TONGKANG BG. SALWA MIRING & TERBAKAR DI PERAIRAN INDRAMAYU,ASAP MENCEKAM, BATUBARA CEMARI PANTAI, WARGA TUNTUT PT. MASHADA JAYA LINES BERTANGGUNG JAWAB — KAPOLRES AKBP PRIANGGO PM DIMINTA TINDAK TEGAS

  

 



 

INDRAMAYU, Jurnal investigasi  mabes—||

 Keprihatinan berubah menjadi desakan kuat. Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara bernama BG. SALWA yang digandeng kapal tunda TB. FERY XXVI di bawah pengelolaan PT. Mashada Jaya Lines, mengalami kemiringan parah dan diduga terbakar di perairan Kabupaten Indramayu. Peristiwa ini mencemari laut, mengancam kesehatan ribuan warga pesisir, dan menghancurkan mata pencaharian nelayan. Warga meminta Kapolres Indramayu AKBP Prianggo PM segera turun tangan, mengusut tuntas pelanggaran hukum, dan memaksa pihak perusahaan menanggung kerugian.

 

 

 

IDENTITAS KAPAL & PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB

 

Keterangan Data Lengkap 

Kapal Tunda TB. FERY XXVI 

Tongkang BG. SALWA 

Nahkoda Suparman 

Awak Kapal 10 orang termasuk Nahkoda 

Bendera Indonesia 

Muatan Batubara — 7.237,928 Ton Metrik 

Agen Kapal Harapan Cipta Perkasa 

Pelabuhan Asal Palembang 

Pelabuhan Tujuan Tuban 

Perusahaan Pengelola PT. Mashada Jaya Lines 

Lokasi Kejadian Perairan PLTU Sumur Adem, Desa Ujung Gebang, Kec. Sukra, Kab. Indramayu 

 

 

 

Tim awak media jurnal investigasi mabes memantau langsung dari Pantai Plentong, Desa Ujung Gebang, Kecamatan Sukra, pada pukul 16.48 WIB. Dari bibir pantai, terlihat jelas tongkang BG. SALWA condong miring ke sisi kiri, seakan siap tenggelam kapan saja. Kepulan asap tebal terus membumbung tinggi, terbawa angin menuju pemukiman warga.

 

warga Desa Ujung Gebang, menyampaikan dengan suara bergetar:

 

"Setiap hari kami menghirup asap yang menyengat. Dada sesak, mata perih, anak-anak batuk berhari-hari. Ikan hilang, laut berubah hitam. Siapa yang akan memberi kami makan? Kami tidak minta belas kasihan, kami minta keadilan! Perusahaan yang bawa kapal ini harus datang, harus melihat langsung penderitaan kami, dan harus ganti rugi!"

 

Bukan hanya Abdul Hadi. Suryana, nelayan lain yang juga warga Ujung Gebang, menambahkan:

 

"Sudah berminggu-minggu kami tidak bisa melaut tenang. Hasil tangkapan turun 80% dari biasanya. Anak sekolah butuh biaya, kebutuhan dapur tidak bisa ditunda. Laut yang memberi kami nafkah kini tercemar. Apakah kami harus menanggung kerugian akibat kelalaian orang lain?"

 

Material yang diduga batubara tersebar di sepanjang Pantai Plentong hingga Pantai Tanjung Pura. Pasir berubah gelap, air laut keruh, dan bau menyengat tercium hingga ke rumah-rumah warga.

 

 

 

PERATURAN HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR

 

Kejadian ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Terdapat ketentuan hukum yang diduga telah dilanggar oleh pihak pengelola kapal maupun agen:

 

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

- Pasal 98: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 Miliar.

- Pasal 107: Pihak korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh pengurus atau karyawannya.

 

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

 

- Pasal 29 ayat (1): Kapal tidak boleh berlayar jika tidak memenuhi syarat laik laut. Jika kapal miring dan terbakar di tengah perjalanan, maka ada indikasi kapal tidak layak berlayar.

- Pasal 306: Setiap orang yang karena kelalaiannya menimbulkan bahaya pelayaran atau kerusakan lingkungan akibat tumpahan dari kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta.

 

3. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

 

- Pengangkutan muatan berbahaya harus memperhatikan keselamatan wilayah pesisir dan pemukiman warga.

 

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

- Pasal 406: Perusakan barang milik orang lain — dalam hal ini kerusakan lingkungan dan mata pencaharian warga — dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

 

 

 

KRONOLOGI: MENGAPA DIBIARKAN BERLAMA-LAMA?

 

- 25 Agustus 2026 — Kapal berangkat dari Palembang menuju Tuban;

- 29 Agustus 2026, pukul 08.30 WIB — Tongkang miring di perairan Laut Jawa. Mengapa tidak segera ditarik ke tempat aman?;

- 30 Agustus 2026 — Baru berlabuh di perairan Sumur Adem, Indramayu;

- 4 September 2026 — Muncul asap dari muatan batubara. Kru menyiram, namun tidak ada penanganan tuntas;

- 5, 11, 17 September 2026 — Tim penyelam turun berkali-kali, titik kebocoran tidak ditemukan. Hingga kini kapal masih miring, masih mengeluarkan asap, dan masih mencemari laut;

- Belum ada kunjungan maupun pernyataan resmi dari pimpinan PT. Mashada Jaya Lines maupun Harapan Cipta Perkasa.

 

 

 

WARGA DESAK KAPOLRES INDRAMAYU AKBP PRIANGGO PM TINDAK TEGAS

 

Suasana semakin memanas. Warga Desa Ujung Gebang dan sekitarnya menyatukan suara, meminta Kapolres Indramayu AKBP Prianggo PM segera mengambil langkah tegas:

 

"Kami meminta Bapak Kapolres AKBP Prianggo PM segera memimpin langsung penanganan kasus ini. Kami percaya Bapak tidak akan membiarkan warganya dirugikan begitu saja. Lakukan penyelidikan transparan, panggil pihak perusahaan, periksa dokumen kapal, dan pastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu!" — tegas perwakilan warga.

 

 

1. Penyelidikan menyeluruh atas kelayakan kapal sebelum berangkat;

2. Pemanggilan pimpinan PT. Mashada Jaya Lines dan Harapan Cipta Perkasa untuk mempertanggungjawabkan peristiwa ini;

3. Penghentian penyebaran pencemaran secara segera;

4. Pembersihan pantai dan laut yang tercemar atas biaya perusahaan;

5. Kompensasi layak bagi nelayan dan warga yang terdampak;

6. Jaminan keamanan agar kejadian serupa tidak terulang.

 

 

 

Penulis: Redaksi — Kabiro Indramayu, Jurnal Investigasi Mabes

Lokasi: Pantai Plentong & Pantai Tanjung Pura, Desa Ujung Gebang, Kec. Sukra, Kab. Indramayu

Tanggal: 24 September 2026

 

#KapolresIndramayu #AKBPPrianggoPM #TongkangBakar #PTMashadaJayaLines #CemarLaut #UjungGebang #Sukra #IndramayuBerjuang #TanggungJawabPerusahaan

 

Red.

 

Lebih baru Lebih lama