Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Lintas Kabupaten, 78,56 Gram Barang Bukti Diamankan

 






BIMA — ||

Kepolisian Resor Bima Kabupaten, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA, warga Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WITA, di wilayah Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.


Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 78,56 gram, yang dikemas dalam 34 klip. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.



Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Bima. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten.


Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten AKP Dediansyah, S.E., M.H., bersama personel Opsnal bergerak menuju lokasi yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.


Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan terduga pelaku sesuai dengan informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan SA.



Terduga pelaku diamankan di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di depan salah satu bengkel di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.


Dalam proses penindakan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Kegiatan penggeledahan tersebut disaksikan oleh unsur pemerintah desa serta warga Desa Sondosia.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 34 klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 78,56 gram.


Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih yang berada dalam penguasaan terduga pelaku.


Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Kabupaten Bima.Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., M.H.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku SA disebut mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial JB, warga Desa Salante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Barang tersebut, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, diduga akan dipasarkan di wilayah Kabupaten Bima.

Namun demikian, keterangan tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku dan masih perlu didalami oleh penyidik guna memastikan asal-usul barang, jaringan pemasok, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Dediansyah.

Polisi Dalami Jaringan Lintas Kabupaten.Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten tidak berhenti pada penangkapan SA. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.

Penyidik akan mendalami dari mana barang tersebut diperoleh, siapa yang menjadi pemasok, kepada siapa barang tersebut akan diedarkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

AKP Dediansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.

Kami akan mengusut tuntas dan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah wilayah Kabupaten Bima maupun daerah sekitarnya menjadi jalur distribusi narkotika.

Polisi Apresiasi Peran Masyarakat.Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam mengungkap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi, penyimpanan, maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam upaya memberantas peredaran narkotika,” demikian disampaikan pihak kepolisian.

Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan.Saat ini, SA beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan pemasok dan peredaran narkotika lintas kabupaten.

Barang bukti yang diamankan akan menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum untuk memastikan kandungan dan jenis barang yang disita.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan tindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.

Red/tr32/humas polri.

Lebih baru Lebih lama