KENDAL – Dugaan praktik perjudian jenis toto gelap (togel) dekat Kantor Polsek Kecamatan Subah, Kabupaten Batang Jawa Tengah menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya Aktivitas tersebut diduga berlangsung sudah cukup lama, tapi belum ada tindakan serius dari (APH) Aparat Penegak Hukum setempat, padahal sudah jelas perjudian itu melanggar hukum.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, sejumlah awak media melakukan investigasi guna membuktikan kebenarannya. Setelah mendapatkan bukti kemudian awak media melaporkan temuan dugaan aktivitas judi togel ke Polsek Subah ditemu oleh anggota SPKT yang sedang piket.
Namun sangat disayangkan salah satu anggota SPKT inisial A menyampaikan, sebentar ya buk saya sambungkan ke bagian Reserse atau Pak Kanit, setelah menunggu beberapa menit, awak media dimintai nomor telp, nanti ada yang hubungi dari Pak Kanit, ucap anggota SPKT Polsek Subah kepada awak media, Rabu 12/8/2026.
Menurut keterangan salah satu warga nama inisial RZ (38 tahun) merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas perjudian yang berada tidak jauh dari kantor Polsek Subah Polres Batang, ujar warga kepada awak media,.
Kami dari masyarakat bersama awak media meminta pihak kepolisian, baik di tingkat Polsek Subah maupun Polresta Batang segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian yang melanggar hukum. “Kami ingin ada kepastian, kalau memang ditemukan perjudian, kami berharap ditindak sesuai aturan yang berlaku, "tandasnya.
Masyarakat juga berharap Kapolresta Batang yang baru dapat memberikan perhatian terhadap laporan atau informasi mengenai dugaan perjudian di wilayah hukum Polsek Subah, "harapnya.
Warga juga menegaskan bahwa harapan mereka bukan sekadar penindakan, tetapi juga adanya transparansi dari aparat dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan perjudian di wilayah hukum Kabupaten Batang, "pungkasnya.
Hingga berita ini diterbikan belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas togel maupun lokasi tersebut. Jangan sampai masyarakat menilai dan menduga bahwa kegiatan perjudian sudah ada indikasi pembiaran dan pengondisian.
Red/Tim


