Jakarta/Yogyakarta –||
Kasus dugaan hilangnya dana nasabah di PT Bank Aladin Syariah Tbk menjadi perhatian publik setelah seorang warga asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Mujiran, ., melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak bank atas dana yang diklaim hilang dari rekeningnya.
Informasi tersebut disampaikan kepada media berdasarkan keterangan korban dan tim kuasa hukumnya, yakni Alam Wibisono, S.H., M.H., Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., beserta tim hukum lainnya.
Menurut keterangan kuasa hukum, perkara bermula ketika korban mengaku ditawari untuk membuka rekening pada Bank Aladin Syariah, sebuah bank digital berbasis syariah yang beroperasi secara resmi di Indonesia dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah proses pembukaan rekening, korban mengaku memiliki rekening virtual (virtual account) pada Bank Aladin Syariah. Selanjutnya dana sekitar Rp1,7 miliar dimasukkan ke rekening tersebut.
Namun, menurut pengakuan korban, hanya dalam waktu sekitar dua hingga tiga hari setelah dana masuk, saldo rekening tersebut disebut telah berkurang hingga habis akibat transaksi yang menurut korban tidak pernah dilakukan maupun disetujui olehnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian menunjuk tim kuasa hukum untuk meminta penjelasan serta pertanggungjawaban dari pihak bank. Hingga kini, menurut kuasa hukum, mereka telah melayangkan somasi dan tengah mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai.
Kuasa hukum menyatakan bahwa sebagai lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin usaha dan berada di bawah pengawasan regulator, bank memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), manajemen risiko, serta sistem keamanan transaksi elektronik guna melindungi dana nasabah.
Menurut pihak kuasa hukum, apabila benar terdapat transaksi yang tidak dilakukan oleh pemilik rekening, maka perlu dilakukan audit forensik digital secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab terjadinya transaksi tersebut, termasuk pemeriksaan log server, alamat IP, perangkat yang digunakan, autentikasi transaksi, hingga mekanisme pengiriman One Time Password (OTP).
Kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum, di antaranya mengajukan pengaduan kepada OJK, melaporkan dugaan tindak pidana siber kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi peretasan atau akses ilegal, serta mengajukan gugatan perdata apabila terdapat dugaan kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Dalam sengketa seperti ini, tanggung jawab hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana siber seperti akses ilegal, pencurian data elektronik, atau manipulasi sistem elektronik oleh pihak tertentu, pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Selain itu, apabila terdapat dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan layanan jasa keuangan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan perlindungan konsumen di bawah OJK maupun melalui gugatan perdata di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, apabila hasil penyelidikan nantinya menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak di luar bank, seperti penipuan, phishing, pencurian identitas, atau pembobolan rekening, maka pihak pelaku dapat diproses secara pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Bank Aladin Syariah Tbk belum memberikan tanggapan terbaru atas pernyataan yang disampaikan korban dalam naskah ini. Oleh karena itu, sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum, regulator jasa keuangan, serta seluruh pihak terkait agar dapat diungkap secara transparan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Penulis: Tim Jurnal Investigasi Mabes.

