Diduga Tipu dan Gelapkan Motor serta Uang Warga Plesungan, Polisi Diminta Segera Memburu Pelaku





KARANGANYAR, JAWA TENGAH —||

 Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kali ini seorang warga Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, bernama Verdeo Aziz Wahyudi , mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus meminjam sepeda motor dan sejumlah uang.


Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026 . Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, seorang pria yang baru dikenalnya datang dan kemudian mengaku bernama Andi Supriyanto , yang disebut berdomisili di wilayah Jebres, Kota Surakarta.

Di duga pelaku .KTP dan SIM yang di tingalkan pada korban 

Korban tersangka pelaku memanfaatkan kedekatan wilayah tempat tinggal serta kepercayaan yang mulai terbangun untuk meyakinkan dirinya.


Menurut Verdeo, pria tersebut awalnya datang dengan alasan hendak membeli sesuatu. Dalam pertemuan tersebut, pelaku tiba-tiba meminta untuk meminjam sepeda motor milik korban serta sejumlah uang.

Untuk meyakinkan korban, pria tersebut disebut meninggalkan KTP dan SIM B1 sebagai jaminan.

Karena merasa mengenal orang-orang tersebut dan mengetahui bahwa yang bersangkutan disebut tinggal tidak terlalu jauh dari wilayah korban, Verdeo akhirnya memberikan kepercayaan dan menyerahkan sepeda motor serta sejumlah uang sebagaimana yang diminta.

Namun, masalah muncul setelah sepeda motor dan uang tersebut tidak kembali sesuai harapan korban.

Korban kemudian mengira dirinya telah menjadi sasaran modus pinjam pakai dengan meninggalkan identitas sebagai jaminan , yang pada akhirnya justru menyebabkan korban mengalami kerugian.


Verdeo berharap laporan atau pengaduan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat segera ditindaklanjuti.

Ia juga meminta Polres Karanganyar melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan kendaraan yang disebut masih belum dikembalikan.

Kekhawatiran korban semakin besar apabila modus serupa ternyata pernah dilakukan terhadap orang lain.

Namun demikian, dugaan bahwa pelaku tak terduga telah melakukan aksi serupa terhadap korban lain masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Informasi mengenai dugaan bahwa pelaku tak terduga pernah menjalani hukuman penjara juga masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada aparat penegak hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang tanpa bukti dan proses hukum.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan terbukti sejak awal terdapat rangkaian tipu muslihat atau dokumen yang digunakan untuk memperoleh motor maupun uang korban, perkara tersebut dapat mengarah pada tindak pidana penipuan .

Selain itu, apabila barang milik korban pada awalnya diserahkan secara sah untuk dipinjam, tetapi kemudian dengan sengaja dikuasai atau tidak dikembalikan secara melawan hukum, penyidik juga dapat menilai ada tidaknya unsur penggelapan.

KUHP Nasional yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena itu, penerapan pasal pidana terhadap peristiwa yang terjadi pada September 2026 harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku saat kejadian, termasuk hasil penyesuaian pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan demikian, penentuan pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta hasil pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku.

KTP dan SIM Bukan Jaminan yang Menghapus Kewajiban Mengembalikan Barang

Kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan maupun uang kepada orang yang baru dikenal hanya karena yang bersangkutan meninggalkan KTP atau dokumen identitas sebagai jaminan.

Identitas yang ditinggalkan tidak serta-merta membuat seseorang terbebas dari pertanggungjawaban hukum apabila kemudian terbukti melakukan tindak pidana.

Sebaliknya, korban juga perlu menyimpan seluruh bukti, termasuk percakapan, rekaman komunikasi, foto kendaraan, nomor polisi, bukti transfer, saksi, serta bukti bahwa KTP dan SIM tersebut memang ditinggalkan oleh orang yang meminjam kendaraan maupun uang.

Polisi Diminta Telusuri Kemungkinan Korban Lain

Masyarakat berharap aparat tidak hanya menunggu apabila terdapat korban berikutnya.

Jika laporan resmi telah diterima, penyidik diharapkan dapat menelusuri identitas terduga pelaku, keberadaan kendaraan, aliran uang apabila ada transaksi elektronik, serta kemungkinan adanya laporan serupa di wilayah lain.

Apabila kemudian ditemukan pola yang sama terhadap beberapa korban, hal tersebut tentu dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat modus yang dilakukan secara berulang.

JurnalInvestigasiMabes.com juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian dengan modus serupa agar menempuh jalur hukum dan memberikan informasi kepada kepolisian disertai bukti yang dimiliki.

Hak Jawab dan Konfirmasi

Sampai berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih berdasarkan keterangan korban. JurnalInvestigasiMabes.com masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Andi Supriyanto maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Apabila terdapat bukti bahwa kendaraan dan uang telah dikembalikan, atau terdapat penjelasan lain mengenai peristiwa tersebut, keterangan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan berimbang.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila benar terdapat dugaan tindak pidana, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Kini perhatian masyarakat memperhatikan Polres Karanganyar agar segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara profesional, transparan serta berdasarkan alat bukti, sehingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum dan tidak berkembang menjadi korban baru apabila memang terdapat modus yang dilakukan secara berulang-ulang.

Ref

Lebih baru Lebih lama