BOGOR, JurnalInvestigasiMabes.com — Dugaan peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi perhatian. Hasil pantauan awak media Jurnal Investigasi Mabes menemukan adanya aktivitas penjualan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai di kawasan Jalan Setu Sari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat .
Temuan tersebut menjadi perhatian karena rokok merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang dalam peredarannya wajib memenuhi ketentuan peraturan-undangan di bidang cukai.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, awak media melihat adanya aktivitas penjualan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan cukai.
Di lokasi, awak media bertemu dengan seorang perempuan dan seorang anak muda yang disebut sedang menunggu atau melayani aktivitas penjualan tersebut.
Dalam komunikasi di lapangan, awak media kemudian memberikan edukasi mengenai ketentuan cukai serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila seseorang terbukti menjual atau mengedarkan Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
Keduanya menyampaikan bahwa aktivitas penjualan tersebut telah dilakukan selama kurang lebih dua bulan. Mereka juga mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijual tersebut diduga merupakan produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Pernyataan tersebut tentu masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Pasalnya, ketidaktahuan seseorang terhadap status legalitas barang tidak secara otomatis menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Penentuan unsur pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta ada tidaknya unsur kesengajaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
UU CUKAI MENGATUR KETAT PEREDARAN ROKOK.Secara hukum, pengawasan terhadap rokok tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai , sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta perubahan ketentuan dalam izin peraturan-undangan berikutnya.
Dalam sistem cukai, hasil tembakau termasuk Barang Kena Cukai sehingga terdapat kewajiban tertentu dalam produksi, pengemasan, pelunasan bea cukai, hingga peredarannya.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam kasus dugaan rokok tanpa pita cukai adalah Pasal 54 UU Cukai .
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur larangan bagi setiap orang untuk menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak menempel pada pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.
Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan bahwa suatu produk rokok memang merupakan Barang Kena Cukai yang seharusnya dilekati pita cukai namun ternyata tidak dilekati sesuai ketentuan, maka pihak yang memenuhi unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dapat berhadapan dengan proses hukum.
Ketentuan Pasal 54 UU Cukai juga memuat ancaman pidana.
Bagi pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar .
Artinya, persoalan rokok tanpa pita cukai bukan sekadar persoalan administrasi perdagangan.
Apabila unsur pidana terpenuhi berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian yang sah, perkara tersebut dapat masuk ke ranah pidana di bidang perpajakan .
Namun demikian, penerapan pasal dan besaran sanksi dalam perkara konkret tetap bergantung pada fakta, jenis pelanggaran, jumlah barang, nilai cukai, alat bukti, serta hasil penyidikan aparat yang berwenang.
BUKAN HANYA PENJUAL, ASAL-USUL BARANG JUGA PERLU DITELUSURI
Temuan di Jalan Setu Sari juga menimbulkan pertanyaan mengenai asal usul rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai tersebut.
Jika produk tersebut nantinya terbukti ilegal, pemeriksaan tidak akan berhenti pada orang yang berada di lokasi penjualan.
Pihak yang berwenang dapat menelusuri, sesuai kewenangan dan alat bukti yang ditemukan:
- Dari mana rokok tersebut diperoleh;
- Siapa pihak yang dikutip;
- Bagaimana jalur distribusinya;
- Siapa yang menyediakan barang;
- Apakah terdapat tempat penyimpanan atau gudang;
- Berapa jumlah barang yang telah mati;
- Berapa potensi keindahan yang seharusnya terjadi; dan
- Apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi.
Penelusuran tersebut penting apabila ditemukan indikasi bahwa peredaran tidak hanya terjadi pada satu titik penjualan.
Sebab, apabila terdapat pemasok atau jaringan distribusi, maka pihak yang bertanggung jawab tidak selalu merupakan orang yang berada di lokasi penjualan eceran.
PITA CUKAI PALSU ATAU BEKAS JUGA MEMILIKI KONSEKUENSI HUKUM
Selain rokok yang sama sekali tidak menempel pada pita cukai, UU Cukai juga mengatur berbagai perbuatan lain yang berkaitan dengan pita cukai.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan penggunaan pita cukai palsu, pita cukai yang sudah dipakai, atau perbuatan lain yang berkaitan dengan pelunasan cukai secara tidak sah , ketentuan pidana yang diterapkan dapat berbeda sesuai perbuatan dan tidak terbukti.
Oleh karena itu, status suatu rokok sebagai legal atau ilegal tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan pengamatan visual.
Diperlukan pemeriksaan terhadap produk, kemasan, pita cukai, dokumen terkait, asal barang, serta aspek lainnya oleh instansi yang berwenang.
MASYARAKAT DIMINTA TIDAK SEMBARANG MEMBELI ATAU MENJUAL
Peredaran rokok ilegal juga dapat merugikan penerimaan negara karena terdapat kewajiban bea cukai yang tidak dipenuhi apabila produk tersebut memang seharusnya dikenakan bea cukai.
Oleh karena itu, masyarakat yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal dapat menyampaikan informasi tersebut kepada instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .
Pengawasan juga penting dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi bagian dari rantai distribusi barang yang ternyata bermasalah secara hukum.
Seseorang yang mengaku hanya sebagai penjual atau hanya menerima barang dari pihak lain tetap perlu memberikan keterangan jika dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Namun perlu ditegaskan bahwa status seseorang sebagai tersangka maupun pelaku tindak pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau temuan awal .
Penetapan status hukum harus dilakukan melalui mekanisme hukum berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan-undangan.
BEA CUKAI DIMINTA PERIKSA TEMUAN DI CILEUNGSI
Atas temuan tersebut, Jurnal Investigasi Mabes yang berwenang, khususnya Bea Cukai, untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan peredaran rokok tanpa pita bea cukai di kawasan Jalan Setu Sari, Cileungsi.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah produk yang ditemukan benar-benar melanggar ketentuan cukai atau justru telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apabila legalitas produk dapat dibuktikan, maka klarifikasi resmi tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap proses penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak hanya menyasar pihak yang berada di tingkat penjualan eceran jika bukti menunjukkan adanya pihak lain dalam rantai distribusi.
Dari temuan awal di lapangan, sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi.
Apakah rokok tersebut benar-benar tidak memiliki pita cukai?
Dari mana asal barang tersebut?
Siapa pemasoknya?
Berapa jumlah rokok yang telah beredar?
Berapa potensi keindahan yang seharusnya terjadi?
Apakah aktivitas tersebut hanya berlangsung di satu lokasi atau terdapat titik distribusi lainnya?
Dan apabila ditemukan pelanggaran, siapa saja pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya berdasarkan dugaan atau informasi awal. Diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
JURNAL INVESTIGASI MABES AKAN TERUS MENGAWAL
Jurnal Investigasi Mabes menyatakan akan terus memadukan perkembangan informasi tersebut dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik usaha, pemasok, distributor, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda mengenai produk yang dimaksud.
Jika nantinya terdapat hasil pemeriksaan resmi dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum, informasi tersebut dapat menjadi dasar pemberitaan lanjutan agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh.
CATATAN REDAKSI
Seluruh informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Jalan Setu Sari, Cileungsi, merupakan hasil pemantauan awal di lapangan .
Pihak yang berada di lokasi belum dapat dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Penerapan pasal, penetapan tersangka, serta bentuk dan besaran sanksi sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
JurnalInvestigasiMabes.com berkomitmen menyampaikan informasi secara berimbang, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Red



