SUKABUMI, JURNAL INVESTIGASI MABES_||
Dugaan penyimpanan dan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Sebanyak 150 jerigen dengan perkiraan kapasitas total mencapai 5.250 liter, berdasarkan data awal yang dihimpun awak media, diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sukabumi dari sebuah gudang di Jalan Kiara Dua Jampang Kulon, Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Sabtu (3/10/2026).
Pengamanan tersebut bermula dari temuan awak media mengenai aktivitas pengisian Pertalite ke dalam puluhan jerigen di SPBU 34.433.20. Pengisian itu menggunakan mobil Suzuki Carry Pickup bernomor polisi A 8231 ZH. Kendaraan kemudian ditelusuri hingga menuju sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan BBM.
Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai tata kelola distribusi BBM bersubsidi, mekanisme pembelian dalam jumlah besar, dugaan penjualan kembali kepada pengecer, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sorotan semakin menguat setelah seorang pria bernama Galih, yang ditemui di lokasi, mengaku bahwa aktivitas tersebut merupakan usahanya. Sementara itu, informasi yang menyebut Galih sebagai anggota aktif Polsek Lengkong, Polres Sukabumi, masih memerlukan konfirmasi resmi dari institusi kepolisian.
Aktivitas Disebut Telah Berjalan Lima Bulan.Dalam keterangannya kepada awak media, Galih menyebut kegiatan pengambilan Pertalite tersebut telah berlangsung kurang lebih lima bulan. Ia juga mengatakan bahwa BBM diperoleh dari dua SPBU dengan jumlah sekali pengangkutan mencapai lebih dari dua ton.
“Kalau untuk usaha ini sudah berjalan kurang lebih lima bulan. Untuk pengambilannya di dua SPBU, sekali pengangkutan mencapai dua ton lebih,” ujar Galih.
Ia menerangkan bahwa Pertalite yang diperoleh selanjutnya dijual kembali kepada para pengecer dengan harga sekitar Rp10.500 per liter.
“Untuk penjualannya sekitar Rp10.500 per liter, kepada para pengecer,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai proses pengisian dan persiapan jerigen di SPBU, Galih menyebut operator SPBU turut mempersiapkan jerigen yang telah berisi Pertalite.
“Semua yang mempersiapkan operator SPBU,” katanya.
Galih juga menyebut penjualan harian mencapai sekitar 35 jerigen, dengan kapasitas masing-masing 35 liter.
“Satu hari penjualan sekitar 35 jerigen, dalam satu jerigen berisi 35 liter,” terangnya.
Apabila keterangan tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya, jumlah penjualan yang disebutkan setara dengan sekitar 1.225 liter per hari. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen transaksi, keterangan operator SPBU, catatan distribusi, serta bukti lain yang sah.
Total Kapasitas Jerigen Diperkirakan 5.250 Liter.Berdasarkan hasil pengamatan awal awak media, terdapat sekitar 80 jerigen di kendaraan pengangkut. Dengan asumsi setiap jerigen berkapasitas 35 liter, kapasitas keseluruhannya mencapai sekitar 2.800 liter.
Selain itu, di dalam gudang ditemukan sekitar 70 jerigen dengan kapasitas yang sama. Apabila seluruhnya terisi penuh, kapasitasnya diperkirakan mencapai 2.450 liter.
Dengan demikian, total kapasitas 150 jerigen tersebut mencapai sekitar 5.250 liter..Perlu ditegaskan, angka 5.250 liter merupakan perkiraan berdasarkan jumlah dan kapasitas jerigen, bukan hasil pengukuran volume aktual yang telah dikonfirmasi. Kepastian mengenai volume BBM, kondisi isi setiap jerigen, serta jenis dan asal BBM harus didasarkan pada hasil pemeriksaan petugas.
Setelah memperoleh temuan tersebut, awak media melaporkannya kepada Polres Sukabumi. Unit Tipidter kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan jerigen-jerigen yang diduga berisi Pertalite beserta kendaraan pickup untuk dibawa ke Polres Sukabumi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut diharapkan menjadi awal pengungkapan secara menyeluruh mengenai asal-usul BBM, mekanisme pembelian, pihak yang memasok, pihak yang menerima, serta tujuan akhir penyalurannya.
Dugaan Keterlibatan Anggota Polri Harus Dijelaskan Secara Terbuka.Perhatian publik semakin besar setelah beredar informasi bahwa Galih disebut-sebut merupakan anggota aktif Polsek Lengkong, Polres Sukabumi.
Informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada keterangan resmi dari kepolisian. Karena itu, Polres Sukabumi dan Polda Jawa Barat perlu memberikan klarifikasi mengenai identitas, status kedinasan, serta ada atau tidaknya keterkaitan yang bersangkutan dengan kegiatan yang sedang diperiksa.
Apabila benar terdapat anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa.
Sebaliknya, apabila informasi mengenai status anggota Polri tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun penghakiman sebelum proses pemeriksaan selesai.
Pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada orang yang ditemukan di lokasi. Penyidik perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok, pengangkut, operator SPBU, pihak yang mengatur pembelian, dan jaringan pengecer, sepanjang ditemukan bukti yang mendukung.
