BANDUNG BARAT, JurnalInvestigasiMabes.com — Menanggapi pemberitaan mengenai penanganan empat residen di Yayasan Tri Hita Praba, Lembang, Kabupaten Bandung Barat , pihak Yayasan Tri Hita Praba melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak jawab dan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pihak yayasan menekankan bahwa permasalahan yang muncul dalam pemberitaan tersebut pada prinsipnya terjadi karena miskomunikasi dan perbedaan kesetaraan informasi di lapangan , bukan karena pihak yayasan bermaksud menutup nutupi legalitas dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan rehabilitasi.
Pihak Yayasan Tri Hita Praba menjelaskan bahwa seluruh legalitas dan dokumen yang berkaitan dengan keberadaan serta pelaksanaan kegiatan yayasan telah disampaikan melalui kuasa hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan demikian, jika terdapat pertanyaan mengenai status kelembagaan, legalitas, dasar pelayanan, maupun dokumen pendukung lainnya, pihak yayasan meminta agar informasi tersebut terlebih dahulu diungkapkan secara utuh kepada kuasa hukum yayasan .
Pihak yayasan juga menegaskan bahwa dokumen dan legalitas yang dimiliki bukanlah sesuatu yang sengaja disembunyikan.
Apabila sebelumnya terdapat kesan seolah-olah yayasan tidak dapat menunjukkan atau memberikan penjelasan mengenai legalitas, hal tersebut menurut pihak yayasan merupakan akibat dari miskomunikasi di lapangan .
Terkait adanya permohonan dari pihak keluarga mengenai pemulangan empat residen, pihak yayasan juga menegaskan bahwa mereka menghormati komunikasi dan kepentingan keluarga.
Namun dalam pelaksanaan pelayanan rehabilitasi, setiap keputusan mengenai keberadaan dan proses penanganan residen tentu harus memperhatikan ketentuan, prosedur, kondisi residen, serta dokumen yang menjadi dasar penempatan masing-masing .
Oleh karena itu, jika terdapat komunikasi mengenai permintaan pemula, pihak yayasan perlu memastikan bahwa proses tersebut dilakukan melalui mekanisme yang benar dan tidak menimbulkan masalah baru bagi penduduk maupun keluarganya.
Pihak yayasan menilai pemberitaan sebelumnya perlu dilihat dalam konteks adanya miskomunikasi antara pihak-pihak yang berada di lapangan dengan pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai dokumen dan legalitas yayasan .
Pihak yayasan tidak menyetujui apabila legalitas dan dokumen yang dimiliki telah dilakukan verifikasi.
Justru, pihak yayasan mempersilakan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan dan konfirmasi secara langsung kepada kuasa hukum maupun pengurus yayasan , sehingga informasi yang diterima benar-benar lengkap dan tidak terpotong.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak yayasan berharap tidak ada lagi persepsi bahwa kegiatan pelayanan yang dilakukan tidak memiliki dasar atau legalitas hanya karena terjadi perbedaan komunikasi pada saat proses konfirmasi di lapangan.
Melalui kuasa hukumnya, Yayasan Tri Hita Praba menyatakan siap memberikan penjelasan maupun dokumen yang diperlukan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak yayasan juga menghormati tugas jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, informasi tersebut diharapkan diperoleh melalui konfirmasi yang lengkap, berimbang, dan tidak hanya berdasarkan satu sumber atau komunikasi di lapangan .
Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai status kelembagaan, legalitas, proses penerimaan residen, maupun pelayanan rehabilitasi, pihak yayasan meminta agar pertanyaan tersebut disampaikan kepada kuasa hukum Yayasan Tri Hita Praba untuk memperoleh penjelasan secara utuh.
Pihak Yayasan Tri Hita Praba mengapresiasi ruang hak jawab yang diberikan oleh JurnalInvestigasiMabes.com.
Klarifikasi ini disampaikan bukan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan untuk meluruskan informasi yang dinilai belum tersampaikan secara lengkap akibat miskomunikasi di lapangan .
Pihak yayasan berharap pemberitaan mengenai permasalahan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi kepada semua pihak terkait .
Apabila terdapat dokumen atau informasi yang sebelumnya belum disampaikan kepada pihak media, yayasan melalui kuasa hukumnya siap memberikan penjelasan agar seluruh permasalahan dapat dilihat secara objektif.
Pihak Yayasan Tri Hita Praba berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi yang baik antara keluarga, yayasan, kuasa hukum, media, serta instansi terkait .
Yayasan pihak menegaskan bahwa tidak ada kepentingan untuk memperbaiki keadaan. Yang diperlukan saat ini adalah penyamaan informasi berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.
Dengan demikian, setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan secara proporsional tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak keluarga, warga, yayasan, maupun pihak lainnya.
Demikian hak jawab dan klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan serta upaya meluruskan adanya miskomunikasi yang terjadi di lapangan.
Yayasan Tri Hita Praba
Melalui Kuasa Hukum
JurnalInvestigasiMabes.com memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana prinsip pemberitaan yang berimbang.
Red

