Dugaan Peredaran Tramadol dan Trihexyphenidyl di Losarang Indramayu Disorot, Aparat Diminta Bertindak

 




INDRAMAYU, JAWA BARAT —||

 Dugaan peredaran obat keras tanpa pengawasan tenaga kesehatan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan awak media Jurnal Investigasi Mabes, aktivitas penjualan obat-obatan yang diduga meliputi tramadol, trihexyphenidyl (THP/Heximer), serta jenis obat keras lainnya masih ditemukan di sejumlah toko maupun tempat tinggal di wilayah Jalan Betok, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena obat-obatan tertentu tidak semestinya diedarkan secara bebas kepada masyarakat tanpa mekanisme pelayanan kefarmasian, resep atau pengawasan tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Awak media juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya aktivitas penjualan obat di sekitar kawasan Padepokan/Perkumpulan Dayak Losarang Indramayu. Namun, perlu ditegaskan bahwa penyebutan lokasi tersebut tidak berarti menuduh padepokan, perkumpulan, maupun seluruh anggotanya terlibat. Dugaan aktivitas tersebut masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan aparat serta instansi berwenang.

Dari informasi lapangan, terdapat pihak yang disebut-sebut berinisial J dan seorang perempuan yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang diduga mengendalikan kegiatan dengan inisial A. Informasi mengenai peran kedua orang tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan lapangan, sehingga belum

 dapat dianggap sebagai fakta hukum.

bahwa istilah “obat daftar G” atau obat keras tidak otomatis berarti narkotika. Tramadol dan trihexyphenidyl memiliki pengaturan serta klasifikasi masing-masing. Karena itu, penentuan status hukum obat yang ditemukan harus berdasarkan identifikasi produk, kandungan, izin edar, dokumen pengadaan, serta hasil pemeriksaan laboratorium atau instansi berwenang.

BPOM sendiri memiliki ketentuan khusus terkait pengawasan obat dan bahan obat. Dalam regulasi BPOM, tramadol dan trihexyphenidyl tercantum dalam pengaturan terkait bahan/obat yang mendapatkan pengawasan khusus.

Dengan demikian, dugaan penjualan bebas obat-obatan tersebut perlu diperiksa secara serius, terutama apabila dilakukan tanpa kewenangan dan tanpa memenuhi ketentuan pelayanan kefarmasian.

Diduga Dijual Tanpa Pengawasan Tenaga Kesehatan

Apabila benar terdapat pihak yang menjual obat keras secara bebas kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, maka persoalannya tidak hanya menyangkut izin usaha.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenai sanksi. Pasal 436 ayat (2) mengatur bahwa apabila praktik kefarmasian tersebut berkaitan dengan sediaan farmasi berupa obat keras, pelakunya dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, apabila unsur pidananya terbukti.

Sementara itu, apabila produk yang diedarkan ternyata merupakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Pasal 435 UU Kesehatan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penerapan pasal tersebut tentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur pidana.


Tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani nyeri tertentu dan memiliki efek pada sistem saraf. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai risiko.

Efek yang dapat muncul antara lain mengantuk, pusing, mual, muntah, konstipasi, gangguan koordinasi, serta penurunan kesadaran. Penggunaan yang tidak sesuai dosis atau secara terus-menerus juga dapat menimbulkan ketergantungan dan toleransi, sehingga seseorang dapat membutuhkan dosis lebih tinggi untuk memperoleh efek yang sama.

Dalam kondisi tertentu, penggunaan tramadol secara berlebihan dapat menyebabkan gangguan pernapasan, kejang, kehilangan kesadaran, hingga kondisi yang mengancam jiwa, terutama apabila dikombinasikan dengan zat atau obat lain yang menekan sistem saraf.

Karena itu, peredaran tramadol di luar jalur pelayanan kesehatan merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Trihexyphenidyl/THP Juga Bukan Obat untuk Dikonsumsi Sembarangan

Obat trihexyphenidyl (THP) digunakan dalam kondisi medis tertentu, tetapi penyalahgunaannya dapat menimbulkan berbagai efek pada sistem saraf.

Penggunaan tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan mulut kering, penglihatan kabur, jantung berdebar, sulit buang air kecil, sembelit, gangguan koordinasi dan kebingungan.

Pada penyalahgunaan dengan dosis tinggi, seseorang dapat mengalami halusinasi, perilaku tidak terkendali, gangguan kesadaran, delirium, bahkan kondisi medis serius.

Penggunaan dalam jangka panjang tanpa indikasi dan pengawasan medis juga berisiko menimbulkan masalah ketergantungan atau gangguan fungsi kognitif pada sebagian pengguna.

