Solar Subsidi Diduga Diangkut L300 Modifikasi, Sopir 17 Tahun Sebut Nama Bos: APH Diminta Bergerak!”

 



SALATIGA — Hasil pantauan awak media di salah satu SPBU di wilayah Kota Salatiga menemukan sebuah kendaraan Mitsubishi L300 yang diduga telah dimodifikasi pada bagian bak belakang untuk menampung bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dalam jumlah tertentu.


Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Salatiga dan sekitarnya. Dalam pantauan tersebut, muncul dugaan bahwa aktivitas pengisian berulang dilakukan dengan modus mengganti atau menggunakan barcode yang berbeda agar kendaraan dapat kembali melakukan pembelian BBM bersubsidi.


Dugaan tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH), Pertamina, dan pihak terkait karena BBM bersubsidi merupakan barang yang penyalurannya diatur dan diperuntukkan bagi masyarakat serta sektor yang memenuhi ketentuan.



Saat awak media melakukan wawancara di lapangan, pengemudi Mitsubishi L300 tersebut juga disebut masih berusia sekitar 17 tahun atau masih di bawah umur. Pengemudi mengaku kendaraan tersebut berkaitan dengan seseorang yang disebut bernama Wisnu, serta masih terdapat pihak lain yang disebut sebagai bos di atasnya.



Selain modifikasi pada bagian bak kendaraan, unit tersebut juga terlihat dilengkapi stiker atau tanda yang diduga berkaitan dengan kelompok tertentu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh konfirmasi maupun klarifikasi langsung dari pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola kendaraan tersebut.




Apabila benar kendaraan tersebut sengaja dimodifikasi untuk menampung solar subsidi dan digunakan melakukan pengisian secara berulang dengan cara mengakali sistem pembelian, maka dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.


Aparat dapat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, dokumen pembelian BBM, rekaman CCTV SPBU, data transaksi barcode, identitas kendaraan, serta pihak yang diduga memerintahkan atau mengendalikan kegiatan tersebut.


Pemeriksaan CCTV juga penting untuk mengetahui apakah kendaraan yang sama memang berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya dan melakukan pengisian berulang dalam waktu yang berdekatan.



Perbuatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Ketentuan tersebut antara lain mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi maupun kompensasi pemerintah.


Apabila unsur pidananya terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai pasal yang diterapkan berdasarkan bentuk perbuatannya. Ancaman pidana harus ditentukan setelah penyidik memastikan apakah perbuatannya berupa penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, pembelian, atau perdagangan BBM bersubsidi.


Selain itu, apabila benar terdapat rekayasa atau penyalahgunaan barcode untuk memperoleh solar subsidi secara berulang, aspek tersebut juga perlu didalami penyidik untuk menentukan apakah terdapat unsur penipuan, manipulasi sistem, atau tindak pidana lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.



Fakta bahwa pengemudi yang ditemui disebut masih berusia sekitar 17 tahun juga menjadi perhatian tersendiri. Apabila benar masih berstatus anak menurut ketentuan perundang-undangan, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).


Namun demikian, status sebagai anak tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya proses hukum. Penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan khusus mengenai anak dan dengan melihat peran, pengetahuan, serta keterlibatan yang bersangkutan.


Justru kondisi tersebut perlu didalami untuk mengetahui apakah pengemudi hanya menjalankan perintah atau memiliki peran aktif dalam dugaan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi.


Masyarakat berharap aparat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan pengemudi maupun kendaraan. Jika dugaan tersebut terbukti, pihak yang mengendalikan kegiatan dari belakang juga perlu ditelusuri.


Informasi mengenai nama Wisnu yang disebut dalam wawancara perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan resmi. Awak media menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut masih sebatas informasi yang diperoleh dalam pantauan dan wawancara lapangan, sehingga belum dapat dianggap sebagai bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.


Aparat penegak hukum di Salatiga diharapkan dapat melakukan pengecekan secara objektif, termasuk menelusuri CCTV SPBU, riwayat transaksi BBM, data barcode, nomor polisi kendaraan, serta jaringan pengisian yang dilakukan kendaraan tersebut.


Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai bos maupun pihak lain yang diduga terkait belum memberikan klarifikasi kepada awak media. Berita ini bersifat laporan awal berdasarkan hasil pantauan dan informasi lapangan, sehingga seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Red.tr.32

Lebih baru Lebih lama