KARAWANG, JAWA BARAT – ||
Pimpinan Redaksi (Pimred) media JurnalInvestigasiMabes.com melakukan kunjungan kerja ke Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, yang beralamat di Jalan Husni Hamid, Karawang, Jawa Barat.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan sinergi antara media sebagai salah satu unsur kontrol sosial dengan instansi pemerintah yang memiliki tugas dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Dalam kunjungan itu, Pimred JurnalInvestigasiMabes.com diterima secara langsung oleh Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, Bapak Helmi H. Halim, S.E., S.H. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, terbuka dan penuh kekeluargaan.
Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya menyangkut hak-hak pekerja serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahas Peran Media sebagai Kontrol Sosial.Dalam kesempatan tersebut, Helmi H. Halim menyampaikan pentingnya membangun kolaborasi yang positif antara lembaga pengawasan ketenagakerjaan dengan media massa.
Menurutnya, keberadaan media memiliki peran penting sebagai salah satu sarana kontrol sosial di tengah masyarakat. Informasi yang disampaikan masyarakat mengenai persoalan ketenagakerjaan dapat menjadi perhatian bersama sepanjang informasi tersebut disampaikan secara objektif, berimbang dan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan di lapangan.
“Media mempunyai peran penting dalam membantu menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial. Karena itu, komunikasi dan kolaborasi yang baik sangat diperlukan,” demikian pokok pembahasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Perhatian terhadap Upah dan Hak Pekerja.Salah satu persoalan yang turut menjadi pembahasan adalah mengenai upah pekerja.
Persoalan pembayaran upah sesuai ketentuan menjadi hal yang sangat penting karena menyangkut kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Perusahaan diharapkan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain persoalan upah, pembahasan juga menyentuh mengenai hak pekerja memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan sosial tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, terutama apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, memasuki masa pensiun, atau menghadapi risiko lain yang telah diatur dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keselamatan dan Perlindungan Hukum Pekerja.Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan hukum bagi para pekerja.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk memperhatikan keselamatan pekerjanya melalui penerapan standar keselamatan kerja yang sesuai dengan jenis dan risiko pekerjaan.
Persoalan keselamatan tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Keselamatan kerja menyangkut perlindungan terhadap nyawa, kesehatan dan masa depan para pekerja.
Karena itu, pengawasan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Pengawasan Pekerja Lokal dan Tenaga Kerja Asing.Pembahasan juga mencakup pengawasan terhadap tenaga kerja, baik pekerja lokal maupun Tenaga Kerja Asing (TKA).
Keberadaan TKA di Indonesia pada prinsipnya memiliki ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan maupun tenaga kerja asing yang bersangkutan.
Pengawasan diperlukan agar penggunaan TKA tetap berjalan sesuai ketentuan, termasuk berkaitan dengan dokumen, jabatan, kompetensi, serta kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja.
Di sisi lain, keberadaan pekerja lokal juga harus mendapatkan perhatian, terutama terkait pemenuhan hak normatif, upah, jaminan sosial, keselamatan kerja dan perlindungan hukum.
Dengan demikian, pengawasan ketenagakerjaan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dengan hak dan perlindungan pekerja.
Media Diharapkan Tidak Sekadar Memberitakan.Dalam pertemuan tersebut, kolaborasi antara media dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan diharapkan tidak berhenti pada pemberitaan semata.
Media dapat membantu menyampaikan informasi mengenai persoalan ketenagakerjaan yang ditemukan di lapangan, sementara instansi pengawasan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Pola komunikasi seperti ini dinilai penting agar setiap informasi yang muncul di masyarakat dapat diverifikasi terlebih dahulu dan tidak langsung dianggap sebagai sebuah kesimpulan hukum.
JurnalInvestigasiMabes.com sendiri menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi jurnalistik dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, konfirmasi dan praduga tak bersalah.
Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi bahan perhatian untuk kemudian dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Sambutan Baik Kepala UPTD.Kunjungan kerja Pimred JurnalInvestigasiMabes.com tersebut mendapat sambutan baik dari Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat.
Pertemuan berlangsung dengan suasana komunikatif dan membahas berbagai persoalan secara terbuka.
Kedua pihak memiliki pandangan yang sama bahwa pengawasan ketenagakerjaan membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, termasuk masyarakat dan media, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing pihak.
Media sebagai kontrol sosial dapat membantu membuka ruang informasi kepada publik, sedangkan UPTD memiliki fungsi pengawasan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Mendorong Hubungan Industrial yang Sehat.Kolaborasi semacam ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia ketenagakerjaan di wilayah Jawa Barat, khususnya dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Perusahaan diharapkan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. Pekerja juga diharapkan mengetahui hak dan kewajibannya. Sementara pemerintah melalui instansi terkait terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Dengan adanya komunikasi antara media dan UPTD, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang muncul di lapangan diharapkan dapat ditangani secara lebih objektif, profesional dan sesuai aturan.
Pertemuan di Jalan Husni Hamid, Karawang, tersebut pun menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi yang lebih intensif antara JurnalInvestigasiMabes.com dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat terus berkembang dalam rangka memperkuat fungsi kontrol sosial, meningkatkan kesadaran hukum ketenagakerjaan, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman, adil dan memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja.
JurnalInvestigasiMabes.com akan terus mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan dengan tetap berpegang pada prinsip jurnalistik, mengedepankan kepentingan publik, serta memberikan ruang konfirmasi kepada setiap pihak yang diberitakan.
Red /tr32