Karena itu, apabila obat-obatan tersebut memang ditemukan dijual secara bebas kepada masyarakat, aparat perlu memastikan siapa pemasoknya, dari mana obat diperoleh, berapa jumlah yang beredar, dan kepada siapa obat tersebut dijual.

Dugaan Peredaran Masif Perlu Ditelusuri

Temuan awak media tidak hanya mempertanyakan satu titik penjualan. Informasi lapangan menyebutkan masih terdapat sejumlah toko maupun tempat tinggal yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan obat keras.

Jika benar demikian, maka persoalannya perlu dilihat sebagai dugaan rantai distribusi, bukan hanya aktivitas satu orang penjual.

Aparat penegak hukum dan instansi pengawas obat dapat melakukan pemeriksaan terhadap:

  1. Legalitas toko atau tempat penjualan.
  2. Identitas pemilik dan pengelola.
  3. Izin serta kewenangan melakukan pelayanan kefarmasian.
  4. Asal-usul tramadol, trihexyphenidyl dan obat lainnya.
  5. Dokumen pembelian dan distribusi.
  6. Jumlah stok yang ditemukan.
  7. Nomor izin edar dan kondisi kemasan obat.
  8. Dugaan penjualan tanpa resep atau tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
  9. Pihak yang memasok obat.
  10. Jaringan distribusi apabila ditemukan indikasi peredaran dalam jumlah besar.

Jangan Kaitkan Secara Umum dengan Padepokan

Terkait informasi mengenai dugaan aktivitas di sekitar Padepokan/Perkumpulan Dayak Losarang, awak media menekankan bahwa tidak ada dasar untuk menyimpulkan seluruh padepokan atau komunitas tersebut terlibat.

Pemberitaan ini hanya menyoroti dugaan lokasi aktivitas berdasarkan hasil pantauan dan informasi lapangan. Keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui penyelidikan resmi.

Hal ini penting agar pemberitaan tidak menimbulkan stigma terhadap kelompok masyarakat yang tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Awak Media Akan Berkoordinasi dengan APH

Atas temuan tersebut, Jurnal Investigasi Mabes akan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar dugaan tersebut dapat diverifikasi secara objektif.

Koordinasi dapat dilakukan dengan jajaran Polres Indramayu, unit yang menangani tindak pidana tertentu/Satreskrim, serta apabila diperlukan dengan Polda Jawa Barat dan BPOM sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan juga diharapkan dapat melibatkan instansi kesehatan dan pihak terkait untuk memastikan status obat yang ditemukan.

Awak media juga mendorong aparat untuk tidak hanya menindak penjual di tingkat bawah apabila memang ditemukan pelanggaran, tetapi menelusuri sumber pasokan dan jaringan distribusi yang memasok obat-obatan tersebut.

Pemerintah Daerah Diminta Memperkuat Pengawasan

Peredaran obat keras tanpa pengawasan dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi pengawasan obat perlu memperkuat pengawasan terhadap toko maupun tempat usaha yang diduga menjual obat keras secara ilegal.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diharapkan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten, kepolisian, BPOM dan dinas kesehatan agar pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul kasus, tetapi juga melalui pemeriksaan dan pencegahan secara berkala.

Menunggu Klarifikasi Pihak yang Disebut

Nama atau inisial J dan A dalam pemberitaan ini masih sebatas informasi yang diperoleh dari lapangan. Belum ada kesimpulan bahwa keduanya melakukan tindak pidana.

Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan dokumen legalitas, atau memberikan penjelasan mengenai aktivitas yang dipersoalkan.

Awak media juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, dan apabila diperlukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Aparat Diminta Segera Cek Lapangan

Dugaan peredaran obat keras di Jalan Betok, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, perlu mendapatkan perhatian apabila informasi tersebut dapat diverifikasi.

Masyarakat berhak memperoleh obat melalui jalur yang aman dan sesuai ketentuan. Pengawasan diperlukan untuk mencegah obat keras jatuh ke tangan orang yang tidak memiliki kebutuhan medis maupun pengetahuan mengenai dosis dan efek sampingnya.

Jurnal Investigasi Mabes akan terus memantau informasi tersebut dan berkoordinasi dengan APH serta instansi terkait untuk memperoleh kepastian mengenai legalitas kegiatan, asal-usul obat, pihak yang bertanggung jawab, dan kemungkinan adanya jaringan distribusi.

Sampai adanya hasil pemeriksaan resmi, seluruh informasi mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Losarang tersebut masih merupakan dugaan dan hasil pantauan awal, bukan vonis terhadap pihak tertentu.

Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Soki

Lebih baru Lebih lama