Polsek Serpong Bongkar Dugaan Peredaran 46 Juta Butir Obat Keras Golongan G, Nilai Ekonominya

 






Jakarta_||

JURNALINVESTIGASIMABES.COM

Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras golongan G dalam jumlah sangat besar. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Selasa (4/8), polisi menyita sekitar 46 juta butir obat keras golongan G berbagai merek. Sebelumnya, kepolisian menyebut nilai barang bukti mencapai sekitar Rp230 miliar.


Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan pada 30 April 2026 setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Serpong dan kawasan Tangerang Raya.



Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi B 9606 Q yang diduga mengangkut obat keras ilegal. Upaya penghentian kendaraan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang berinisial F (50) dan A (23). Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G tanpa izin edar.


Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 838 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang diduga siap diedarkan.


Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, mengatakan bahwa penyidik masih memburu satu orang yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi.


"Satu orang berinisial H masih DPO. Ia berperan memerintah distribusi atau mandornya," ujar Kompol Suhardono.


Apabila dihitung berdasarkan dugaan harga rata-rata Rp7.000 per butir, maka nilai ekonomis dari 46 juta butir obat tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp322 miliar (46.000.000 × Rp7.000 = Rp322.000.000.000).


Namun, angka Rp322 miliar tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi harga Rp7.000 per butir, bukan nilai resmi yang ditetapkan penyidik. Sementara itu, kepolisian dalam keterangan resminya menyebut nilai barang bukti yang diamankan sekitar Rp230 miliar, yang kemungkinan dihitung berdasarkan jenis obat, harga acuan tertentu, atau metode penilaian penyidik.


Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi, asal-usul obat, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar.

Red TR32


Lebih baru Lebih lama