SPBU 44-521-20 Kaliwadas Adiwerna Disorot, Diduga Ada Pembelian Pertalite Bersubsidi dalam Jumlah Besar hingga Puluhan Jerigen

 


TEGAL —||

 Dugaan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembelian Pertalite dalam jumlah besar menggunakan sepeda motor dan jerigen ditemukan di sekitar SPBU 44-521-20 Kaliwadas, Jalan Raya Singkil Kaliwadas No. 4, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.


Temuan tersebut terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim jurnalis gabungan dari sejumlah awak media dengan melakukan pemantauan langsung di lapangan pada Sabtu, 5 September 2026.


Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana disampaikan tim jurnalis, terdapat lokasi tanah kosong yang tidak jauh dari SPBU yang diduga digunakan sebagai tempat pemindahan atau penampungan BBM.


Sejumlah sepeda motor terlihat keluar-masuk SPBU dan kemudian menuju lokasi tersebut. Aktivitas itu diduga menggunakan modus pengisian BBM hingga tangki kendaraan penuh, kemudian BBM dipindahkan secara manual menggunakan selang ke dalam jeriken.


Selain itu, tim juga menyebut menemukan adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah banyak.


Seorang warga sekitar yang ditemui tim jurnalis membenarkan adanya aktivitas tersebut. Menurut keterangan warga, kegiatan pengambilan BBM dalam jumlah besar tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari.

Aktivitas itu disebut mulai terlihat sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan dapat berlangsung hingga malam hari.

Namun demikian, keterangan warga tersebut masih merupakan informasi lapangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

Saat berada di lokasi, tim jurnalis mengaku menemukan sejumlah jeriken yang diduga telah berisi Pertalite serta kendaraan roda dua yang disebut sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM dari tangki kendaraan menuju jeriken.

Temuan tersebut kemudian mendorong tim untuk mendatangi langsung SPBU 44-521-20 guna meminta klarifikasi kepada pihak pengelola.


Ketika tim jurnalis mendatangi kantor SPBU, mereka mengaku hanya bertemu dengan operator dan petugas keamanan.

Saat ditanyakan mengenai keberadaan pengawas atau penanggung jawab SPBU, tim menyebut belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai terkait dugaan aktivitas pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar tersebut.

Pihak SPBU juga belum memberikan keterangan resmi yang dapat menjelaskan apakah aktivitas pengisian berulang menggunakan sepeda motor dan jeriken tersebut telah sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh pihak SPBU masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Tim jurnalis menegaskan akan melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri siapa pihak yang membeli BBM, dari mana sumber modalnya, ke mana BBM tersebut dibawa, serta apakah BBM yang diperoleh kemudian diperjualbelikan kembali.


Atas temuan tersebut, pihak terkait seperti PT Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, termasuk kemungkinan adanya pembelian secara berulang dalam jumlah tidak wajar, penggunaan kendaraan tertentu untuk mengumpulkan BBM, maupun dugaan pemindahan BBM ke dalam jeriken untuk kepentingan komersial.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran SOP atau ketentuan distribusi, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Pengawasan juga penting dilakukan karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang memperoleh dukungan pemerintah sehingga penyalurannya harus tepat sasaran.


Dugaan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian ditampung dan dijual kembali tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan hasil pengamatan lapangan.

Namun, apabila penyidik menemukan bukti bahwa BBM bersubsidi tersebut memang disalahgunakan dalam kegiatan pengangkutan dan/atau niaga, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Artinya, apabila hasil penyidikan nantinya membuktikan bahwa BBM bersubsidi diperoleh kemudian disalahgunakan untuk kegiatan niaga atau perdagangan yang bertentangan dengan ketentuan, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, dugaan keterlibatan operator atau pengelola SPBU juga harus dibuktikan berdasarkan alat bukti.

Tidak setiap kesalahan pelayanan atau pembelian BBM secara berulang otomatis membuat operator dapat dikenakan pidana. Penyidik harus membuktikan terlebih dahulu adanya unsur kesengajaan, pengetahuan, keterlibatan, atau bentuk perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Karena itu, dugaan adanya pembiaran oleh pihak SPBU perlu diperiksa melalui data transaksi, rekaman CCTV, keterangan saksi, sistem pencatatan penjualan, identitas kendaraan, volume pembelian, serta alur BBM setelah keluar dari SPBU.

Jika ditemukan adanya kerja sama yang disengaja untuk memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, barulah aparat penegak hukum dapat menilai kemungkinan pertanggungjawaban pidana berdasarkan peran masing-masing pihak.


Untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak, pemeriksaan dapat diarahkan terhadap beberapa aspek.

Di antaranya data penjualan Pertalite, pola transaksi berulang, kendaraan yang melakukan pengisian berkali-kali, waktu pengisian, volume BBM yang dibeli, serta rekaman CCTV di area SPBU.

Selain itu, aparat juga dapat menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat pemindahan BBM dan mengidentifikasi pemilik maupun pihak yang menguasai puluhan jeriken tersebut.

Jika BBM tersebut ternyata dikumpulkan untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan memperoleh keuntungan, maka persoalannya menjadi lebih serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan komoditas yang mendapatkan subsidi pemerintah.


Tim jurnalis juga meminta jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Jawa Tengah, untuk melakukan pengecekan terhadap informasi masyarakat tersebut secara profesional dan berdasarkan bukti.

Jika memang ditemukan dugaan tindak pidana, aparat diharapkan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menjadi pemodal, pengepul, penampung, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Penelusuran terhadap rantai distribusi sangat penting agar penanganan tidak hanya menyentuh pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat jaringan yang lebih besar.


Hingga berita ini disusun, dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi di sekitar SPBU 44-521-20 Kaliwadas tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU 44-521-20, pihak Pertamina, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.

Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang atau suatu badan usaha telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Redaksi: Liza Amelia

Lebih baru Lebih lama