Dugaan Praktik Pengisian BBM Berulang Motor Thunder di SPBU Kerkof Cimahi Disorot, Diduga Ada Uang Tip kepada Operator

 



CIMAHI, JAWA BARAT — ||

Warga kembali dibuat resah oleh dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kerkof, Kota Cimahi. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya aktivitas pengisian BBM secara berulang menggunakan sepeda motor jenis Thunder di SPBU 34.405.16, yang berlokasi di Jalan Kerkof Kp. Padakasih No. 216, RT 005/RW 008, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.


Hasil pantauan dan informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, aktivitas pengisian secara berulang atau bolak-balik tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum yang oleh masyarakat kerap disebut sebagai “pemain” BBM. Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena dilakukan berulang kali dalam waktu tertentu sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu penyaluran BBM kepada masyarakat yang membutuhkan.


Yang lebih menjadi perhatian adalah adanya dugaan pemberian uang tip kepada operator SPBU setiap kali pengisian.


Menurut keterangan Heri, yang disebut sebagai pengawas di SPBU tersebut, para pengguna motor Thunder yang melakukan pengisian berulang kali disebut kerap bersikeras untuk kembali melakukan pengisian BBM.


Dalam praktiknya, menurut keterangan tersebut, setiap kali melakukan pengisian, oknum tersebut diduga memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada operator SPBU. Pemberian uang tersebut diduga dimaksudkan sebagai “uang pelicin” agar aktivitas pengisian berulang dapat terus dilakukan.


Meski demikian, informasi mengenai pemberian uang tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan di lapangan dan perlu dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.



Pengisian BBM secara berulang menggunakan kendaraan tertentu memang perlu mendapat perhatian, khususnya apabila BBM yang dibeli merupakan jenis BBM yang mendapatkan subsidi atau kompensasi pemerintah


Pasalnya, BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang memenuhi ketentuan. Apabila terdapat pihak yang melakukan pembelian secara berulang untuk kemudian diduga ditimbun, dipindahkan, diperjualbelikan kembali, atau disalurkan tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.


Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana aktivitas pengisian berulang dapat berlangsung apabila terdapat ketentuan internal SPBU maupun sistem pengawasan distribusi BBM yang seharusnya dapat mendeteksi pola transaksi tidak wajar.


Apalagi, jika dugaan pemberian uang kepada operator benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas pembelian BBM berulang, tetapi juga menyangkut dugaan adanya pihak yang memberikan dan menerima imbalan untuk memuluskan aktivitas tersebut.



Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum dan pihak terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa rekaman CCTV SPBU, mencocokkannya dengan data transaksi, nomor kendaraan, jenis BBM yang dibeli, volume pengisian, serta frekuensi kendaraan melakukan pengisian dalam satu hari.


Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah benar terdapat pola pengisian berulang sebagaimana informasi yang beredar.


Selain itu, pihak pengelola SPBU juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian berkali-kali dalam waktu berdekatan.


Apabila ditemukan adanya operator yang menerima uang di luar transaksi resmi, hal tersebut juga perlu diperiksa secara internal dan, apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, diserahkan kepada aparat berwenang untuk ditindaklanjuti.



Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bukan persoalan kecil. BBM bersubsidi mendapatkan dukungan pemerintah sehingga penyalurannya harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan.


Jika benar terdapat praktik pembelian berulang yang kemudian digunakan untuk kepentingan tertentu di luar peruntukan, negara berpotensi mengalami kerugian dan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM sesuai ketentuan dapat ikut dirugikan.


Karena itu, dugaan aktivitas “pemain” BBM di SPBU tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Jangan sampai adanya pembiaran terhadap aktivitas pengisian berulang justru membuka ruang bagi praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.


Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur sanksi terhadap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.


Dalam konteks pemberitaan ini, penerapan pasal pidana tentunya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Unsur pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.


Oleh sebab itu, apabila terdapat indikasi kuat penyalahgunaan BBM, aparat dapat melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pihak yang terlibat, dari mana BBM diperoleh, untuk tujuan apa BBM tersebut digunakan, serta apakah terdapat keuntungan atau transaksi lanjutan dari aktivitas tersebut.



Munculnya dugaan tersebut membuat masyarakat meminta agar Polri, BPH Migas, Pertamina, dan instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga turun langsung melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran.


Masyarakat berharap pengawasan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada operator lapangan saja.


Jika memang ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum pengguna kendaraan, maka harus ditindak sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya operator atau pihak SPBU yang dengan sengaja membantu atau memfasilitasi pelanggaran, maka pihak tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil pemeriksaan.


Pemeriksaan juga diharapkan dapat mencakup riwayat transaksi dan rekaman CCTV untuk melihat apakah aktivitas serupa telah berlangsung dalam waktu lama atau hanya terjadi pada kesempatan tertentu.



Sampai berita ini disusun, dugaan mengenai pemberian uang Rp2.000 kepada operator serta aktivitas pengisian BBM berulang tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.


Pihak SPBU perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengisian BBM bagi kendaraan yang melakukan transaksi berulang, termasuk apakah pemberian uang kepada operator benar terjadi dan apakah tindakan tersebut diketahui atau diperbolehkan oleh pihak manajemen.


Demikian pula, pihak yang menggunakan motor Thunder dan diduga melakukan pengisian berulang perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan tujuan pembelian BBM tersebut.


Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat bukti dan keputusan dari pihak yang berwenang.


Namun, dugaan yang berkembang di masyarakat tersebut tetap perlu menjadi perhatian serius. Pengawasan terhadap distribusi BBM merupakan bagian penting dalam memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.


Masyarakat pun berharap SPBU 34.405.16 dapat menjalankan pelayanan dan distribusi BBM secara transparan, tertib, serta sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku.


Kini perhatian publik tertuju pada langkah Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum: apakah dugaan pengisian BBM secara berulang serta pemberian uang kepada operator tersebut akan diperiksa lebih lanjut, atau justru dibiarkan menjadi praktik yang terus berlangsung di SPBU Kerkof, Cimahi.

Red/fn

Lebih baru Lebih lama