Sengketa Lahan Luas 3, 6 Hektar di Karimun: Diduga Berpijak Pada SKGR Cacat Hukum,Dua Warga Dituntut Hukuman Penjara

 



Karimun, Jurnal Investigasi Mabes -||

Kasus dugaan Pemalsuan surat dan Penyerobotan Lahan Luas 3, 6 Hektar di wilayah Bukit Cincin, Sungai Raya, kecamatan Meral, kini memasuki babak krusial di pengadilan Negeri ( PN ) Tanjung Balai Karimun. Dua warga setempat Berinisial H dan A dituntut Hukuman Pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di persidangan terbaru 4 Agustus 2026


Dalam amar tuntutannya,JPU MIRZA FOLENDA,S.H.,menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2)Jo pasal 20 Huruf c Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU melayangkan tuntutan Pidana selama 1 Tahun 6 Bulan Penjara Untuk terdakwa H, serta 1 Tahun Penjara Untuk terdakwa A.


Meski demikian, jalannya persidangan memicu sorotan tajam setelah sejumlah kejanggalan Administratif pada Dokumen milik Pelapor,Jono alias Jono seng, terungkap ke publik.Kasus ini bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh Jono seng yang di dasari pada Surat Keterangan Ganti Rugi   Tahun 2002.berbekal SKGR tersebut,Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Karimun kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) Nomor 01317 dan 01318 diatas objek yang sedang bersengketa pada saat itu dan kini menjadi objek yang menjadikan sengketa saat ini.


Namun, Keabsahan SHGB tersebut menuai sorotan tajam dan Menimbulkan Kesan Negatif terhadap Citra BPN," permohonan pengajuan penerbitan Sertifikat tersebut sudah ditolak sebelumnya oleh Kakan BPN Jimmy,"ungkap salah satu warga inisial J. Berdasarkan fakta yang di himpun di lapangan, SKGR Tahun 2002,milik Jono diduga kuat ditandatangani oleh pengurus RT 02 / RW 02 yang tidak memiliki kewenangan atau wilayah tugas atas objek tanah tersebut ( belum diangkat menjadi Ketua RT saat itu )


Pihak Jono seng mendalihkan adanya pemekaran wilayah,namun pihak terdakwa menegaskan tidak pernah ada bukti Administratif resmi mengenai Pemekaran wilayah dari RT 02 menjadi RT 03 dilokasi tersebut.


Sebaliknya, terdakwa H dan A mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Fisik tanah yang sah secara Administratif di wilayah RT 03 Bukit Cincin. Kejanggalan ini kian menguat setelah sejumlah saksi lokal - mulai dari mantan pengurus RT/RW,RT Aktif, hingga Staf Kelurahan Sungai Raya memberikan kesaksian dibawah sumpah.Para saksi menyatakan bahwa pengurusan surat tanah oleh terdakwa pada tahun 2014 dilakukan secara sukarela tanpa paksaan ( kontradiksi dengan BAP ).


Lebih lanjut,warga setempat mengkonfirmasi bahwa terdakwa telah mengusahakan dan merawat lahan tersebut secara nyata selama bertahun-tahun dengan warga lainnya yang telah mendiami lahan tersebut untuk rumah tinggal dan bercocok tanam, sementara keberadaan Jono seng tidak pernah terlihat dilokasi,bahkan para saksi mengaku belum pernah melihat wujud fisik dokumen asli SKGR yang di jadikan sebagai dasar awal  pelaporan ke Polres Karimun.


Persidangan  di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim 'OMORI ROTAMA,S.H.,M.H. 

Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 dengan Agenda persidangan pembelaan ( pledoi ) dari pihak terdakwa dan penasihat hukum, yang diharapkan dapat meluruskan sangkarut tumpang tindih lahan ini sebagai ranah hukum perdata, bukan pidana


Penasihat hukum terdakwa, Basar Noviardi Sitorus.,S.H dan Hadi,S.H " kami akan mengajukan pledoi berbasis Fakta persidangan untuk menguji kembali tuntutan Penuntut Umum,"Tegas Basar Noviardi Sitorus,S.H.


Jurnal Investigasi Mabes 


( Andi Sembiring )

Lebih baru Lebih lama