JAKARTA —||
Kasus dugaan keracunan setelah menyantap hidangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di sejumlah daerah. Beberapa kasus dilaporkan terjadi di Jepara, Yogyakarta, Jayapura, Semarang, dan wilayah lainnya.
Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelenggara program MBG menyatakan akan melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola secara menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan kasus gangguan keamanan pangan hingga mencapai angka nol.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan keluarga yang terdampak insiden tersebut.
Permintaan maaf itu disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
“Kami menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban di seluruh Indonesia, di beberapa kejadian, ada yang di Jepara, ada di Yogya, ada di Jayapura, termasuk yang di Semarang,” ujar Sudaryono.
Ia memastikan BGN akan terus memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses pelaksanaan MBG.
Menurutnya, BGN juga terbuka terhadap masukan dari ahli, pakar, akademisi, serta masyarakat luas untuk menyempurnakan pelaksanaan program tersebut.
“Juklak-juknis, edaran dan lain-lain yang kemudian diperlukan untuk menu, SOP di lapangan untuk dapur, chef, cara masak, jam-jam masak, sistem IT, dan seterusnya, itu kami persiapkan dan alhamdulillah sebagian sudah jalan,” katanya.
BGN Siapkan Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG.Salah satu langkah yang disiapkan BGN adalah pemberian label batas waktu konsumsi pada ompreng atau wadah makanan MBG.
Kebijakan tersebut dibuat karena terdapat penerima manfaat, khususnya siswa, yang membawa pulang makanan MBG untuk dikonsumsi di rumah.
Sudaryono menceritakan pengalamannya ketika melakukan inspeksi mendadak di Bogor, Jawa Barat. Saat itu, ia melihat seorang anak yang membagi makanan yang diterimanya untuk dibawa pulang dan dimakan bersama ibunya.
“Saya ke Bogor yang sidak itu, itu dibelah burgernya jadi setengah. Saya bilang, ‘Kenapa enggak dihabisin?’ Dia bilang, ‘Saya mau kasih ke ibu saya. Karena ibu saya belum pernah makan burger’,” tutur Sudaryono.
Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu diperhatikan dalam aspek keamanan pangan, terutama terkait waktu konsumsi setelah makanan selesai dimasak.
Ke depan, setiap wadah makanan MBG akan diberi keterangan mengenai batas waktu makanan tersebut harus dikonsumsi.
“Jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal empat jam setelah matang. Jadi nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari ‘harus dimakan sebelum jam tertentu’,” jelasnya.
Ia mengingatkan penerima manfaat agar tidak mengonsumsi makanan apabila telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Kalau sudah lewat jam, sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jamnya,” sambungnya.
Disiplin Dapur SPPG Jadi Sorotan.Sudaryono menyebut persoalan kedisiplinan menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam sejumlah kasus.
Menurutnya, masih terdapat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara disiplin.
Ia mencontohkan adanya dapur yang melakukan proses memasak terlalu cepat atau tidak mengikuti tahapan waktu yang telah ditentukan.
“Kami melihat beberapa sebab, ini kita ngomong lebih umum, ada yang misalnya SOP-nya, dia masaknya kecepatan,” ujarnya.
BGN, kata dia, sebenarnya telah memiliki sistem pengaturan waktu dalam operasional dapur, mulai dari persiapan bahan, proses pemotongan, hingga waktu memasak.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut harus dijalankan secara disiplin agar kualitas dan keamanan makanan tetap terjaga.
Setiap Kasus Dilakukan Investigasi.BGN menyatakan setiap laporan dugaan keracunan MBG akan ditindaklanjuti.
Langkah pertama adalah menghentikan sementara operasional dapur SPPG yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian.
Sampel makanan juga diperiksa di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan.
“Setiap kejadian itu, satu dapurnya di-suspend, kemudian makanannya itu kemudian dicek di lab oleh Dinas Kesehatan, di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita akan cari tahu,” kata Sudaryono.
Selain menghentikan operasional dapur, BGN juga dapat mencopot kepala SPPG yang bersangkutan selama proses pemeriksaan dan investigasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian dapat diketahui secara objektif, sekaligus menentukan bentuk sanksi yang tepat.
Tak Menutup Kemungkinan Dibawa ke Jalur HukumBGN juga tidak menutup kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur kesengajaan atau sabotase.
Sudaryono menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, pihaknya tidak akan ragu menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
“Kalau memang ada unsur-unsur lain, misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase, dan lain-lain, kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Menurutnya, langkah hukum diperlukan apabila ditemukan tindakan yang secara sengaja membahayakan keselamatan penerima manfaat.
BGN Siapkan Empat Kategori Sanksi.Untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan pengelola SPPG, BGN telah menyiapkan kategori sanksi berupa penghentian sementara atau suspend.
Sanksi tersebut dibagi berdasarkan tingkat pelanggaran, yakni:
Suspend ringan: 10 hari.
Suspend sedang: 20 hari.
Suspend berat: 30 hari.
Suspend permanen: penghentian operasional secara permanen.
BGN juga mempertimbangkan sanksi permanen bagi SPPG yang berulang kali melakukan pelanggaran.
Jika sebuah SPPG telah mendapatkan sanksi suspend lebih dari dua kali dan kembali mengalami persoalan, BGN dapat mempertimbangkan penghentian permanen.
“Setelah dibuka kemudian ada kondisi keracunan lagi, maka kami pertimbangkan untuk di-suspend permanen,” ujar Sudaryono.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh pengelola dapur MBG agar lebih disiplin dalam menjalankan setiap SOP yang telah ditetapkan.
Masyarakat Dipersilakan Melapor.Selain memperketat pengawasan internal, BGN juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan persoalan dalam pelaksanaan program MBG.
Terdapat tiga Post Office Box (PO-Box) yang disiapkan, yakni:
PO-Box 2045 untuk pengaduan internal BGN.
PO-Box 1708 untuk mitra dan yayasan.
PO-Box 45000 untuk pengaduan masyarakat umum.
Sudaryono mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan MBG.
Masyarakat juga dipersilakan mendokumentasikan temuan yang dianggap bermasalah untuk kemudian disampaikan kepada BGN.
“Anda menemukan apa, silakan difoto, silakan dilaporkan, itu bisa disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Evaluasi Menyeluruh Diperlukan.Rangkaian kasus dugaan keracunan MBG menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat.
Program MBG memiliki tujuan strategis dalam meningkatkan kualitas gizi penerima manfaat. Namun, tujuan tersebut harus berjalan beriringan dengan jaminan keamanan pangan.
Karena itu, penerapan SOP secara disiplin, pengawasan bahan baku, kebersihan dapur, ketepatan waktu memasak, proses distribusi, batas waktu konsumsi, hingga mekanisme pengaduan masyarakat menjadi bagian penting yang harus diperkuat.
Permintaan maaf Kepala BGN sekaligus rencana penerapan aturan baru menunjukkan adanya upaya evaluasi terhadap pelaksanaan program.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut pada akhirnya akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan keberanian memberikan sanksi terhadap SPPG yang terbukti melanggar.
Masyarakat kini menunggu agar pembenahan tersebut benar-benar berjalan di lapangan sehingga program MBG dapat terlaksana secara aman, tertib, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh penerima manfaat.
Redaksi Jurnal Investigasi Mabes

