Jum'at, 21 Agustus 2026
www. Jurnalinvestigasimabes.com||
Nagan Raya,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan menanggulangi aktivitas penambangan Tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Sebagai langkah preventif, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk/poster imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.00 WIB, dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya aktivitas penambangan tanpa izin.
Adapun sejumlah lokasi pemasangan spanduk/poster tersebut meliputi :
- Desa Blang Geudong, Kecamatan Seunagan Timur;
- Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Seunagan Timur;
- Desa Blang Tengku, Kecamatan Seunagan Timur;
- Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong;
- Desa Blang Mesjid, Kecamatan Beutong; dan
- Desa Gunung Nagan, Kecamatan Beutong.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
«“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.»
Menurutnya, Polres Nagan Raya mengedepankan langkah preemtif dan preventif, namun tetap akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Polri hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga mencegah agar pelanggaran hukum tidak terjadi. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” tegas AKP Muhammad Rizal.
Bila mana masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satreskrim Polres Nagan Raya berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Nagan Raya dengan mengedepankan pencegahan dan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan humanis.(***)
Redaksi : Maslidar,S.T.,
Editor : T.R. Ade Pratama Putra,S.E.,
Copyright © Tim Jurnal investigasi Mabes ACEH 2026
Sumber : *_Humas_ Polres Nara_*

