JAKARTA —||
Persoalan kemiskinan di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah laporan Macro Poverty Outlook Bank Dunia menunjukkan angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan statistik kemiskinan nasional Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan ukuran Bank Dunia dengan standar garis kemiskinan bagi negara berpendapatan menengah atas (upper-middle-income countries), sekitar 64,2 persen penduduk Indonesia atau diperkirakan mencapai 184,9 juta orang berada di bawah ambang batas tersebut.
Angka ini kemudian menjadi perhatian karena secara sekilas terlihat sangat berbeda dengan angka kemiskinan nasional yang selama ini dirilis BPS. Perbedaan tersebut terutama disebabkan oleh perbedaan definisi, standar pengukuran, serta tujuan penggunaan garis kemiskinan.
Indonesia sendiri telah masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income) sejak 2022. Konsekuensinya, Bank Dunia menggunakan standar pembanding yang lebih tinggi untuk melihat kondisi kesejahteraan masyarakat dibandingkan garis kemiskinan ekstrem atau garis kemiskinan nasional suatu negara.
Dalam standar yang digunakan tersebut, Bank Dunia memakai ambang US$8,30 per orang per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021. Dengan penyesuaian daya beli, angka tersebut tidak dapat disamakan secara langsung dengan nilai tukar rupiah sehari-hari.
Artinya, angka 64,2 persen tidak serta-merta berarti bahwa hampir dua pertiga masyarakat Indonesia merupakan penduduk miskin menurut definisi nasional.
Perbedaan angka kemiskinan antara Bank Dunia dan BPS pada dasarnya merupakan persoalan metodologi.
BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar minimum (basic needs approach) dalam menentukan garis kemiskinan nasional. Penghitungan tersebut mempertimbangkan kebutuhan makanan dan nonmakanan yang diperlukan masyarakat untuk memenuhi standar minimum kehidupan.
Sementara itu, Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional untuk memungkinkan adanya perbandingan kondisi kesejahteraan antarnegara.
Dengan standar Bank Dunia sebesar US$8,30 PPP per kapita per hari untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas, cakupan masyarakat yang berada di bawah garis tersebut menjadi jauh lebih luas.
Dalam data yang dikutip, angka kemiskinan Indonesia berdasarkan standar tersebut mencapai 64,2 persen. Angka tersebut bahkan disebut menjadi yang tertinggi di antara negara-negara berkembang yang berada dalam kelompok upper-middle income.
Sejumlah negara lain juga menunjukkan angka relatif tinggi jika menggunakan standar yang sama. Afrika Selatan, misalnya, berada di kisaran 60 persen, sedangkan Filipina sekitar 56,5 persen.
Di sisi lain, terdapat perbedaan yang sangat besar dengan negara seperti Thailand dan Malaysia yang masing-masing berada pada kisaran 10,1 persen dan 1 persen berdasarkan standar pembanding tersebut.
Besarnya angka 184,9 juta penduduk perlu dibaca secara hati-hati..Penggunaan istilah "miskin" dalam konteks data Bank Dunia tidak sama dengan status miskin yang ditetapkan berdasarkan garis kemiskinan nasional BPS.
Jika menggunakan garis kemiskinan nasional, persentase penduduk miskin Indonesia jauh lebih rendah. Data BPS yang dikutip dalam laporan tersebut berada di kisaran 8,07 persen, dengan jumlah sekitar 22,93 juta penduduk.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa satu negara dapat memiliki beberapa ukuran kemiskinan sesuai dengan tujuan pengukurannya.
Garis kemiskinan nasional digunakan terutama untuk kepentingan kebijakan domestik, termasuk penentuan sasaran program perlindungan sosial, bantuan pemerintah, serta evaluasi kondisi kesejahteraan masyarakat.
Sementara garis kemiskinan internasional Bank Dunia lebih banyak digunakan sebagai alat perbandingan antarnegara.
Karena itu, angka 64,2 persen sebaiknya tidak dibaca sebagai klaim bahwa 64,2 persen penduduk Indonesia berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem.
Namun demikian, angka tersebut tetap memberikan pesan penting mengenai tingginya jumlah masyarakat yang memiliki tingkat konsumsi atau pendapatan di bawah standar kehidupan yang digunakan untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas.
Di balik perbedaan statistik tersebut terdapat persoalan yang lebih luas, yakni kerentanan ekonomi masyarakat.
Seseorang dapat berada di atas garis kemiskinan nasional, tetapi tetap memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas ketika menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, kehilangan pekerjaan, biaya kesehatan, biaya pendidikan, maupun kebutuhan mendesak lainnya.
