya.
Namun demikian, penertiban terhadap jaringan telekomunikasi tetap harus dilakukan melalui prosedur yang sah, dengan terlebih dahulu memastikan status legalitas masing-masing provider serta mempertimbangkan aspek keselamatan dan pelayanan publik.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila memang terdapat regulasi yang memperbolehkan penggunaan tiang PLN untuk kepentingan jaringan internet, maka seharusnya pemanfaatan tersebut dituangkan dalam kontrak resmi.
“Jika memang ada aturannya, ya dibuatkan saja kontrak sewa tiang yang resmi. Hal itu justru bisa menambah nilai komersial di bidang hak sewa tiang bagi pendapatan PLN, bukan malah masuk ke kantong oknum,” tambahnya.
Jangan Sampai Ada Kebocoran Pengelolaan Aset
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset perusahaan negara.
Jika pemanfaatan tiang PLN oleh provider internet memang diperbolehkan, maka masyarakat berhak mengetahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi. Sebaliknya, apabila ditemukan penggunaan aset tanpa izin, PLN harus mengambil langkah penertiban.
Persoalan yang lebih serius muncul apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pembayaran atau pungutan yang tidak masuk ke sistem resmi perusahaan.
Dalam kondisi tersebut, audit internal diperlukan untuk mengetahui siapa yang memberikan izin, siapa yang menerima pembayaran, berapa nilai transaksi, berapa lama pemanfaatan aset berlangsung, serta apakah perusahaan mengalami kerugian.
Kabel Semrawut Juga Dipersoalkan Warga
Selain persoalan legalitas, keberadaan kabel internet yang terlihat semrawut juga dikeluhkan warga.
Kabel yang menggantung, melintang, atau dipasang tanpa penataan yang baik dinilai dapat mengganggu estetika lingkungan. Dalam kondisi tertentu, instalasi yang tidak memenuhi standar teknis juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun pekerja.
Karena itu, penertiban tidak hanya harus melihat persoalan administrasi, tetapi juga standar pemasangan dan keselamatan jaringan.
Masyarakat berharap PLN bersama instansi terkait melakukan pendataan menyeluruh terhadap tiang-tiang yang digunakan sebagai tempat pemasangan kabel komunikasi.
APH Didesak Turun Tangan
Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata apabila memang terdapat indikasi penyalahgunaan aset perusahaan negara.
Audit dan pemeriksaan diperlukan untuk membedakan mana provider yang telah memenuhi prosedur dan mana yang diduga belum memiliki izin atau perjanjian.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh provider ternyata telah memiliki legalitas dan kerja sama resmi dengan PLN, pihak perusahaan juga diharapkan segera memberikan penjelasan kepada publik agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.
PLN Diminta Buka Data Pemanfaatan Tiang
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan inventarisasi seluruh provider internet yang menggunakan tiang PLN di wilayah Karimun.
Data tersebut setidaknya dapat mencakup jumlah provider, lokasi penggunaan tiang, jumlah tiang yang dimanfaatkan, dasar perjanjian, masa berlaku kerja sama, serta mekanisme pembayaran atau kontribusi yang masuk kepada PLN.
Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa aset perusahaan negara dikelola secara profesional dan memberikan manfaat sesuai ketentuan.
Apabila memang terdapat penerimaan dari pemanfaatan aset, maka seluruh penerimaan harus masuk melalui mekanisme resmi perusahaan dan tercatat dalam administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Oknum Harus Dibuktikan
Di tengah derasnya informasi mengenai dugaan adanya oknum yang memperoleh keuntungan pribadi, semua pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dugaan keterlibatan oknum tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Namun, apabila ditemukan bukti mengenai penyalahgunaan kewenangan, pungutan ilegal, manipulasi administrasi, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada pergantian personel atau penertiban kabel semata, tetapi juga menyentuh akar persoalan tata kelola aset.
Publik Menunggu Sikap Tegas PLN
Kasus dugaan pemanfaatan tiang PLN untuk jaringan internet di Karimun kini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset perusahaan negara.
Masyarakat menunggu penjelasan resmi PLN Karimun mengenai status kabel-kabel tersebut, termasuk apakah seluruh provider telah memiliki izin dan perjanjian kerja sama yang sah.
Jika semuanya legal, PLN diharapkan dapat menjelaskan mekanisme pemanfaatannya kepada publik.
Namun apabila ditemukan penggunaan aset tanpa izin atau terdapat indikasi penyalahgunaan, masyarakat meminta dilakukan penertiban dan audit secara menyeluruh.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan kabel fiber optic di atas tiang PLN. Lebih jauh, masyarakat ingin memastikan bahwa setiap aset perusahaan negara dikelola secara profesional, transparan, dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
AS

