Ratusan gram tembakau sintetis berhasil diamankan dari seorang pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Karanganyar, Kamis (30/7/2026) dini hari.

 





Pelaku berinisial RS (18), warga Desa Jetis, Kecamatan Jaten, diamankan di rumahnya sekitar pukul 01.15 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 500,98 gram tembakau sintetis dan 4,96 gram cairan sintetis, serta uang tunai sebesar Rp39.150.000 yang diduga hasil transaksi.


Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, ratusan plastik klip, handphone, hingga satu unit sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, RS diduga berperan sebagai pengedar sekaligus mengemas ulang barang tersebut sebelum diedarkan.


Modusnya, pelaku memesan barang dari akun Instagram yang beroperasi dari Jakarta senilai sekitar Rp25 juta, lalu membaginya menjadi paket kecil dan dijual kembali seharga Rp100 ribu per gram dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu.


Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku, kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Karanganyar hingga akhirnya berhasil diamankan.


Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar, demi melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


📝Sumber: https://jurnal investigasi mabes.com/solo-raya/347071/pemuda-18-tahun-asal-karanganyar-edarkan-narkoba-simpan-500-gram-tembakau-sintetis

Dwi

Lebih baru Lebih lama