SAROLANGUN — ||
Penyaluran bantuan beras pemerintah kepada masyarakat di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, menuai sorotan. Pasalnya, beredar dugaan adanya pungutan sebesar Rp10.000 per karung kepada warga mulai dari dusun 1 sampai dusun5.penerima bantuan.
Selain dugaan pungutan tersebut, warga juga mempertanyakan adanya informasi bahwa bantuan beras yang semestinya diterima sebanyak 3 karung yang dipoto didalam kantor desa justru hanya diberikan 2 karung kepada hak pemilik warga dusun 1 sampai dusun 5 dan dusun seterusnya sejumlah penerima.
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, pungutan Rp10.000 per sak tersebut diduga dilakukan saat proses pembagian bantuan. Namun, tujuan dan dasar pungutan tersebut masih perlu diklarifikasi secara resmi, termasuk apakah ada ketentuan pemerintah yang membolehkan biaya tersebut.
Sorotan juga mengarah kepada Pemerintah Desa Pemusiran di bawah kepemimpinan Kepala Desa Syahid. Meski demikian, hingga informasi ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Syahid maupun pihak Pemerintah Desa Pemusiran mengenai dugaan pungutan dan pengurangan jumlah bantuan tersebut.
Jika benar terjadi, pengurangan bantuan dari 3 karung menjadi 2 karung perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. Warga berhak mengetahui berapa jumlah bantuan yang diterima desa, berapa jumlah penerima, berapa jatah setiap penerima, serta apakah ada dasar resmi untuk pungutan Rp10.000 per sak tersebut.
Awak media juga
mendorong Inspektorat Kabupaten Sarolangun, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan terhadap mekanisme penyaluran bantuan tersebut agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat penerima.
Pertanyaan publik kini tertuju pada Pemerintah Desa Pemusiran: apakah pungutan Rp10.000 per sak dan pengurangan jatah dari 3 karung menjadi 2 karung per sak beras tersebut.
memiliki dasar administrasi dan aturan yang jelas?
Catatan: seluruh dugaan di atas perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui dokumen penyaluran, keterangan penerima, serta klarifikasi pihak Pemerintah Desa Pemusiran agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi.
Bersambung.
Tim redaksi.
Jonerwin simarmata
Reporter jurnal investigasi MABES.



