SUKOHARJO — ||
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan korupsi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang diduga dipindahkan atau dioplos ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam hal tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 1.283 tabung LPG berbagai ukuran yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengoplosan. Seorang pria berinisial ADS alias DD (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan kasus itu terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengoplosan LPG di sebuah gudang yang berada di wilayah Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Laporan masyarakat tersebut diterima pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB ..Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas yang diduga merupakan pengoplosan LPG bersubsidi.
“Sesampainya di lokasi, ditemukan adanya kegiatan pengoplosan gas LPG ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujar Djoko saat memberikan keterangan di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Jumat (4/9/2026).
Sembilan Orang Berada di Lokasi.Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan sembilan orang berada di dalam gudang sekitar tersebut.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap orang-orang yang berada di lokasi. Dari hasil interogasi awal, para Saksi mengakui adanya kegiatan transfer isi LPG ukuran 3 kilogram ke tabung LPG berukuran lebih besar.
“Di lokasi ditemukan sekitar sembilan orang yang berada di lokasi tersebut, serta ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan pengoplosan gas LPG,” jelas Djoko.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap para Saksi yang ada di lokasi, mereka mengakui telah melakukan pengoplosan gas LPG ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” lanjutnya.
Meski begitu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik mengungkap satu orang sebagai tersangka , yakni ADS alias DD.
Beli LPG Subsidi, Kemudian Dipindahkan ke Tabung Nonsubsidi Menurut keterangan penyidik, tersangka ADS diduga memiliki peran dalam memperoleh LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram untuk kemudian dikumpulkan dan dibawa ke lokasi gudang.
Isi LPG bersubsidi tersebut selanjutnya dipindahkan ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram maupun 50 kilogram.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, tersangka disebut menggunakan regulator yang telah dimodifikasi .
“Tersangka ADS alias DD membeli gas LPG ukuran 3 kilogram subsidi setelah dikumpulkan kemudian dibawa ke TKP untuk dipindahkan isinya ke dalam tabung gas isi 12 kilogram nonsubsidi dan 50 kilogram nonsubsidi dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi,” ungkap Djoko.
Praktik tersebut menjadi perhatian serius karena LPG ukuran 3 kilogram merupakan LPG yang mendapatkan subsidi pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Dugaan transmisi LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi juga berpotensi menyebabkan subsidi yang diberikan negara tidak tepat sasaran sekaligus menimbulkan kerugian apabila subsidi LPG diperoleh dan dijamin kembali dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Ribuan Tabung Diamankan Polisi.Dalam penutupan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Barang bukti tersebut terdiri dari:
- 983 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi berisi;
- 253 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong;
- 42 tabung LPG 50 kilogram dalam kondisi berisi;
- 4 tabung LPG 12 kilogram dalam kondisi berisi;
- 1 tabung LPG 12 kilogram dalam kondisi kosong;
- serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas transfer LPG.
Jika seluruh tabung tersebut dijumlahkan, terdapat 1.283 tabung LPG berbagai ukuran yang diamankan petugas.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses investigasi untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana subsidi LPG tersebut diperoleh, dari mana sumber pasokannya, serta ke mana LPG hasil transfer tersebut diduga akan mati.
Polisi juga masih dapat melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi tersebut.
Polisi Dalami Jaringan dan Alur Distribusi.Pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi persoalan terhadap aktivitas di dalam gudang. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri rantai pasok LPG bersubsidi dari hulu hingga hilir.
Sebab, dalam praktik memahami subsidi LPG, proses memperoleh LPG ukuran 3 kilogram dalam jumlah besar dapat melibatkan lebih dari satu mata rantai, mulai dari pembelian, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, transmisi isi, hingga pemasaran kembali.
Oleh karena itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng masih memiliki ruang untuk mendalami asal usul tabung LPG yang ditemukan, mekanisme pembelian LPG 3 kilogram, pihak yang memasok, pihak yang menerima atau membeli LPG hasil transfer, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Namun mengenai ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
Terancam Hukuman Penjara hingga Enam Tahun.Atas dugaan perbuatannya, ADS alias DD dijerat dengan pasal berlapis.
Djoko menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perubahan lebih lanjut dalam Lampiran I Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .
Dalam ketentuan tersebut, tersangka dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun .
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , sebagaimana diubah dalam Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut juga memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun .Pengawasan Subsidi LPG Perlu Diperketat
Pengungkapan kasus di Mojolaban, Sukoharjo, kembali menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
LPG 3 kilogram merupakan salah satu komoditas energi yang mendapatkan subsidi pemerintah. Oleh karena itu, penghematan dalam bentuk pengumpulan dalam jumlah besar, transmisi isi, maupun perdagangan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu sistem distribusi dan tujuan pemberian subsidi.
Di sisi lain, pengungkapan kasus ini juga menampilkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat ketika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Informasi menjadi titik awal bagi kepolisian untuk mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menemukan dugaan aktivitas pengoplosan LPG.
Polda Jateng sendiri masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut. Termasuk mendalami asal subsidi LPG, alur distribusi, motif ekonomi, kemungkinan keuntungan yang diperoleh, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berpartisipasi.
Untuk saat ini, ADS alias DD telah ditetapkan sebagai tersangka , sedangkan proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pengertian LPG bersubsidi bukan sekedar persoalan distribusi barang, namun juga mencakup penggunaan subsidi negara yang seharusnya diterima masyarakat sesuai peruntukannya
Red.


