Hasil Pantauan Gabungan Awak Media Soroti Pengisian BBM Berulang Motor Thunder di SPBU 44.571.24 Solo

 


SURAKARTA, JAWA TENGAH —||

 Hasil pantauan gabungan awak media di SPBU 44.571.24 (SPBU Balapan) yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi No. 88, Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyoroti aktivitas pengisian BBM secara berulang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder.



Pantauan tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media dari pihak pengawas SPBU, aktivitas pengisian berulang menggunakan sepeda motor tersebut disebut masih diperbolehkan pada waktu-waktu tertentu.



Dalam wawancara khusus dengan awak media, pengawas SPBU, Martinus Wahyu, menyampaikan bahwa pengisian menggunakan motor Thunder yang dilakukan secara bolak-balik pada dasarnya masih diperbolehkan, dengan adanya pembatasan pada jam-jam tertentu.


Menurut keterangan tersebut, aktivitas pengisian berulang dikurangi pada jam sibuk, khususnya sekitar pukul 07.00 hingga 09.00 WIB ketika masyarakat berangkat kerja. Pembatasan juga disebut dilakukan pada sore hari ketika memasuki waktu masyarakat pulang kerja.



Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan yang akan ditindaklanjuti oleh awak media untuk mengetahui secara lebih jelas mekanisme pengawasan terhadap pembelian BBM bersubsidi di SPBU tersebut.


Lebih lanjut, Martinus Wahyu juga menyampaikan kepada awak media mengenai adanya rapat yang disebut berlangsung di wilayah Solo dan dihadiri oleh pihak pemilik atau pengawas SPBU, unsur Dinas Perdagangan Kota Solo serta pihak kepolisian dari unit kriminal khusus.


Menurut keterangan pengawas tersebut, dalam rapat itu belum terdapat keputusan yang melarang pengisian BBM secara berulang menggunakan motor Thunder.


Martinus juga menyebut bahwa pihak kepolisian, berdasarkan hasil rapat yang disampaikannya, belum dapat melakukan tindakan terhadap aktivitas tersebut.


Namun, informasi mengenai rapat tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pengawas SPBU dan belum dikonfirmasi secara langsung kepada seluruh instansi yang disebut hadir. Karena itu, awak media akan melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan resmi kepada pihak-pihak terkait.



Persoalan menjadi semakin penting apabila BBM yang dibeli berulang kali tersebut ternyata bukan digunakan untuk kebutuhan pribadi pemilik kendaraan, melainkan dibawa kembali untuk dijual kepada masyarakat melalui usaha eceran atau pom mini.


Dari informasi yang diperoleh awak media, aktivitas pengisian motor Thunder tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan pengusaha pom mini yang disebut belum memiliki izin.


Jika BBM bersubsidi yang dibeli di SPBU kemudian dialihkan untuk kepentingan usaha dan dijual kembali demi memperoleh keuntungan, maka persoalannya tidak lagi sekadar mengenai frekuensi pengisian kendaraan.


Hal tersebut perlu diperiksa dari sisi peruntukan BBM bersubsidi, status konsumen pengguna, pola pembelian, volume BBM, tujuan pengangkutan, serta apakah BBM tersebut kemudian diperjualbelikan kembali.


Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah beberapa kali diubah, antara lain melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021, masih menjadi salah satu dasar pengaturan distribusi dan konsumen BBM tertentu.


Pengisian BBM menggunakan sepeda motor secara berulang tidak otomatis dapat dinyatakan sebagai tindak pidana hanya karena kendaraannya menggunakan motor Thunder. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus melihat fakta penggunaan BBM tersebut.


Apabila seseorang membeli BBM bersubsidi untuk kebutuhan kendaraannya sendiri sesuai ketentuan, maka situasinya berbeda dengan apabila BBM tersebut sengaja dikumpulkan, diangkut, ditampung, atau diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.


Dalam konteks dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, ketentuan pidana yang relevan adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan tersebut telah mengalami perubahan dalam rezim Cipta Kerja.


Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Dalam praktik penegakan hukum, yang menjadi perhatian bukan semata-mata kendaraan yang digunakan, tetapi apakah terdapat penyimpangan peruntukan, pengangkutan atau kegiatan niaga BBM bersubsidi yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara. Kajian hukum dan putusan pengadilan juga menunjukkan bahwa pembelian BBM bersubsidi untuk kemudian ditampung dan dijual kembali dapat masuk dalam konstruksi penyalahgunaan sebagaimana Pasal 55 apabila unsur-unsurnya terbukti.


Dengan demikian, apabila benar terdapat BBM bersubsidi yang dibeli berulang kali menggunakan motor Thunder dan kemudian disalurkan kembali kepada pom mini untuk dijual kepada konsumen, fakta tersebut perlu diperiksa oleh aparat dan instansi berwenang untuk menentukan apakah seluruh unsur pelanggaran atau tindak pidananya terpenuhi.



Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi penting karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan.


Apabila terjadi pembelian berulang dalam jumlah tertentu untuk kemudian disalurkan kembali kepada pihak lain, dikhawatirkan dapat mengurangi kesempatan masyarakat yang berhak memperoleh BBM sesuai peruntukannya.


Karena itu, awak media menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, data transaksi, pola pembelian, volume pengisian, identitas kendaraan, serta kemungkinan keterkaitan antara pembeli dengan usaha pom mini.


Pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan atau persepsi semata.


Atas temuan tersebut, Media Jurnal Investigasi Mabes menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disebut dalam keterangan pengawas SPBU.


Konfirmasi akan diarahkan kepada pihak Dinas Perdagangan Kota Surakarta, kepolisian yang disebut menghadiri rapat, pihak pengelola SPBU, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor energi, termasuk pihak ESDM Jawa Tengah.


Konfirmasi tersebut diperlukan untuk mendapatkan jawaban resmi mengenai apakah mekanisme pengisian BBM menggunakan motor Thunder secara berulang memang diperbolehkan, apa dasar kebijakannya, serta bagaimana pengawasan apabila BBM tersebut kemudian dibawa untuk kepentingan pom mini.


Awak media juga akan meminta penjelasan apakah terdapat batasan volume dan frekuensi pembelian yang harus dipatuhi serta bagaimana mekanisme penindakan apabila ditemukan pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.


Kasus ini menjadi perhatian bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.


Apabila benar terdapat aktivitas pembelian berulang untuk memasok pom mini yang tidak berizin, maka aparat dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah pengawasannya.


Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata diperbolehkan berdasarkan ketentuan tertentu, masyarakat juga berhak mengetahui dasar hukum dan mekanisme pengawasannya agar tidak muncul dugaan bahwa terjadi pembiaran.


Hingga berita ini disusun, informasi mengenai hasil rapat yang disebutkan oleh pengawas SPBU masih menunggu konfirmasi langsung dari pihak kepolisian dan Dinas Perdagangan yang disebut dalam keterangan tersebut.


Media Jurnal Investigasi Mabes berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Red

.

Lebih baru Lebih lama