MOJOSONGO, SURAKARTA —||
Keberadaan sebuah usaha yang diduga bergerak di bidang penampungan dan pengumpulan bulu ayam dan bebek di wilayah Randusari, Kecamatan Mojosongo, Surakarta, mendapat sorotan dari masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengeluhkan munculnya bau yang diduga berasal dari aktivitas usaha tersebut. Kondisi itu dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama warga yang tinggal maupun beraktivitas tidak jauh dari lokasi usaha.
Keluhan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran di lapangan. Awak media mendatangi lokasi untuk melihat secara langsung aktivitas usaha sekaligus meminta keterangan dari pemilik usaha.
Dalam kesempatan tersebut, pemilik usaha memberikan penjelasan mengenai kegiatan yang dijalankannya. Ketika ditanyakan mengenai aspek perizinan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan, pemilik usaha mengaku bahwa sampai saat ini dirinya belum memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pengakuan tersebut menjadi perhatian, mengingat aktivitas penampungan bahan yang berasal dari hasil unggas perlu dilihat dari berbagai aspek, antara lain kondisi lokasi, sanitasi, penyimpanan bahan, pengelolaan sisa bahan, potensi timbulnya bau, serta kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Persoalan bau menjadi salah satu keluhan utama yang disampaikan masyarakat sekitar.
Warga berharap aktivitas usaha tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan tempat tinggal mereka. Masyarakat juga meminta pemerintah desa/kelurahan bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Menurut warga, keberadaan kegiatan usaha pada prinsipnya tidak menjadi persoalan selama aktivitas tersebut dijalankan secara tertib, memenuhi ketentuan yang berlaku, serta tidak menimbulkan dampak yang mengganggu masyarakat.
Namun apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan lingkungan, warga berharap pemilik usaha segera melakukan pembenahan.
Dalam penelusuran di lokasi, awak media secara langsung meminta penjelasan kepada pemilik usaha terkait status perizinan lingkungan.
Pemilik usaha mengakui bahwa hingga saat ini dirinya belum memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup.
Meski demikian, pengakuan tersebut belum dapat secara otomatis menjadi kesimpulan bahwa kegiatan usaha tersebut telah melanggar ketentuan hukum. Untuk memastikan kewajiban perizinannya, diperlukan pemeriksaan dan penjelasan dari instansi yang berwenang.
Hal tersebut karena kewajiban administrasi maupun persetujuan lingkungan dapat bergantung pada jenis kegiatan, skala dan kapasitas usaha, lokasi kegiatan, serta potensi dampak yang ditimbulkan.
Karena itu, perlu dipastikan pula apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai klasifikasi kegiatan usahanya.
Dengan adanya keluhan masyarakat dan pengakuan pemilik usaha mengenai belum adanya perizinan dari DLH, warga berharap Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung.
Pemeriksaan di lapangan dinilai penting untuk mengetahui secara objektif kondisi usaha tersebut, termasuk jenis kegiatan yang dilakukan, kapasitas penampungan, sumber bahan yang masuk, metode penyimpanan, kondisi tempat usaha, hingga mekanisme pengelolaan sisa bahan maupun limbah.
Instansi terkait juga diharapkan memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan lingkungan yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah dapat memberikan pembinaan dan meminta pemilik usaha melakukan perbaikan. Jika terdapat pelanggaran yang memenuhi unsur tertentu, penanganannya tentu dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan ini selanjutnya menjadi ranah instansi terkait untuk melakukan verifikasi. Pemeriksaan langsung diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pemilik usaha.
Warga berharap pemerintah tidak hanya memperhatikan aspek legalitas usaha, tetapi juga memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan pencemaran, gangguan bau, maupun persoalan kebersihan yang dapat merugikan lingkungan sekitar.
Di sisi lain, pemilik usaha juga diharapkan kooperatif apabila dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang dan segera memenuhi setiap persyaratan yang memang diwajibkan sesuai jenis serta skala kegiatan usahanya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan hasil pemeriksaan terhadap usaha penampungan tersebut.
Informasi mengenai dugaan gangguan bau dan status perizinan dalam berita ini bersumber dari keluhan warga serta keterangan pemilik usaha saat ditemui di lokasi. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang.
Arif