Kelompok masyarakat seperti ini sering kali tidak masuk dalam kategori penduduk miskin menurut garis nasional, tetapi secara ekonomi masih sangat rentan.
Inilah salah satu alasan mengapa standar kemiskinan internasional yang lebih tinggi dapat memberikan gambaran berbeda mengenai tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dengan kata lain, angka 64,2 persen dapat dibaca sebagai indikator bahwa sebagian besar penduduk Indonesia masih memiliki standar hidup yang belum setara dengan ambang konsumsi yang digunakan Bank Dunia untuk negara berpendapatan menengah atas.
Tantangan berikutnya adalah memastikan pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi nasional tidak selalu otomatis menghilangkan kemiskinan dan kerentanan apabila peningkatan pendapatan hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan produktivitas tenaga kerja, penguatan usaha mikro dan kecil, peningkatan kualitas pendidikan, akses kesehatan, serta perlindungan sosial yang tepat sasaran.
Kenaikan pendapatan masyarakat juga perlu diikuti dengan peningkatan daya beli riil. Sebab, masyarakat dapat mengalami peningkatan pendapatan secara nominal tetapi tetap menghadapi tekanan ekonomi apabila harga kebutuhan dasar meningkat lebih cepat.
Perbedaan metodologi antara Bank Dunia dan BPS bukan berarti salah satu data harus dianggap keliru.Keduanya memiliki fungsi berbeda.
Untuk kepentingan kebijakan nasional, pemerintah tetap membutuhkan ukuran kemiskinan yang sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi Indonesia. Karena itu, garis kemiskinan BPS tetap penting sebagai salah satu dasar dalam merancang kebijakan pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial.
Sementara itu, indikator Bank Dunia dapat digunakan untuk melihat posisi Indonesia dalam konteks global serta mengetahui sejauh mana standar hidup masyarakat Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain yang memiliki tingkat pendapatan serupa.
Dengan demikian, angka 64,2 persen lebih tepat dipahami sebagai indikator kemiskinan atau kerentanan berdasarkan standar internasional yang lebih tinggi, bukan sebagai pengganti angka kemiskinan resmi nasional.
Munculnya angka 64,2 persen seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melihat persoalan kesejahteraan masyarakat secara lebih menyeluruh.
Keberhasilan menurunkan angka kemiskinan nasional tetap penting, tetapi pemerintah juga perlu memperhatikan masyarakat yang berada sedikit di atas garis kemiskinan dan berpotensi kembali miskin ketika terjadi guncangan ekonomi.
Kelompok rentan tersebut dapat mencakup pekerja berpenghasilan rendah, pekerja informal, masyarakat dengan pekerjaan tidak tetap, serta keluarga yang tidak memiliki tabungan atau aset memadai untuk menghadapi kondisi darurat.
Karena itu, strategi pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan sosial. Pemerintah juga perlu memperkuat kemampuan masyarakat agar dapat meningkatkan pendapatan secara berkelanjutan.
Program pemberdayaan ekonomi, pelatihan kerja, penciptaan lapangan pekerjaan produktif, peningkatan kualitas pendidikan, akses permodalan, serta penguatan perlindungan sosial menjadi bagian penting dalam strategi tersebut.
Terlepas dari perbedaan metode penghitungan, angka yang ditampilkan Bank Dunia tetap menjadi peringatan bahwa pekerjaan rumah Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat masih besar.
Status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas membawa konsekuensi bahwa ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi atau turunnya angka kemiskinan nasional.
Kualitas hidup masyarakat, kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, daya beli, keamanan pekerjaan, akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta kemampuan menghadapi tekanan ekonomi juga perlu menjadi perhatian.
Pada akhirnya, baik angka BPS maupun indikator Bank Dunia seharusnya tidak dipertentangkan, melainkan digunakan secara berdampingan.
Angka 8,07 persen menggambarkan kemiskinan berdasarkan ukuran nasional, sementara angka 64,2 persen menggambarkan kondisi masyarakat jika dinilai menggunakan ambang kemiskinan internasional yang lebih tinggi untuk negara berpendapatan menengah atas.
Perbedaan tersebut justru dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan bahwa peningkatan status ekonomi Indonesia benar-benar diterjemahkan menjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Dengan demikian, persoalan utama bukan sekadar berapa angka kemiskinan yang harus digunakan, tetapi bagaimana memastikan semakin banyak masyarakat Indonesia mampu keluar dari kondisi rentan dan memiliki kehidupan yang lebih sejahtera, stabil, serta memiliki daya tahan terhadap berbagai tekanan ekonomi.
Red