Dugaan pengambilan, penyimpanan, dan penjualan kembali Pertalite dalam jumlah besar perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan pelanggaran maupun tersangka harus bergantung pada hasil penyidikan dan unsur pasal yang terbukti.
Pertama, **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja**.
Penyidik perlu mendalami apakah aktivitas yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi. Salah satu ketentuan yang relevan untuk diperiksa adalah Pasal 55 UU Migas, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Penerapan pasal tersebut tidak otomatis hanya karena ditemukan banyak jerigen. Penyidik harus membuktikan unsur penyalahgunaan, kaitannya dengan BBM bersubsidi, serta unsur lain yang dipersyaratkan undang-undang.
Kedua, **Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM**, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya yang berlaku.
Regulasi ini menjadi salah satu dasar untuk menelusuri peruntukan BBM tertentu, tata cara distribusi, serta ketentuan penyaluran yang harus dipatuhi. Pemeriksaan perlu memastikan apakah pengambilan dan penjualan kembali tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku atau justru menyimpang dari peruntukan dan ketentuan distribusi.
Ketiga, ketentuan mengenai penyaluran BBM melalui lembaga penyalur dan pengawasan oleh instansi terkait juga perlu ditelusuri. Pertamina, BPH Migas, dan Kementerian ESDM dapat diminta memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing, terutama mengenai transaksi di SPBU yang disebut dalam temuan tersebut.
Keempat, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan jabatan atau pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota Polri, pemeriksaan internal dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui fungsi pengawasan dan Propam. Proses etik berjalan sesuai kewenangannya dan tidak menggantikan proses pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Dengan demikian, dasar hukum harus diterapkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau banyaknya BBM yang ditemukan.
**Atensi Presiden dan Kapolri: Jangan Biarkan Distribusi BBM Bersubsidi Disalahgunakan**
Dugaan praktik penjualan kembali Pertalite bersubsidi dalam jumlah besar patut menjadi perhatian serius pemerintah dan jajaran penegak hukum. BBM bersubsidi berkaitan dengan kebijakan negara untuk menjaga akses energi dan membantu masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.
Apabila distribusi menyimpang dan BBM dialihkan melalui jalur yang tidak semestinya, pengawasan perlu diperkuat agar kebijakan subsidi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis yang melanggar aturan.
Presiden Republik Indonesia diharapkan memberikan perhatian melalui penguatan pengawasan distribusi energi bersubsidi dan memastikan instansi terkait menindaklanjuti dugaan penyimpangan sesuai kewenangannya.
Kapolri juga diharapkan memastikan jajaran kepolisian menangani perkara ini secara objektif. Jika ditemukan keterlibatan anggota Polri, pemeriksaan harus dilakukan tanpa konflik kepentingan dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Kapolres Sukabumi dan Kapolda Jawa Barat perlu memastikan bahwa penanganan perkara berjalan tuntas, mulai dari pemeriksaan barang bukti, penelusuran aliran distribusi, pemeriksaan saksi, hingga penetapan status hukum berdasarkan kecukupan alat bukti.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara melalui informasi resmi yang tidak mengganggu proses penyidikan. Keterbukaan informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi mengenai keseluruhan temuan, termasuk informasi yang menyebut Galih sebagai anggota aktif kepolisian.
Belum ada pula penjelasan resmi yang dapat memastikan asal-usul BBM, legalitas mekanisme pembelian dalam jumlah besar, volume aktual yang diamankan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Konfirmasi dari pengelola SPBU 34.433.20, pihak yang disebut sebagai operator, Pertamina, dan instansi pengawas distribusi BBM juga penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Redaksi membuka ruang bagi Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, pihak SPBU, Pertamina, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini tidak semestinya hanya berakhir pada pengamanan jerigen dan kendaraan. Hal terpenting adalah memastikan asal-usul BBM, menguji dugaan penyimpangan distribusi, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Jika dugaan keterlibatan anggota Polri tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.
Jurnal Investigasi Mabes akan terus mendorong pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi demi kepentingan masyarakat.
Kini, publik menunggu jawaban resmi dari Polres Sukabumi dan Polda Jawa Barat: bagaimana mekanisme Pertalite tersebut diperoleh, apakah distribusinya sesuai ketentuan, dan apakah terdapat pelanggaran hukum atau etik yang dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, bukan jabatan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
* Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal ini mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Penerapannya bergantung pada pembuktian unsur pidana.
* Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 117 Tahun 2021, sebagai kerangka pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
* Ketentuan disiplin dan kode etik Polri, apabila pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan anggota Polri dalam pelanggaran.
Penting sebelum diterbitkan: pastikan jumlah 5.250 liter ditulis sebagai perkiraan kapasitas jerigen, kecuali sudah ada hasil pengukuran resmi. Mintakan konfirmasi kepada Kapolres Sukabumi, Propam Polda Jawa Barat, pengelola SPBU, dan Pertamina. Jangan menyatakan seseorang terbukti menjadi penimbun atau anggota polisi yang terlibat sebelum status dan dugaan tersebut dikonfirmasi melalui bukti yang sah.



