Tim Tabur Kejati Banten Bekuk DPO Kasus Penipuan di Tegal, Terpidana Jalani Hukuman 2 Tahun

 


SERANG, BANTEN –||

 Pelarian seorang terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akhirnya berakhir di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.


Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil mengamankan Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid, pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 10.41 WIB.


Terpidana diamankan di wilayah Kedemangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pengamanan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


Sempat Diputus Bebas di Pengadilan Negeri


Perkara yang menjerat Yan Aditio berkaitan dengan tindak pidana penipuan. Dalam proses persidangan sebelumnya, Pengadilan Negeri sempat menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.


Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun


Diamankan Tanpa Perlawanan


Saat dilakukan pengamanan di Kabupaten Tegal, Yan Aditio disebut bersikap kooperatif. Proses penangkapan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala berarti.


Setelah diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Berdasarkan keterangan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Jonathan Suranta Martua, S.H., M.H., keberhasilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Tim Tabur Kejati Banten dalam mencari dan mengamankan para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang. 


Penegakan Putusan Pengadilan


Pengamanan DPO di Tegal tersebut menunjukkan koordinasi antarjajaran kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.


Setelah proses penyerahan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tangerang, terpidana kemudian menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai putusan Mahkamah Agung. Sejumlah laporan media menyebutkan terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani masa pidananya. 


**Kejati Banten menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Tim Tabur menjadi bagian dari upaya mendukung penegakan hukum, khususnya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.**


Red.

Lebih baru Lebih lama