Diduga Ada Penyimpanan BBM Solar dalam Jumlah Besar di Lokasi Galian C Mojorejo Sukoharjo, Legalitas Dipertanyakan

 




SUKOHARJO, JAWA TENGAH — ||

Aktivitas di salah satu lokasi yang diduga merupakan area galian C di wilayah Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi perhatian setelah Tim Media Jurnal Investigasi Mabes melakukan pemantauan lapangan pada Rabu, 19 Agustus 2026.


Dalam kegiatan pemantauan tersebut, tim menemukan sejumlah wadah berukuran besar yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sekitar lokasi kegiatan.


Berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan, terlihat sekitar lima drum atau kotak berukuran besar yang jumlahnya cukup banyak. Selain itu, ditemukan pula sekitar lima unit tandon berbentuk kotak yang pada saat dilakukan pemantauan diduga dalam kondisi terisi BBM jenis solar.


Keberadaan BBM dalam wadah berkapasitas besar tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut aspek asal-usul BBM, peruntukan, jumlah penyimpanan, serta legalitas penyimpanan dan penggunaannya.


Koordinator Mengaku Memiliki Surat Izin


Saat berada di lokasi, Tim Media Jurnal Investigasi Mabes kemudian melakukan komunikasi dengan salah satu pihak yang berada di area tersebut dan mengaku sebagai koordinator kegiatan.


Dalam komunikasi tersebut, tim menanyakan mengenai asal-usul BBM jenis solar yang berada di lokasi sekaligus legalitas atau dokumen yang menjadi dasar penyimpanan dan penggunaannya.


Pihak yang mengaku sebagai koordinator tersebut menyampaikan bahwa pihaknya memiliki surat izin.


Namun, ketika tim meminta agar dokumen perizinan tersebut dapat diperlihatkan atau ditunjukkan untuk kepentingan klarifikasi, dokumen yang dimaksud belum dapat diperlihatkan kepada tim pada saat pemantauan berlangsung.


Kondisi tersebut tentunya menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait, khususnya mengenai izin apa yang dimiliki, atas nama siapa izin tersebut diterbitkan, jenis kegiatan yang diperbolehkan, serta apakah izin tersebut mencakup penyimpanan dan penggunaan BBM dalam jumlah sebagaimana ditemukan di lokasi.


Koordinator Juga Bertugas sebagai Operator Alat Berat


Dalam kegiatan pemantauan tersebut, pihak yang mengaku sebagai koordinator juga diketahui sedang melakukan pekerjaan sebagai operator alat berat jenis excavator/bego di lokasi.


Temuan tersebut menambah sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai hubungan antara kegiatan galian, penggunaan alat berat, kebutuhan BBM, serta mekanisme pengadaan dan penyimpanan solar yang digunakan untuk operasional.


Tim Media Jurnal Investigasi Mabes tidak mengambil kesimpulan bahwa keberadaan wadah-wadah tersebut telah melanggar ketentuan. Namun, kondisi di lapangan dinilai perlu mendapatkan verifikasi dari instansi yang berwenang agar status dan legalitasnya menjadi jelas.


Perlu Pemeriksaan Asal-Usul dan Peruntukan BBM


Penyimpanan BBM dalam jumlah besar di lokasi kegiatan usaha pada prinsipnya perlu dapat dijelaskan secara transparan, termasuk dari mana BBM tersebut diperoleh, untuk kegiatan apa digunakan, siapa pihak yang memasok, serta dokumen apa yang menjadi dasar pengadaan dan penyimpanannya.


Apabila BBM tersebut diperuntukkan bagi operasional alat berat, pihak pengelola tentunya dapat memberikan penjelasan mengenai kebutuhan operasional harian, kapasitas penyimpanan, sistem keselamatan, serta dokumen pendukung yang dimiliki.


Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penggunaan atau penyimpanan BBM yang tidak sesuai dengan peruntukannya, hal tersebut menjadi kewenangan aparat dan instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Karena itu, diperlukan pengecekan langsung dari instansi berwenang untuk memastikan apakah penyimpanan tersebut telah memenuhi aspek legalitas, administrasi, keselamatan, lingkungan, dan ketentuan terkait BBM.


JIM Minta Pihak Berwenang Turun Melakukan Pengecekan


Atas temuan tersebut, Tim Media Jurnal Investigasi Mabes menyampaikan informasi awal ini sebagai bahan perhatian dan meminta agar dilakukan pengecekan secara objektif terhadap lokasi dimaksud.


Pihak yang dinilai perlu melakukan verifikasi antara lain instansi terkait di daerah, aparat penegak hukum, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi dan penggunaan BBM.


Pertamina juga diharapkan dapat memberikan perhatian apabila diperlukan, terutama untuk memastikan sumber dan status BBM yang digunakan dalam kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan distribusi dan peruntukannya.


Selain itu, apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, diharapkan aparat penegak hukum dapat melakukan proses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


Masih Terbuka Ruang Klarifikasi


Jurnal Investigasi Mabes menegaskan bahwa laporan ini merupakan hasil pemantauan awal di lapangan dan bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu.


Setiap pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi mengenai legalitas kegiatan, sumber BBM, dokumen perizinan, serta peruntukan solar yang berada di lokasi.


Tim Media Jurnal Investigasi Mabes juga membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada pengelola lokasi maupun instansi terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.


Dengan adanya temuan tersebut, publik berharap pihak berwenang tidak tutup mata dan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu.


Jika seluruh dokumen dan perizinan memang tersedia dan sesuai ketentuan, tentu hal tersebut dapat menjadi penjelasan sekaligus klarifikasi atas temuan di lapangan.


Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, masyarakat berharap dapat dilakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.


Jurnal Investigasi Mabes akan terus melakukan pemantauan dan menunggu tindak lanjut serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Red.

Lebih baru Lebih lama