CILEGON, BANTEN, JurnalInvestigasiMabes.com — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemindahan, pengangkutan, dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di kawasan Jalan Lingkar Kota Cilegon, Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan.
Bukan hanya persoalan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, informasi yang diterima awak media juga menyebut adanya dugaan pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau “beking” terhadap aktivitas tersebut.
Lebih serius lagi, awak media memperoleh informasi mengenai adanya dugaan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan yang sedang melakukan penelusuran dan dokumentasi terkait aktivitas BBM tersebut.
Informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Dugaan Pemindahan Solar Menggunakan Kempu 2.000 Liter.Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, terdapat aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari sejumlah jerigen ke sebuah kendaraan pikap Traga berwarna biru.
Kendaraan tersebut disebut membawa kempu dengan kapasitas sekitar 2.000 liter..Narasumber juga mengungkap dugaan adanya pola pemindahan BBM dari tangki kendaraan tambang jenis tronton ke dalam jerigen, sebelum kemudian BBM tersebut dipindahkan kembali ke kendaraan lain.
Pola tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, status BBM yang dipindahkan, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta legalitas kegiatan tersebut.
Menurut informasi yang diterima awak media, aktivitas tersebut diduga dikoordinasikan oleh seseorang berinisial PD bersama seorang koordinator kendaraan tronton.
BBM tersebut selanjutnya disebut-sebut disuplai melalui kendaraan tangki milik perusahaan transportir tertentu.
Namun, sampai berita ini disusun, awak media masih melakukan penelusuran untuk memastikan identitas perusahaan transportir yang dimaksud, status izin usaha, dokumen pengangkutan BBM, serta hubungan hukumnya dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan.
Diduga Berlangsung Terang-terangan di Jalan Raya.Yang menjadi perhatian adalah dugaan aktivitas pemindahan BBM tersebut disebut berlangsung di area yang dapat dilihat masyarakat umum.
Menurut keterangan narasumber, pada 22 September 2026, aktivitas pemindahan solar dari jerigen ke kendaraan Traga berwarna biru sempat terlihat di kawasan Jalan Lingkar Kota Cilegon.
Pada saat itu, kondisi jalan disebut sedang ramai oleh aktivitas masyarakat.
Narasumber juga menyampaikan bahwa patroli dari Polsek Cibeber sempat berada di sekitar lokasi.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima awak media, aktivitas pemindahan BBM tersebut tidak serta-merta dihentikan secara permanen.
Narasumber menyebut sejumlah anggota meminta kegiatan dihentikan sementara karena situasi sedang ramai, terlebih setelah informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut mulai menjadi perhatian dan muncul pemberitaan di media sosial.
Keterangan tersebut masih bersumber dari narasumber lapangan dan belum merupakan pernyataan resmi dari Polsek Cibeber.
Karena itu, awak media akan meminta penjelasan resmi mengenai apakah petugas mengetahui aktivitas tersebut, apakah dilakukan pemeriksaan, apakah ditemukan pelanggaran, serta apakah terdapat tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi.
Selain dugaan aktivitas BBM, muncul pula informasi yang menyebut adanya pihak yang mengatasnamakan atau disebut berkaitan dengan BN Bela Negara yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Informasi ini menjadi salah satu bagian yang paling penting untuk diklarifikasi.
Sebab, jika benar terdapat seseorang yang menggunakan nama organisasi atau atribut tertentu untuk memberikan tekanan maupun perlindungan kepada kegiatan yang diduga melanggar hukum, maka persoalannya tidak lagi sebatas dugaan penyalahgunaan BBM.
Namun demikian, awak media menegaskan bahwa penyebutan BN Bela Negara dalam berita ini masih berdasarkan informasi narasumber dan belum dapat dipastikan sebagai keterlibatan organisasi secara institusional.
Karena itu, pihak BN Bela Negara maupun individu yang disebut mempunyai hak penuh untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Dalam proses penelusuran informasi tersebut, awak media juga memperoleh keterangan mengenai dugaan ancaman atau intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan.
Ancaman tersebut menjadi persoalan serius karena wartawan pada prinsipnya menjalankan kegiatan jurnalistik, termasuk melakukan pengumpulan informasi dan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Apabila benar terdapat ancaman dengan maksud memaksa wartawan menghentikan kegiatan jurnalistik, menghapus dokumentasi, tidak memberitakan suatu peristiwa, atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu melalui kekerasan maupun ancaman kekerasan, maka bentuk perbuatannya perlu dinilai berdasarkan fakta dan unsur pidana oleh aparat penegak hukum.
KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur dalam Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemaksaan secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara Pasal 449 mengatur sejumlah bentuk ancaman tertentu, termasuk ancaman kekerasan dalam keadaan yang diatur pasal tersebut.
Karena itu, apabila wartawan benar-benar menerima ancaman, bukti berupa rekaman, pesan WhatsApp, tangkapan layar, rekaman percakapan, foto, video, saksi maupun kronologi kejadian penting untuk diamankan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Dari sisi kegiatan BBM, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai kendaraan atau jerigen yang digunakan.
Aparat perlu memastikan:
- Dari mana asal solar tersebut;
- Apakah solar tersebut merupakan BBM bersubsidi atau BBM jenis lainnya;
- Siapa pemilik BBM;
- Siapa pembeli dan penerima;
- Apakah terdapat dokumen resmi pengangkutan;
- Apakah kendaraan yang digunakan memiliki izin sesuai ketentuan;
- Apakah terdapat izin penyimpanan;
- Apakah terdapat izin niaga;
- Apakah terdapat rekomendasi apabila BBM yang digunakan merupakan BBM subsidi;
- Apakah terdapat transaksi jual beli atau distribusi kembali;
- Siapa koordinator kegiatan di lapangan; dan
- Apakah ada pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.
Hal tersebut penting karena UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan yang telah diubah, Pasal 55 UU Migas mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyalurannya diberikan penugasan Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Penjelasan mengenai “menyalahgunakan” berkaitan dengan kegiatan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara.
Artinya, penerapan pasal tersebut tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan visual. Aparat harus membuktikan unsur-unsurnya melalui pemeriksaan barang bukti, asal BBM, dokumen, transaksi, keterangan saksi, serta pihak yang mengendalikan kegiatan.
Pemerintah telah mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang telah mengalami beberapa perubahan. Dalam aturan tersebut, minyak solar termasuk jenis BBM tertentu yang memperoleh subsidi pemerintah dan penggunaannya diperuntukkan bagi konsumen pengguna sesuai ketentuan.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan aparat nantinya menemukan bahwa solar yang dipindahkan tersebut merupakan BBM bersubsidi dan terdapat penyimpangan distribusi untuk memperoleh keuntungan, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun sebaliknya, apabila BBM tersebut merupakan BBM nonsubsidi dan seluruh kegiatan dilakukan oleh badan usaha yang memiliki perizinan, dokumen, serta mekanisme distribusi yang sah, maka pihak terkait juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen legalitasnya.
Munculnya informasi mengenai dugaan aktivitas pemindahan BBM di ruang publik, dugaan keterlibatan koordinator, dugaan keterkaitan kendaraan tangki perusahaan transportir, serta dugaan intimidasi terhadap wartawan menjadi rangkaian informasi yang menurut awak media perlu diperiksa secara menyeluruh.
Jika memang ditemukan pelanggaran, penindakan semestinya tidak hanya dilakukan terhadap pekerja lapangan.
Aparat perlu menelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, dari mana BBM diperoleh, siapa yang menerima keuntungan, kendaraan apa saja yang digunakan, serta apakah terdapat pihak lain yang diduga memberikan perlindungan.
Termasuk dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan organisasi tertentu, hal tersebut perlu dibuktikan secara objektif agar tidak terjadi tuduhan terhadap pihak yang sebenarnya tidak terlibat.
Awak media akan melakukan konfirmasi kepada Polsek Cibeber dan Polres Cilegon mengenai informasi patroli pada 22 September 2026 tersebut.
Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Apakah benar petugas Polsek Cibeber berada di sekitar lokasi?
- Apakah petugas melihat aktivitas pemindahan solar?
- Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Traga biru?
- Apakah ditemukan kempu sekitar 2.000 liter?
- Apakah ditemukan jerigen berisi solar?
- Apakah ada kendaraan tronton yang diduga menjadi sumber BBM?
- Apakah terdapat laporan atau pengaduan masyarakat?
- Apakah sudah ada pemeriksaan terhadap pihak yang disebut sebagai koordinator?
- Apakah terdapat tindakan hukum atau penyelidikan?
- Dan apakah ada laporan mengenai dugaan ancaman terhadap wartawan?
Awak media juga akan meminta klarifikasi dari pihak BN Bela Negara mengenai informasi yang menyebut adanya oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
JurnalInvestigasiMabes.com menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas BBM ilegal, dugaan keterlibatan oknum, dugaan “beking”, maupun dugaan ancaman terhadap wartawan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan mempunyai hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, apabila terdapat dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi maupun intimidasi terhadap pekerja pers, informasi tersebut layak mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan secara transparan.
JurnalInvestigasiMabes.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Red

