Jaringan Mafia BBM Solar Ilegal Tranportasi Jalur Laut Menggurita di Aceh Barat, Siapa yang Bermain?



" temuan tim gabungan media wilayah Provinsi Aceh"


Kamis, 20 Agustus 2026

Jurnalinvestigasimabes.com

ACEH BARAT – Dugaan praktik penimbunan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Ilegal Melalui jalur laut di Kabupaten Aceh Barat kian menjadi sorotan publik. 


Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu diduga dijalankan secara terorganisir dengan berbagai Modus untuk menghindari pengawasan Aparat penegak hukum.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat pesisir, BBM solar tersebut diduga diperoleh melalui praktik yang dikenal warga sebagai “Taksi siluman laut”


Sejumlah Armada laut, mulai dari speed boat hingga boat berukuran besar yang berkamuflase sebagai transportasi penumpang, diduga melayani kapal-kapal yang beroperasi di perairan Aceh Barat, termasuk kapal Fesel dan kapal Tak'Boat pengangkut batu bara.


Dalam praktiknya, pembayaran jasa transportasi itu diduga tidak selalu menggunakan uang tunai.


Sebagian transaksi disebut dilakukan dengan sistem barter menggunakan BBM solar, yang kemudian dikumpulkan sedikit demi sedikit hingga mencapai jumlah besar.


Solar yang terkumpul tersebut selanjutnya diduga ditimbun di sejumlah lokasi tertentu sebelum disalurkan ke kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di wilayah pedalaman Aceh Barat.


BBM Solar ilegal itu disebut menjadi urat Nadi operasional alat-alat berat, terutama excavator, yang digunakan untuk membuka Area lahan dan mengeruk material tambang secara ilegal.


Aktivitas ini bukan hanya diduga melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga berpotensi memperkuat keberlangsungan praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.


Penyalahgunaan dan penimbunan BBM jenis solar diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Maraknya dugaan aktivitas tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 


Selain berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM bagi nelayan dan masyarakat yang berhak menerima subsidi, praktik tersebut juga dinilai dapat merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.


Lebih jauh lagi, pasokan BBM Solar Ilegal yang diduga Mengalir ke lokasi Tambang Emas ilegal (PETI ) disebut turut mempercepat kerusakan lingkungan. 


Pembukaan kawasan hutan secara ilegal, pencemaran sungai akibat aktivitas tambang, serta rusaknya ekosistem menjadi ancaman nyata yang dikhawatirkan semakin meluas apabila persoalan ini tidak segera ditangani secara serius.


Sudah menjadi rahasia umum. Aktivitas ini berlangsung cukup lama dan terkesan bebas. 


Kami berharap aparat bertindak tegas agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Desakan kepada Aparat penegak hukum pun semakin menguat. 


Masyarakat meminta dilakukan penyelidikan Gabungan menyeluruh terhadap dugaan jaringan distribusi BBM ilegal tersebut, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali dan menikmati keuntungan besar dari bisnis ilegal itu.


Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah : Siapa sebenarnya yang berada di balik dugaan jaringan mafia BBM solar ilegal jalur laut di Aceh Barat ??? Hingga kini, belum ada pengungkapan resmi yang mampu menjawab keresahan publik terkait dugaan aktor utama yang bermain di balik praktik tersebut.


Karena itu, masyarakat berharap perhatian serius dari Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, BPH Migas, Gubernur Aceh, DPRA, hingga DPR RI komisi lll untuk segera mengambil langkah konkret dalam memutus rantai distribusi BBM yang diduga digunakan untuk menopang aktivitas tambang emas ilegal.


Pengawasan distribusi BBM bersubsidi, khususnya melalui jalur laut, dinilai harus diperketat. 


Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan menjadi kunci untuk menghentikan praktik yang diduga telah merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan hidup.


Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kerugian negara yang akan semakin besar, tetapi juga ancaman kerusakan lingkungan yang kian sulit dipulihkan. 


Masyarakat Aceh Barat kini menantikan keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia BBM ilegal hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.(***)






# Tim Jurnal investigasi Mabes Provinsi Aceh 




Lebih baru Lebih lama