Warga Antre Panjang, SPBU Sudirman Mandau Malah Asyik Layani Puluhan Jerigen Subsidi; Mana Tindakan APH dan Pertamina?


JURNAL INVESTIGASI MABES | BENGKALIS,
– Praktik ilegal yang mencederai hak masyarakat kecil diduga kembali terjadi secara terang-terangan di wilayah Kabupaten Bengkalis. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 14.288.619 yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman, Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau diduga kuat membiarkan aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara ilegal.


Aktivitas tersebut berhasil dipantau langsung oleh awak media pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 17.49 WIB. Di lokasi, ditemukan sebuah mobil pribadi berwarna hitam yang tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara tidak wajar.


Saat didekati, di dalam mobil tersebut ternyata tersembunyi puluhan jerigen. Petugas SPBU tampak memasukkan selang pengisian langsung ke dalam mobil untuk mengisi jerigen-jerigen tersebut. Mobil pribadi ini diduga kuat merupakan modal yang sengaja atau digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi dalam jumlah besar demi meraup keuntungan pribadi dengan menjualnya kembali di atas harga eceran resmi.


Ironisnya, di saat masyarakat umum harus mengantre panjang demi mendapatkan hak mereka, oknum yang diduga bagian dari mafia BBM bersubsidi ini justru dengan leluasa mendapat pelayanan khusus.


Menyikapi temuan ini, pihak media dan perwakilan masyarakat mendesak langkah tegas dari pihak-pihak terkait:


Pihak Pertamina: Didorong untuk segera membekukan atau menutup sementara operasional SPBU 14.288.619 Air Jamban, serta melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap manajemen dan operator lapangan.


Aparat Penegak Hukum (APH): Diminta segera turun tangan melakukan pengusutan tuntas hingga ke akar jaringan distribusi BBM ilegal ini agar memberikan efek jera.


Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis: Diharapkan tidak tutup mata dan aktif melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran energi bersubsidi di wilayahnya.


BBM bersubsidi adalah hak mutlak rakyat yang membutuhkan, bukan komoditas pemuas cuan para mafia energi. Jika negara serius melindungi hak masyarakat, maka pelaku penimbunan serta pihak SPBU yang membiarkan praktik ini harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan pelanggaran ini terus dibudayakan. (Red)

Lebih baru Lebih lama