Jurnal Investigasi Mabes ||
Majalaya, Kabupaten Bandung — 16 September 2026
Rp397 juta bukan angka kecil. Apalagi jika sumber dananya berasal dari APBN. Namun di tengah bangunan yang sedang direvitalisasi, informasi mengenai proyek justru terkesan ikut “direvitalisasi” menjadi sangat minim.
Proyek Revitalisasi Ruang Kelas Sekolah Luar Biasa (SLB) Yayasan Keluarga Setia Indonesia (YKSI) di Jalan Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian setelah tim Jurnal Investigasi Mabes melakukan penelusuran lapangan sejak 3 September hingga 16 September 2026.
Proyek yang disebut memiliki pagu anggaran Rp397.248.000 dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025/2026 tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan terkait keterbukaan informasi kepada publik.
Di lokasi, papan informasi proyek dinilai belum memberikan informasi yang cukup untuk menjelaskan secara terang objek pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi, durasi pelaksanaan, maupun informasi pendukung lainnya yang dapat membantu masyarakat memahami penggunaan anggaran.
Ironisnya, ketika uang yang digunakan adalah uang negara, pertanyaan publik justru seolah harus berjalan lebih jauh daripada proyeknya.
Tim Jurnal Investigasi Mabes kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pihak sekolah dan pihak pelaksana.
Namun, hingga berita ini disusun, Kepala Sekolah SLB YKSI Wangisagara dan pihak pelaksana yang disebut berinisial P belum memberikan penjelasan substantif kepada awak media mengenai sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Pertanyaan yang sebenarnya sederhana: berapa ruang yang direvitalisasi, berapa volumenya, bagaimana spesifikasinya, siapa yang mengawasi, dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya?
Bukan pertanyaan rahasia negara. Bukan pula permintaan membuka brankas. Publik hanya ingin tahu bagaimana uang negara digunakan.
Dalam konteks penggunaan anggaran publik, prinsip transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika informasi belum diperoleh, media memiliki kewajiban melakukan konfirmasi agar pemberitaan tidak dibangun berdasarkan asumsi sepihak.
Karena itu, Jurnal Investigasi Mabes tidak menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran.
Dugaan mengenai mark-up, pengurangan volume, atau ketidaksesuaian spesifikasi tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Justru pertanyaan itulah yang perlu dijawab secara terbuka.
Jika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka penjelasan mengenai sumber anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi, pelaksana, pengawas, serta mekanisme pelaksanaan semestinya dapat menjadi bagian dari klarifikasi kepada publik.
Sebaliknya, jika terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan, pelaksanaan di lapangan dan hasil pekerjaan, hal tersebut merupakan kewenangan lembaga berwenang untuk memeriksa dan menyimpulkannya berdasarkan bukti.
Publik tidak sedang mencari kambing hitam. Publik sedang mencari terang.
Untuk itu, Jurnal Investigasi Mabes telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada pihak SLB YKSI Wangisagara dan pihak pelaksana.
Pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak sekolah, yayasan maupun pelaksana proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, jawaban substantif atas sejumlah pertanyaan tersebut belum diterima redaksi.
Selanjutnya, informasi dan dokumen yang diperoleh akan menjadi bahan penelusuran lebih lanjut dengan tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, praduga tidak bersalah, serta Kode Etik Jurnalistik.
Sebab, kalau proyeknya memakai uang rakyat, setidaknya informasinya jangan dibuat seolah-olah milik pribadi.
Kabiro Bandung
Aziz


